Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Hukum

Sederet Kejanggalan Kematian Gita Fitri: Polres Kepahiang Gelar Rekonstruksi Besok di TKP Talang Sawah

badge-check


Sederet Kejanggalan Kematian Gita Fitri: Polres Kepahiang Gelar Rekonstruksi Besok di TKP Talang Sawah Perbesar

KEPAHIANG, FaktaBengkulu.com – Tabir gelap yang menyelimuti kasus kematian tragis Gita Fitri Ramadani (25) di Kabupaten Kepahiang mulai memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepahiang dijadwalkan akan menggelar rekonstruksi atau reka adegan di lokasi kejadian pada Senin (30/3/2026).

Langkah ini diambil guna memperjelas kronologi peristiwa yang sebelumnya memicu polemik luas dan aksi solidaritas ratusan warga di Desa Batu Bandung.

Fokus pada TKP Kebun Pepaya

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Abdullah Barus, membenarkan rencana tersebut. Rekonstruksi akan dipusatkan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni sebuah kebun pepaya di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir.

“Iya, besok (Senin) kita akan melaksanakan rekonstruksi kasus kematian Gita di TKP Desa Talang Sawah,” ujar Ipda Barus singkat saat dikonfirmasi media.

Dugaan Tersengat Listrik dan Penetapan Tersangka MK

Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MK, yang merupakan pemilik kebun. Berdasarkan penyelidikan awal, Gita diduga kuat menghembuskan napas terakhir akibat tersengat aliran listrik yang sengaja dipasang sebagai jerat babi di area perkebunan tersebut.

Sejumlah barang bukti pun telah disita, mulai dari pakaian korban, kabel listrik, kawat, hingga KWh meteran. Tersangka MK terancam jeratan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Mencuatnya Sederet Kejanggalan: Dari Botol Infus Hingga Kode Etik

Meski polisi telah menetapkan tersangka, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Rustam Efendi, menilai kasus ini masih menyisakan banyak misteri. Berikut adalah poin-poin yang menjadi sorotan keluarga:

  • Barang Bukti yang “Hilang”: Keluarga mempertanyakan empat botol infus yang ditemukan di lokasi namun tidak ditampilkan saat konferensi pers.
  • Keterlambatan Olah TKP: Proses olah tempat kejadian perkara dinilai terlambat karena baru dilakukan satu minggu setelah jasad ditemukan pada 4 Februari 2026.
  • Dugaan Pemindahan Jenazah: Muncul informasi bahwa jenazah korban sempat dipindahkan ke pondok oleh oknum tertentu sebelum prosedur identifikasi resmi dilakukan.
  • Intervensi Listrik: Ada dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam memerintahkan penggantian atau normalisasi meteran listrik di lokasi sesaat setelah kejadian.

“Kami melihat banyak kejanggalan sejak awal. Bagaimana seorang perempuan bisa berada di sana malam-malam, hingga penetapan tersangka yang dirasa terburu-buru sebelum hasil autopsi keluar,” tegas Rustam.

Sorotan Nasional: Menuju RDP Komisi III DPR RI

Ketidakpuasan keluarga membawa kasus ini hingga ke tingkat nasional. Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang oleh dua oknum anggota Polres Kepahiang telah dilayangkan ke Propam Polda Bengkulu.

Tak hanya itu, Komisi III DPR RI dikabarkan telah merespons surat permohonan pemantauan kasus ini. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dijadwalkan akan digelar di Senayan setelah momen Lebaran mendatang untuk mengawal transparansi pengusutan kematian perempuan asal Desa Batu Bandung ini.

Akankah rekonstruksi besok mampu menjawab semua keraguan publik? Masyarakat kini menunggu transparansi penuh dari jajaran Polres Kepahiang demi tegaknya keadilan bagi almarhumah Gita Fitri Ramadani.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Pencuri Motor Siswi SMAN 4 Rejang Lebong Tetap Diciduk Polisi Meski Sudah Kembalikan Hasil Curian

19 Juni 2026 - 19:07 WIB

Sindikat Batu Bara Ilegal di Bengkulu Dibongkar, Modus ‘Pinjam’ Dokumen Perusahaan Terungkap

17 Juni 2026 - 18:30 WIB

Heboh Skor SPMB SMAN 5 Kota Bengkulu Tak Muncul, Gubernur Helmi Hasan Perintahkan Inspektorat Mengusut! 

10 Juni 2026 - 18:57 WIB

Mantan Admin Keuangan CV Mandiri Sejahtera Diduga Gelapkan Rp3,7 Miliar, Kuasa Hukum Siapkan Laporan TPPU ke Polda Bengkulu

10 Juni 2026 - 18:55 WIB

Trending di Headline