Menu

Mode Gelap
Abaikan Harga Ketetapan, DPRD Provinsi Bengkulu Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal! Pencuri Motor Siswi SMAN 4 Rejang Lebong Tetap Diciduk Polisi Meski Sudah Kembalikan Hasil Curian Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Garansi Tak Ada Calon Siswa SMA/SMK yang Gagal Sekolah di SPMB 2026 Heboh Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kepahiang: Dinkes Temukan Bakteri Staphylococcus, Ini 6 Rekomendasi untuk Dapur SPPG UHC Bengkulu Tembus 100 Persen, Pemprov dan BPJS Kesehatan Satukan Strategi Genjot Mutu Layanan Medis di 2026  Sukses Besar! Realisasi Tanam Padi di Mukomuko Lampaui Target Pusat

Headline

Pencuri Motor Siswi SMAN 4 Rejang Lebong Tetap Diciduk Polisi Meski Sudah Kembalikan Hasil Curian

badge-check


Pencuri Motor Siswi SMAN 4 Rejang Lebong Tetap Diciduk Polisi Meski Sudah Kembalikan Hasil Curian Perbesar

FAKTABENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Jagat maya sempat dihebohkan oleh rekaman CCTV aksi pencurian sepeda motor milik seorang siswi SMAN 4 Rejang Lebong. Meski belakangan pelaku merasa ketakutan dan mengembalikan motor tersebut, hukum tetap berjalan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Rejang Lebong sukses meringkus salah satu pelakunya.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Govi Septian alias Govi (35), seorang warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, satu rekan aksinya berinisial JN (31), warga Kelurahan Adirejo, Kecamatan Curup, kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu polisi.

Kronologi Kejadian: Motor Raib Saat Korban Latihan Paskibra

Aksi pencurian ini menimpa Fasaqi Ilmi alias Aca (16), warga Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan. Peristiwa apes tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) lalu di lingkungan SMAN 4 Rejang Lebong, Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Muhamad Akhyar Anugrah, korban awalnya memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi BD 3265 FE miliknya sekitar pukul 13.30 WIB dalam posisi stang terkunci. Korban kemudian ditinggal untuk mengikuti latihan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di lapangan sekolah.

“Namun, sekitar pukul 17.00 WIB saat hendak pulang, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Setelah memeriksa rekaman CCTV sekolah bersama pihak guru, terlihat jelas seorang pria membawa kabur motor tersebut,” ujar Iptu Muhamad Akhyar, Jumat (19/6/2026).

Panik Video Viral, Kembalikan Motor Lewat Akun Palsu

Setelah video rekaman CCTV tersebut viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, pelaku tampaknya mulai panik karena wajah dan aksinya tersebar luas.

Menariknya, beberapa hari setelah kejadian, pelaku berinisiatif mengembalikan motor korban. Menggunakan akun media sosial palsu, pelaku menghubungi korban dan memberi tahu bahwa motor Yamaha Aerox tersebut ditinggalkan di halaman SMAN 5 Rejang Lebong.

Meskipun barang bukti telah dikembalikan dan diterima oleh korban, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak serta merta gugur. Penyelidikan terus digeber oleh Tim URC Polres Rejang Lebong.

Detik-Detik Penangkapan dan Motif Pelaku

Pelarian Govi akhirnya kandas pada Rabu (17/6/2026). Petugas yang sedang melakukan patroli di wilayah Kota Curup mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana mendatangi rumah rekannya di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah.

Tanpa buang waktu, polisi langsung melakukan pengintaian di lokasi. Begitu pelaku muncul, petugas langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan berarti. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong.

Kepada penyidik, Govi mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih nekat menggasak motor siswi SMA tersebut karena faktor himpitan ekonomi.

Terancam 9 Tahun Penjara

Akibat perbuatan nekatnya, Govi kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Subsidair Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan. Saat ini kami juga masih berfokus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain (JN) yang statusnya DPO,” pungkas Kasat Reskrim.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Abaikan Harga Ketetapan, DPRD Provinsi Bengkulu Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal!

19 Juni 2026 - 19:12 WIB

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Garansi Tak Ada Calon Siswa SMA/SMK yang Gagal Sekolah di SPMB 2026

19 Juni 2026 - 19:02 WIB

Heboh Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kepahiang: Dinkes Temukan Bakteri Staphylococcus, Ini 6 Rekomendasi untuk Dapur SPPG

18 Juni 2026 - 19:17 WIB

UHC Bengkulu Tembus 100 Persen, Pemprov dan BPJS Kesehatan Satukan Strategi Genjot Mutu Layanan Medis di 2026 

18 Juni 2026 - 19:11 WIB

Sukses Besar! Realisasi Tanam Padi di Mukomuko Lampaui Target Pusat

18 Juni 2026 - 19:06 WIB

Trending di Ekonomi