FAKTABENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Jagat maya sempat dihebohkan oleh rekaman CCTV aksi pencurian sepeda motor milik seorang siswi SMAN 4 Rejang Lebong. Meski belakangan pelaku merasa ketakutan dan mengembalikan motor tersebut, hukum tetap berjalan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Rejang Lebong sukses meringkus salah satu pelakunya.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Govi Septian alias Govi (35), seorang warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara itu, satu rekan aksinya berinisial JN (31), warga Kelurahan Adirejo, Kecamatan Curup, kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu polisi.
Kronologi Kejadian: Motor Raib Saat Korban Latihan Paskibra
Aksi pencurian ini menimpa Fasaqi Ilmi alias Aca (16), warga Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan. Peristiwa apes tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) lalu di lingkungan SMAN 4 Rejang Lebong, Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Muhamad Akhyar Anugrah, korban awalnya memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi BD 3265 FE miliknya sekitar pukul 13.30 WIB dalam posisi stang terkunci. Korban kemudian ditinggal untuk mengikuti latihan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di lapangan sekolah.
“Namun, sekitar pukul 17.00 WIB saat hendak pulang, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Setelah memeriksa rekaman CCTV sekolah bersama pihak guru, terlihat jelas seorang pria membawa kabur motor tersebut,” ujar Iptu Muhamad Akhyar, Jumat (19/6/2026).
Panik Video Viral, Kembalikan Motor Lewat Akun Palsu
Setelah video rekaman CCTV tersebut viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, pelaku tampaknya mulai panik karena wajah dan aksinya tersebar luas.
Menariknya, beberapa hari setelah kejadian, pelaku berinisiatif mengembalikan motor korban. Menggunakan akun media sosial palsu, pelaku menghubungi korban dan memberi tahu bahwa motor Yamaha Aerox tersebut ditinggalkan di halaman SMAN 5 Rejang Lebong.
Meskipun barang bukti telah dikembalikan dan diterima oleh korban, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak serta merta gugur. Penyelidikan terus digeber oleh Tim URC Polres Rejang Lebong.
Detik-Detik Penangkapan dan Motif Pelaku
Pelarian Govi akhirnya kandas pada Rabu (17/6/2026). Petugas yang sedang melakukan patroli di wilayah Kota Curup mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana mendatangi rumah rekannya di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah.
Tanpa buang waktu, polisi langsung melakukan pengintaian di lokasi. Begitu pelaku muncul, petugas langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan berarti. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong.
Kepada penyidik, Govi mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih nekat menggasak motor siswi SMA tersebut karena faktor himpitan ekonomi.
Terancam 9 Tahun Penjara
Akibat perbuatan nekatnya, Govi kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Subsidair Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan. Saat ini kami juga masih berfokus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain (JN) yang statusnya DPO,” pungkas Kasat Reskrim.
(ABD)













