BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Kasus dugaan penggelapan dana jumbo senilai Rp3,7 miliar yang menjerat Latifah (29), mantan admin keuangan CV Mandiri Sejahtera, terus menggelinding panas di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Tak main-main, perkara ini diprediksi akan memasuki babak baru yang lebih pelik. Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya memberi sinyal kuat akan segera menyeret kasus ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Polda Bengkulu.
“Jika nanti dalam prosesnya ditemukan bukti dan unsur yang cukup kuat dari fakta persidangan, kami berencana melaporkan dugaan TPPU ini ke Polda Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kuasa Hukum Owner CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, Rabu (10/6/2026).
Langkah agresif ini diambil guna melacak secara radikal aliran dana hasil penjualan pupuk yang diduga telah diselewengkan oleh terdakwa selama periode tahun 2022 hingga 2024.
Bermula dari Temuan Audit Internal
Kasus kakap ini pertama kali mencuat setelah manajemen perusahaan melakukan audit internal pada tahun 2025 lalu. Kecurigaan muncul akibat adanya ketidaksesuaian yang mencolok dalam laporan keuangan perusahaan.
Menurut Sopian, proses audit awal tersebut sebenarnya dilakukan secara transparan dan melibatkan langsung terdakwa Latifah. Dari sana, ditemukan selisih angka yang fantastis hingga akhirnya dituangkan dalam berita acara pengakuan.
“Awalnya itu dihitung bersama antara orang yang ditunjuk owner dan Latifah sendiri. Dari sana lahir berita acara pengakuan selisih keuangan yang merugikan perusahaan sepanjang 2022 sampai 2024,” jelas Sopian.
Rugi Rp3,7 Miliar, Baru Dikembalikan Rp1,7 Miliar
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak CV Mandiri Sejahtera sebenarnya sempat membuka pintu perdamaian secara kekeluargaan. Terdakwa bahkan sempat menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan sejumlah aset dan uang tunai senilai Rp1,7 miliar sebagai bentuk tanggung jawab.
Namun, napas lega perusahaan rupanya tidak bertahan lama. Setelah dilakukan audit lanjutan yang lebih mendalam, total kerugian riil perusahaan ternyata membengkak hingga menyentuh angka Rp3,7 miliar.
Karena tidak ada kejelasan sisa pengembalian senilai Rp2 miliar dan dinilai minim iktikad baik lanjutan, perusahaan akhirnya membulatkan tekad membawa kasus ini ke meja hijau.
Saksi Beberkan Aliran Uang Penjualan Pupuk
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Senin (8/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi kunci. Salah satunya adalah Ilham, seorang sales yang bekerja sejak awal 2024.
Di hadapan majelis hakim, Ilham membeberkan mekanisme perputaran uang di perusahaan. Ia menyebutkan bahwa sistem pembayaran dari pembeli bisa berupa transfer maupun tunai.
“Untuk transaksi tunai, seluruh uang hasil penjualan diserahkan langsung kepada Latifah selaku admin,” aku Ilham, yang berdasarkan data auditor telah menyetorkan uang penjualan lebih dari Rp1 miliar ke tangan terdakwa.
Keterangan senada juga diperkuat oleh saksi lain yang menjabat sebagai admin pupuk subsidi. Ia menegaskan semua setoran dari kios-kios penyalur pupuk subsidi bermuara dan diserahkan kepada terdakwa.
Terdakwa Latifah Membela Diri
Mendengar rentetan kesaksian tersebut, Latifah langsung melayangkan bantahan di muka persidangan. Dirinya menolak keras disebut sebagai admin keuangan perusahaan dan mempertanyakan validitas metode audit yang digunakan untuk menghitung kerugian tersebut.
Merespons bantahan sang mantan karyawan, Sopian Siregar mengaku santai. Pihaknya menyatakan telah mengantongi dokumen otentik dan hasil audit eksternal yang siap disajikan sebagai alat bukti pamungkas di persidangan.
Hingga saat ini, persidangan di PN Bengkulu masih terus berjalan ketat untuk menguji seluruh bukti dan mencari dalang utama di balik lenyapnya miliaran rupiah uang pupuk tersebut.
(ABD)













