Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Ekonomi

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

badge-check


Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Perbesar

REJANG LEBONG, FaktaBengkulu.com – Acara pesta pernikahan yang seharusnya berlangsung penuh kebahagiaan di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, mendadak berubah mencekam. Seorang petani bernama Candra alias Cen (36), warga Desa Kepala Curup, menjadi korban penusukan brutal di tengah riuhnya suasana pesta pada Sabtu malam (13/6/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku penusukan diketahui adalah Rakes Ariansyah (24), yang tak lain merupakan warga setempat dari Dusun Talang Gunung. Korban yang mengalami luka tusuk serius di bagian perut kanan kini harus dilarikan dan mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit AR Bunda, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Saling Tatap Saat Joget

Aksi penganiayaan berat ini bermula ketika pelaku dan korban sama-sama menghadiri acara resepsi pernikahan di Dusun Talang Gunung. Saat suasana malam semakin meriah, korban Cen tampak ikut membaur dan berjoget bersama para tamu lainnya.

Namun, situasi memanas ketika pelaku Rakes merasa tidak senang dengan gelagat korban. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, ia merasa tersinggung karena mengklaim korban menatapnya dengan pandangan melotot yang menantang.

Terbakar emosi, Rakes langsung meninggalkan lokasi pesta untuk pulang ke rumahnya. Bukannya menenangkan diri, ia justru mengambil sebilah pisau tak bersarung sepanjang 13 sentimeter dan kembali menuju tempat pesta pernikahan dengan niat balas dendam.

Setibanya di lokasi, pelaku mengincar korban yang masih asyik berjoget. Pelaku mendekati Cen dari arah belakang, menepuk bahu kanannya sekali, dan sesaat setelah korban membalikkan badan, pelaku langsung menghujamkan pisau tersebut tepat ke arah perut sebelah kanan korban. Usai melancarkan aksinya, Rakes langsung kabur melarikan diri dari kerumunan massa.

Motif Pelaku: Ada Dendam Lama yang Belum Tuntas

Kapolres Rejang Lebong melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT), AKP Edi Hermanto Purba, membenarkan adanya peristiwa berdarah tersebut. Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku sudah berhasil kami amankan berikut barang bukti satu bilah pisau bermata satu dengan gagang kayu yang digunakan saat menusuk korban,” ungkap AKP Edi Hermanto kepada media.

Lebih lanjut, AKP Edi menjelaskan bahwa insiden tatapan melotot di pesta tersebut hanyalah pemantik dari konflik yang jauh lebih dalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, pelaku mengakui bahwa dirinya sudah lama memendam rasa sakit hati yang mendalam terhadap korban.

“Motif utamanya adalah dendam lama yang belum tuntas. Dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan penusukan ini karena pada masa lalu, dirinya juga pernah menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh korban Cen,” tambah Kapolsek.

Terancam 5 Tahun Penjara

Akibat perbuatan nekatnya yang dipicu rasa sentimentil masa lalu, pelarian pemuda berusia 24 tahun ini harus berakhir di jeruji besi Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tersangka Rakes kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat.

“Atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun kurungan,” pungkas AKP Edi Hermanto.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

20 Juni 2026 - 19:00 WIB

Abaikan Harga Ketetapan, DPRD Provinsi Bengkulu Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal!

19 Juni 2026 - 19:12 WIB

Trending di Ekonomi