Menu

Mode Gelap
Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu Abaikan Harga Ketetapan, DPRD Provinsi Bengkulu Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal! Pencuri Motor Siswi SMAN 4 Rejang Lebong Tetap Diciduk Polisi Meski Sudah Kembalikan Hasil Curian Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Garansi Tak Ada Calon Siswa SMA/SMK yang Gagal Sekolah di SPMB 2026

Ekonomi

UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

badge-check


UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu Perbesar

BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Gelaran Festival Tabut 2026 tidak hanya menjadi panggung seni budaya, tetapi juga menjadi momentum emas bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bengkulu untuk melegalkan bisnis mereka.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu resmi membuka stan pelayanan khusus di kawasan Sport Center Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Kehadiran stan ini bertujuan untuk menjemput bola dan mendekatkan layanan hukum khususnya pendaftaran merek dagang kepada masyarakat selama festival berlangsung dari 15 hingga 25 Juni 2026.

Layanan Utama di Stan Kemenkumham Bengkulu

Duta Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Feni, menjelaskan bahwa stan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ada dua program utama yang paling banyak dicari oleh pelaku usaha:

  • Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU): Difokuskan untuk pengurusan pendaftaran Perseroan Perorangan.
  • Layanan Kekayaan Intelektual (KI): Difokuskan untuk pendaftaran merek bagi pelaku UMKM demi melindungi hak paten produk mereka.

Syarat Mudah Daftar Merek UMKM di Festival Tabut 2026

Bagi pelaku usaha yang ingin mematenkan nama atau logo produknya, Kemenkumham memberikan potongan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat terjangkau. Jika jalur umum dikenakan biaya normal, khusus bagi pelaku UMKM tarifnya dipangkas menjadi Rp500.000 saja.

Namun, untuk mendapatkan tarif khusus tersebut, ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemohon:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Merupakan syarat mutlak sebagai bukti legalitas UMKM agar bisa mendapatkan potongan tarif Rp500 ribu.
  • Dokumen Identitas: Menyiapkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Tanda Tangan Digital: Untuk keperluan autentikasi berkas elektronik.
  • Logo dan Produk: Pemohon wajib membawa logo merek yang sudah siap serta contoh produk yang dipasarkan.

“Logo merek harus sudah tersedia dan produk yang akan dipasarkan juga sudah ada. Nantinya pemohon bisa langsung memilih kelas merek yang sesuai dengan jenis usahanya,” ujar Feni saat ditemui di lokasi, Sabtu (20/6/2026).

Alternatif Layanan Selain di Stan Festival

Bagi masyarakat yang belum sempat berkunjung ke Sport Center Pantai Panjang selama Festival Tabut 2026, Kanwil Kemenkumham Bengkulu juga tetap menyediakan layanan serupa di tempat lain pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB):

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bengkulu
  • Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu

Legalitas merek sangat penting untuk menghindari plagiarisme dan meningkatkan nilai jual produk di pasar digital. Jadi, bagi Anda warga Bengkulu yang memiliki usaha kuliner, kerajinan, atau fesyen, manfaatkan kesempatan ini sebelum Festival Tabut 2026 berakhir pada 25 Juni mendatang!

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Abaikan Harga Ketetapan, DPRD Provinsi Bengkulu Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal!

19 Juni 2026 - 19:12 WIB

Pencuri Motor Siswi SMAN 4 Rejang Lebong Tetap Diciduk Polisi Meski Sudah Kembalikan Hasil Curian

19 Juni 2026 - 19:07 WIB

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Garansi Tak Ada Calon Siswa SMA/SMK yang Gagal Sekolah di SPMB 2026

19 Juni 2026 - 19:02 WIB

Trending di Headline