Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Ekonomi

UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

badge-check

UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu Perbesar

BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Gelaran Festival Tabut 2026 tidak hanya menjadi panggung seni budaya, tetapi juga menjadi momentum emas bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bengkulu untuk melegalkan bisnis mereka.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu resmi membuka stan pelayanan khusus di kawasan Sport Center Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Kehadiran stan ini bertujuan untuk menjemput bola dan mendekatkan layanan hukum khususnya pendaftaran merek dagang kepada masyarakat selama festival berlangsung dari 15 hingga 25 Juni 2026.

Layanan Utama di Stan Kemenkumham Bengkulu

Duta Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Feni, menjelaskan bahwa stan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ada dua program utama yang paling banyak dicari oleh pelaku usaha:

  • Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU): Difokuskan untuk pengurusan pendaftaran Perseroan Perorangan.
  • Layanan Kekayaan Intelektual (KI): Difokuskan untuk pendaftaran merek bagi pelaku UMKM demi melindungi hak paten produk mereka.

Syarat Mudah Daftar Merek UMKM di Festival Tabut 2026

Bagi pelaku usaha yang ingin mematenkan nama atau logo produknya, Kemenkumham memberikan potongan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat terjangkau. Jika jalur umum dikenakan biaya normal, khusus bagi pelaku UMKM tarifnya dipangkas menjadi Rp500.000 saja.

Namun, untuk mendapatkan tarif khusus tersebut, ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemohon:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Merupakan syarat mutlak sebagai bukti legalitas UMKM agar bisa mendapatkan potongan tarif Rp500 ribu.
  • Dokumen Identitas: Menyiapkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Tanda Tangan Digital: Untuk keperluan autentikasi berkas elektronik.
  • Logo dan Produk: Pemohon wajib membawa logo merek yang sudah siap serta contoh produk yang dipasarkan.

“Logo merek harus sudah tersedia dan produk yang akan dipasarkan juga sudah ada. Nantinya pemohon bisa langsung memilih kelas merek yang sesuai dengan jenis usahanya,” ujar Feni saat ditemui di lokasi, Sabtu (20/6/2026).

Alternatif Layanan Selain di Stan Festival

Bagi masyarakat yang belum sempat berkunjung ke Sport Center Pantai Panjang selama Festival Tabut 2026, Kanwil Kemenkumham Bengkulu juga tetap menyediakan layanan serupa di tempat lain pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB):

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bengkulu
  • Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu

Legalitas merek sangat penting untuk menghindari plagiarisme dan meningkatkan nilai jual produk di pasar digital. Jadi, bagi Anda warga Bengkulu yang memiliki usaha kuliner, kerajinan, atau fesyen, manfaatkan kesempatan ini sebelum Festival Tabut 2026 berakhir pada 25 Juni mendatang!

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu

5 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah

5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan  

5 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah

4 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat 

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Trending di Headline