FAKTABENGKULU.COM, BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu sukses menggagalkan praktik perdagangan batu bara ilegal lintas provinsi. Dalam operasi ini, aparat kepolisian resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berperan penting dalam jaringan penampungan, pengangkutan, hingga penjualan emas hitam tak berizin tersebut.
Ketiga tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum tersebut masing-masing berinisial WP (59), RD, dan TWU.
Kronologi Terungkapnya Penambangan Tanpa Izin
Kasus ini mulai terendus saat personel Ditreskrimsus mendeteksi adanya aktivitas pengangkutan batu bara yang mencurigakan. Setelah dilakukan pendalaman, material tambang tersebut diketahui milik tersangka RD.
Bukan berasal dari konsesi perusahaan resmi, batu bara tersebut justru dikeruk dari kawasan non-pertambangan di sepanjang aliran Sungai Air Kemumu, tepatnya di wilayah Sukarami (Kecamatan Taba Penanjung) dan Desa Taba Lagan (Kecamatan Semidang Lagan), Kabupaten Bengkulu Tengah.
Rencananya, batu bara ilegal yang dikumpulkan ini akan diselundupkan dan dipasarkan ke luar daerah, dengan target utama ke wilayah Tangerang, Cilegon, dan Lampung.
Modus Operandi: Jual Beli Dokumen ‘Aspal’ Jutaan Rupiah
Demi mengelabui petugas di perjalanan, para pelaku menggunakan modus manipulasi dokumen administrasi. Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, membeberkan bahwa tersangka RD memanfaatkan dokumen legalitas milik perusahaan lain agar aktivitasnya terlihat sah.
“Surat-surat tersebut dibeli saudara RD dari saudara TWU seharga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per lembarnya. Jadi, setiap armada kendaraan yang jalan dibekali satu lembar surat jalan dan dokumen Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP),” ujar Kompol Mirza Gunawan, Rabu (17/6/2026).
Dokumen yang disalahgunakan tersebut diketahui merupakan milik PT Trans Media Nusantara (TMN). Padahal berdasarkan regulasi, dokumen IPP PT TMN hanya melegalkan pengangkutan komoditas yang bersumber dari pemegang IUP, IUPK, atau PKP2B yang sah secara hukum, bukan hasil kerukan liar di aliran sungai.
Dari bisnis lancung ini, para pelaku meraup keuntungan sepihak yang menggiurkan:
- Tersangka RD: Mendapat keuntungan bersih sekitar Rp650 ribu dari hasil penjualan batu bara.
- Tersangka TWU: Mengantongi komisi Rp2 juta hingga Rp2,5 juta hanya dengan bermodal ‘menjual’ dokumen surat jalan per armada.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial WP diciduk di lokasi terpisah lantaran terbukti menjalankan aktivitas jual beli batu bara tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
5 Truk Fuso Berisi Puluhan Ton Batu Bara Disita
Sebagai barang bukti, Polda Bengkulu mengamankan 5 unit truk Fuso yang bermuatan penuh. Masing-masing truk tersebut mengangkut sekitar 20 hingga 22 ton batu bara ilegal. Selain armada dan muatan, polisi juga menyita lembaran surat perizinan berusaha berbasis risiko, dokumen IPP, serta sejumlah surat jalan tiruan.
Terancam Denda Rp100 Miliar
Akibat perbuatan nekatnya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
“Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar,” tegas Kompol Mirza.
(ABD)













