Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Headline

Sindikat Batu Bara Ilegal di Bengkulu Dibongkar, Modus ‘Pinjam’ Dokumen Perusahaan Terungkap

badge-check

Sindikat Batu Bara Ilegal di Bengkulu Dibongkar, Modus ‘Pinjam’ Dokumen Perusahaan Terungkap Perbesar

FAKTABENGKULU.COM, BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu sukses menggagalkan praktik perdagangan batu bara ilegal lintas provinsi. Dalam operasi ini, aparat kepolisian resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berperan penting dalam jaringan penampungan, pengangkutan, hingga penjualan emas hitam tak berizin tersebut.

Ketiga tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum tersebut masing-masing berinisial WP (59), RD, dan TWU.

Kronologi Terungkapnya Penambangan Tanpa Izin

Kasus ini mulai terendus saat personel Ditreskrimsus mendeteksi adanya aktivitas pengangkutan batu bara yang mencurigakan. Setelah dilakukan pendalaman, material tambang tersebut diketahui milik tersangka RD.

Bukan berasal dari konsesi perusahaan resmi, batu bara tersebut justru dikeruk dari kawasan non-pertambangan di sepanjang aliran Sungai Air Kemumu, tepatnya di wilayah Sukarami (Kecamatan Taba Penanjung) dan Desa Taba Lagan (Kecamatan Semidang Lagan), Kabupaten Bengkulu Tengah.

Rencananya, batu bara ilegal yang dikumpulkan ini akan diselundupkan dan dipasarkan ke luar daerah, dengan target utama ke wilayah Tangerang, Cilegon, dan Lampung.

Modus Operandi: Jual Beli Dokumen ‘Aspal’ Jutaan Rupiah

Demi mengelabui petugas di perjalanan, para pelaku menggunakan modus manipulasi dokumen administrasi. Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, membeberkan bahwa tersangka RD memanfaatkan dokumen legalitas milik perusahaan lain agar aktivitasnya terlihat sah.

“Surat-surat tersebut dibeli saudara RD dari saudara TWU seharga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per lembarnya. Jadi, setiap armada kendaraan yang jalan dibekali satu lembar surat jalan dan dokumen Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP),” ujar Kompol Mirza Gunawan, Rabu (17/6/2026).

Dokumen yang disalahgunakan tersebut diketahui merupakan milik PT Trans Media Nusantara (TMN). Padahal berdasarkan regulasi, dokumen IPP PT TMN hanya melegalkan pengangkutan komoditas yang bersumber dari pemegang IUP, IUPK, atau PKP2B yang sah secara hukum, bukan hasil kerukan liar di aliran sungai.

Dari bisnis lancung ini, para pelaku meraup keuntungan sepihak yang menggiurkan:

  • Tersangka RD: Mendapat keuntungan bersih sekitar Rp650 ribu dari hasil penjualan batu bara.
  • Tersangka TWU: Mengantongi komisi Rp2 juta hingga Rp2,5 juta hanya dengan bermodal ‘menjual’ dokumen surat jalan per armada.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial WP diciduk di lokasi terpisah lantaran terbukti menjalankan aktivitas jual beli batu bara tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.

5 Truk Fuso Berisi Puluhan Ton Batu Bara Disita

Sebagai barang bukti, Polda Bengkulu mengamankan 5 unit truk Fuso yang bermuatan penuh. Masing-masing truk tersebut mengangkut sekitar 20 hingga 22 ton batu bara ilegal. Selain armada dan muatan, polisi juga menyita lembaran surat perizinan berusaha berbasis risiko, dokumen IPP, serta sejumlah surat jalan tiruan.

Terancam Denda Rp100 Miliar

Akibat perbuatan nekatnya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.

“Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar,” tegas Kompol Mirza.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu

5 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah

5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan  

5 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah

4 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat 

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Trending di Headline