Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Kriminal

Polresta Bengkulu Tetapkan PT (17) sebagai Tersangka Pembunuhan Dua Anak di Kampung Melayu

badge-check


Pelaku pembunuhan 2 bocah di Bengkulu. Perbesar

Pelaku pembunuhan 2 bocah di Bengkulu.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan PT (17) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap dua anak di bawah umur, yaitu AR (8) dan AA (9), warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Motif pembunuhan diketahui berasal dari rasa sakit hati tersangka terhadap kedua korban yang memancing ikan di kolam belakang rumahnya.

Kronologi Kejadian

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menjelaskan bahwa tersangka membekap dan memiting kedua korban sebelum memasukkan mereka ke kolam ikan hingga tenggelam. “Di belakang rumahnya ada kolam ikan yang dipelihara tersangka. Saat ikan hilang, tersangka melihat kedua korban di lokasi dan melakukan tindakan tersebut,” ujar Sudarno.

  • Korban AA: Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan memar di pipi, kening, dan leher. Penyebab kematian adalah cekikan.
  • Korban AR: Kondisi jasad rusak sehingga penyebab kematian belum dapat dipastikan.

Lokasi Pembuangan Mayat

  • Korban AR: Dibuang di Jembatan Arah Bintang.
  • Korban AA: Dibuang ke septic tank karena tersangka tidak memiliki cukup waktu.

Tersangka bahkan menggunakan kapur barus dan daun sereh untuk mengurangi bau di septic tank. Polisi mengungkap bahwa tersangka dan korban saling mengenal karena rumah mereka berdekatan.

Pasal yang Diterapkan

Tersangka PT dikenakan:

  • Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Proses Penyelidikan

Penemuan mayat pertama terjadi pada Minggu siang (20/4/2025) di perairan Muara Jenggalu, Kecamatan Gading Cempaka. Polisi menemukan karung bertuliskan “Ibrahim Tanjung Bengkulu”, yang mengarahkan penyelidikan ke rumah pelaku PU.

Pada Senin malam (21/4), polisi menggeledah rumah PU dan menemukan karung lain di septic tank dengan tulisan yang sama.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polresta Bengkulu, yang terus mendalami fakta-fakta untuk memastikan keadilan bagi para korban. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Pencuri Motor Siswi SMAN 4 Rejang Lebong Tetap Diciduk Polisi Meski Sudah Kembalikan Hasil Curian

19 Juni 2026 - 19:07 WIB

Sindikat Batu Bara Ilegal di Bengkulu Dibongkar, Modus ‘Pinjam’ Dokumen Perusahaan Terungkap

17 Juni 2026 - 18:30 WIB

Keluarga Korban Tolak Damai, Mediasi Kasus Bullying Viral SMPN 45 Seluma Masih Buntu!

13 Juni 2026 - 18:37 WIB

Heboh Skor SPMB SMAN 5 Kota Bengkulu Tak Muncul, Gubernur Helmi Hasan Perintahkan Inspektorat Mengusut! 

10 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Headline