Menu

Mode Gelap
Akses Vital Warga Terancam, Dua Jembatan Rusak di Lubuk Sandi Seluma Diusulkan Masuk Program Jembatan Garuda 2026 Penyaluran Bantuan Pangan Tahap II Mukomuko Masih Menunggu Pusat, Ratusan Ton Beras dan Minyak Goreng Siap Didistribusikan Keliling Kota Cari Kunci Nyantol, Spesialis Curanmor 11 TKP Asal Kepahiang Diringkus Polres Rejang Lebong Digitalisasi Jadi Kunci, Koperasi di Bumi Merah Putih Didorong Naik Kelas pada Harkopnas ke-79 Strategi Dongkrak PAD, Pemprov Bengkulu Usulkan Pajak Air Permukaan untuk Perkebunan Sawit di 2027  Nekat Gasak Sawit Warga Tunggang, Pemuda Asal Sungai Rumbai Diringkus Massa

Headline

Keliling Kota Cari Kunci Nyantol, Spesialis Curanmor 11 TKP Asal Kepahiang Diringkus Polres Rejang Lebong

badge-check

Keliling Kota Cari Kunci Nyantol, Spesialis Curanmor 11 TKP Asal Kepahiang Diringkus Polres Rejang Lebong Perbesar

FAKTABENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Tim URC Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengakhiri petualangan kriminal seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Pelaku yang diketahui telah beraksi di belasan lokasi berbeda di wilayah hukum Rejang Lebong, Bumi Merah Putih, akhirnya tak berkutik saat disergap polisi di tempat persembunyiannya.

Tersangka yang diamankan berinisial AN (30) alias Andi Feryanto, warga Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Pemuda ini ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok kebun kawasan Simpang Kemiri, Kecamatan Selupu Rejang, pada 6 Juli 2026 lalu.

Kapolres Rejang Lebong melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhamad Akhyar Anugrah mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Revaldo Ario Saputra (26). Korban kehilangan sepeda motor Yamaha NMax miliknya saat terparkir di halaman GraPARI Telkomsel Curup pada 15 Juni 2026.

Manfaatkan Kecerobohan Korban dan Kunci Nyantol

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong memanfaatkan kesempatan. Sebelum melancarkan aksinya, AN bersama rekannya berkeliling di seputaran Kota Curup menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 untuk mengintai target.

Saat melintas di halaman parkir GraPARI Telkomsel, mereka melihat motor NMax milik korban terparkir dengan kondisi kunci kontak yang masih tertinggal atau nyantol di kendaraan. Sempat menunda aksi karena situasi sekitar masih ramai, para pelaku kembali lagi saat suasana sudah sepi. Salah satu pelaku kemudian turun dan dengan cepat membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci asli yang melekat.

“Motor hasil curian itu sempat dijual oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Kecamatan Binduriang. Namun, berkat kejelian anggota di lapangan, barang bukti sepeda motor milik korban berhasil kami temukan dan amankan kembali,” ujar Iptu Muhamad Akhyar Anugrah kepada awak media.

Residivis Kambuhan dengan Catatan 11 TKP

Bukan kali pertama berurusan dengan hukum, tersangka AN ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sebelumnya pernah diproses hukum di Kabupaten Kepahiang.

Kepada penyidik, AN mengakui bahwa dirinya telah melancarkan aksi curanmor di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Motif utamanya didorong oleh faktor ekonomi untuk mendapatkan uang secara instan guna memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.

“Tersangka mengakui ada 11 TKP berbeda di Rejang Lebong. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan mendalam untuk mencari tahu kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain,” tambah Kasat Reskrim.

Satu Pelaku Ditetapkan Sebagai DPO

Dalam menjalankan aksi kejahatannya di Bumi Merah Putih ini, AN tidak bergerak sendirian. Pihak kepolisian saat ini telah mengantongi identitas rekan tersangka yang berinisial WR. WR kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rejang Lebong dan tengah diburu oleh petugas.

Selain mengamankan tersangka AN dan motor korban, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi. Atas perbuatannya, tersangka AN bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Akses Vital Warga Terancam, Dua Jembatan Rusak di Lubuk Sandi Seluma Diusulkan Masuk Program Jembatan Garuda 2026

17 Juli 2026 - 18:50 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Tahap II Mukomuko Masih Menunggu Pusat, Ratusan Ton Beras dan Minyak Goreng Siap Didistribusikan

17 Juli 2026 - 18:45 WIB

Digitalisasi Jadi Kunci, Koperasi di Bumi Merah Putih Didorong Naik Kelas pada Harkopnas ke-79

16 Juli 2026 - 19:33 WIB

Strategi Dongkrak PAD, Pemprov Bengkulu Usulkan Pajak Air Permukaan untuk Perkebunan Sawit di 2027 

16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Nekat Gasak Sawit Warga Tunggang, Pemuda Asal Sungai Rumbai Diringkus Massa

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Trending di Headline