Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku KDRT yang Akibatkan Bayi 5 Bulan Meninggal Dunia di Rejang Lebong

badge-check

Polisi Tangkap Pelaku KDRT yang Akibatkan Bayi 5 Bulan Meninggal Dunia di Rejang Lebong Perbesar

Rejang Lebong, Bengkulu – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada kematian bayi berusia lima bulan mengguncang warga Rejang Lebong. Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap tersangka, RM (41), seorang petani yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istri dan anaknya. Akibat perbuatannya, anak korban meninggal dunia setelah menderita luka fisik yang cukup parah.

Menurut keterangan dari Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto, bersama Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, RM ditangkap pada 11 November 2025 dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rejang Lebong.

Kejadian tragis ini bermula pada 7 November 2025, di sebuah pondok perkebunan kopi yang terletak di Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran. Pertengkaran antara RM dan istrinya, MU (33), memicu kekerasan. MU, yang berencana pergi menemui orang tuanya di Curup, membuat RM emosi dan memukulnya sebanyak dua kali saat perdebatan berlangsung.

Namun, kekerasan itu tidak berhenti di situ. Pada malam yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, RM kembali melampiaskan emosinya setelah bayi mereka, H, yang baru berusia lima bulan, menangis tanpa henti. Dalam amarahnya, RM diduga melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut. Akibatnya, sang bayi mengalami demam tinggi yang kemudian mengarah pada kondisi kritis. Pada 10 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, bayi malang tersebut dinyatakan meninggal dunia.

“RM mengaku bahwa tindakannya dilakukan dalam keadaan emosi dan kesal terhadap istrinya yang ingin pulang ke rumah orang tuanya dan karena bayi mereka yang terus menangis,” kata George Rudiyanto.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. RM terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.

Kasus ini kembali mengingatkan akan pentingnya kesadaran dan pengawasan terkait kekerasan dalam rumah tangga, serta pentingnya perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kasus KDRT yang sering terjadi dalam lingkup keluarga dan tidak segan untuk melaporkannya demi terciptanya rasa aman di masyarakat.

(DHF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polda Bengkulu Dalami Penyelidikan Dugaan Korupsi DAK-DAU TA 2025 Dinkes Seluma, Seseorang Berinisial “S” Datangi Polda

24 Juli 2026 - 18:09 WIB

Polresta Bengkulu Sikat Habis Geng Motor: 35 Orang Diamankan, Mayoritas Masih di Bawah Umur

22 Juli 2026 - 20:50 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Satpol PP Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Pantai Panjang

19 Juli 2026 - 21:07 WIB

Keliling Kota Cari Kunci Nyantol, Spesialis Curanmor 11 TKP Asal Kepahiang Diringkus Polres Rejang Lebong

17 Juli 2026 - 18:40 WIB

Nekat Gasak Sawit Warga Tunggang, Pemuda Asal Sungai Rumbai Diringkus Massa

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Trending di Headline