Menu

Otomatis
Breaking News

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku KDRT yang Akibatkan Bayi 5 Bulan Meninggal Dunia di Rejang Lebong

badge-check

Polisi Tangkap Pelaku KDRT yang Akibatkan Bayi 5 Bulan Meninggal Dunia di Rejang LebongPerbesar

Rejang Lebong, Bengkulu – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada kematian bayi berusia lima bulan mengguncang warga Rejang Lebong. Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap tersangka, RM (41), seorang petani yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istri dan anaknya. Akibat perbuatannya, anak korban meninggal dunia setelah menderita luka fisik yang cukup parah.

Menurut keterangan dari Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto, bersama Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, RM ditangkap pada 11 November 2025 dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rejang Lebong.

Kejadian tragis ini bermula pada 7 November 2025, di sebuah pondok perkebunan kopi yang terletak di Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran. Pertengkaran antara RM dan istrinya, MU (33), memicu kekerasan. MU, yang berencana pergi menemui orang tuanya di Curup, membuat RM emosi dan memukulnya sebanyak dua kali saat perdebatan berlangsung.

Namun, kekerasan itu tidak berhenti di situ. Pada malam yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, RM kembali melampiaskan emosinya setelah bayi mereka, H, yang baru berusia lima bulan, menangis tanpa henti. Dalam amarahnya, RM diduga melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut. Akibatnya, sang bayi mengalami demam tinggi yang kemudian mengarah pada kondisi kritis. Pada 10 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, bayi malang tersebut dinyatakan meninggal dunia.

“RM mengaku bahwa tindakannya dilakukan dalam keadaan emosi dan kesal terhadap istrinya yang ingin pulang ke rumah orang tuanya dan karena bayi mereka yang terus menangis,” kata George Rudiyanto.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. RM terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.

Kasus ini kembali mengingatkan akan pentingnya kesadaran dan pengawasan terkait kekerasan dalam rumah tangga, serta pentingnya perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kasus KDRT yang sering terjadi dalam lingkup keluarga dan tidak segan untuk melaporkannya demi terciptanya rasa aman di masyarakat.

(DHF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tim Bonte Polres Rejang Lebong Gagalkan Aksi Tawuran di Curup Timur, 7 Pemuda Bawa Sajam Diciduk

21 Sep 2026 - 08:38 WIB

Tim Bonte Polres Rejang Lebong Gagalkan Aksi Tawuran di Curup Timur, 7 Pemuda Bawa Sajam Diciduk

Kematian Karyawan SPPG di Bengkulu Terkuak, Satpam Diamankan Polisi  

15 Sep 2026 - 09:55 WIB

Kematian Karyawan SPPG di Bengkulu Terkuak, Satpam Diamankan Polisi   

Kejari Bengkulu Hentikan Kasus Curanmor Lewat Restorative Justice, Tekankan Pemulihan di Bumi Merah Putih

9 Sep 2026 - 19:57 WIB

Kejari Bengkulu Hentikan Kasus Curanmor Lewat Restorative Justice, Tekankan Pemulihan di Bumi Merah Putih

Kepala Desa Pelajaran I Kaur Dianiaya, Terlapor Diserahkan Keluarga ke Polisi

8 Sep 2026 - 16:56 WIB

Kepala Desa Pelajaran I Kaur Dianiaya, Terlapor Diserahkan Keluarga ke Polisi

Terhimpit Kebutuhan Hidup, Pemuda Binduriang Curi 30 Kg Kopi Berakhir Damai di Bumi Merah Putih

6 Sep 2026 - 19:45 WIB

Terhimpit Kebutuhan Hidup, Pemuda Binduriang Curi 30 Kg Kopi Berakhir Damai di Bumi Merah Putih
Trending di Ekonomi