Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku KDRT yang Akibatkan Bayi 5 Bulan Meninggal Dunia di Rejang Lebong

badge-check


Polisi Tangkap Pelaku KDRT yang Akibatkan Bayi 5 Bulan Meninggal Dunia di Rejang Lebong Perbesar

Rejang Lebong, Bengkulu – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada kematian bayi berusia lima bulan mengguncang warga Rejang Lebong. Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap tersangka, RM (41), seorang petani yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istri dan anaknya. Akibat perbuatannya, anak korban meninggal dunia setelah menderita luka fisik yang cukup parah.

Menurut keterangan dari Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto, bersama Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, RM ditangkap pada 11 November 2025 dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rejang Lebong.

Kejadian tragis ini bermula pada 7 November 2025, di sebuah pondok perkebunan kopi yang terletak di Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran. Pertengkaran antara RM dan istrinya, MU (33), memicu kekerasan. MU, yang berencana pergi menemui orang tuanya di Curup, membuat RM emosi dan memukulnya sebanyak dua kali saat perdebatan berlangsung.

Namun, kekerasan itu tidak berhenti di situ. Pada malam yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, RM kembali melampiaskan emosinya setelah bayi mereka, H, yang baru berusia lima bulan, menangis tanpa henti. Dalam amarahnya, RM diduga melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut. Akibatnya, sang bayi mengalami demam tinggi yang kemudian mengarah pada kondisi kritis. Pada 10 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, bayi malang tersebut dinyatakan meninggal dunia.

“RM mengaku bahwa tindakannya dilakukan dalam keadaan emosi dan kesal terhadap istrinya yang ingin pulang ke rumah orang tuanya dan karena bayi mereka yang terus menangis,” kata George Rudiyanto.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. RM terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.

Kasus ini kembali mengingatkan akan pentingnya kesadaran dan pengawasan terkait kekerasan dalam rumah tangga, serta pentingnya perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kasus KDRT yang sering terjadi dalam lingkup keluarga dan tidak segan untuk melaporkannya demi terciptanya rasa aman di masyarakat.

(DHF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Pencuri Motor Siswi SMAN 4 Rejang Lebong Tetap Diciduk Polisi Meski Sudah Kembalikan Hasil Curian

19 Juni 2026 - 19:07 WIB

Sindikat Batu Bara Ilegal di Bengkulu Dibongkar, Modus ‘Pinjam’ Dokumen Perusahaan Terungkap

17 Juni 2026 - 18:30 WIB

Keluarga Korban Tolak Damai, Mediasi Kasus Bullying Viral SMPN 45 Seluma Masih Buntu!

13 Juni 2026 - 18:37 WIB

Heboh Skor SPMB SMAN 5 Kota Bengkulu Tak Muncul, Gubernur Helmi Hasan Perintahkan Inspektorat Mengusut! 

10 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Headline