Menu

Mode Gelap
Komisi III DPRD Seluma Sidak Program MBG, Temukan Sejumlah Masalah hingga Siap Lapor ke Pusat Kajati Baru Bengkulu Anton Delianto Resmi Bertugas, Pastikan Penanganan Korupsi Terus Berjalan  Pemkot Bengkulu Genjot Kesiapsiagaan, Wali Kota Dedy Wahyudi Tekankan Simulasi Mitigasi Sejak Dini Kebakaran Hebat Hantam Kelurahan Pengantungan Bengkulu, 21 Rumah Ludes dan Warga Berhamburan Damkar Kota Bengkulu Tangani 70 Kasus Kebakaran Sepanjang Januari-Agustus 2026: Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem Pemkot Bengkulu Salurkan Bantuan Pascakebakaran untuk Warga Lingkar Barat, Tegaskan Komitmen Hadir di Tengah Masyarakat

Hukum

Penggeledahan BPN Bengkulu Tengah dalam Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

badge-check

Penggeledahan BPN Bengkulu Tengah dalam Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Perbesar

Bengkulu Tengah – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Aksi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik dari Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu, didampingi Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol, S.H., M.H.

Dasar Hukum: Kegiatan ini berdasarkan tiga surat perintah, yaitu:

Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-1830/L.7/Fd.2/11/2025 (11 November 2025).

Dua Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Nomor: PRINT-1714/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025 dan Nomor: PRINT-1582/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025).

Menurut Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol, tim penyidik berhasil mengamankan 76 dokumen. Dokumen-dokumen tersebut mencakup bundel surat keluar proyek Tol, dokumen pembayaran ganti rugi, dan berbagai berkas lain yang berkaitan dengan perkara.

Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, S.H., M.H., dan Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo, S.H., M.H., menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang disita akan ditelaah untuk kepentingan penyidikan. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sebagai upaya pemberantasan korupsi.

Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Ir. Toto Suharto (Pimpinan Rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP).

Hartanto (Pengacara).

Hazairin Marsie (Pejabat Badan Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah).

Ahadiya Seftiana (Pejabat Badan Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah).

Para tersangka dijerat dengan undang-undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 64 dan 55 KUHP.

Fakta Hukum Ditemukan: Penyidikan mengungkapkan dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk:

Manipulasi pada jenis tanam tumbuh, yang memengaruhi besaran nilai ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan.

Pembayaran beberapa item yang seharusnya tidak menjadi komponen biaya pemerintah, seperti BPHTB dan biaya notaris.

Dugaan mark up ganti rugi tanam tumbuh.

Metode Penyidikan: Penyidik menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah untuk melengkapi alat bukti sebelum penetapan tersangka.

Sumber Dana: Pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung bersumber dari APBN sebesar Rp200 miliar.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polda Bengkulu Dalami Penyelidikan Dugaan Korupsi DAK-DAU TA 2025 Dinkes Seluma, Seseorang Berinisial “S” Datangi Polda

24 Juli 2026 - 18:09 WIB

Polresta Bengkulu Sikat Habis Geng Motor: 35 Orang Diamankan, Mayoritas Masih di Bawah Umur

22 Juli 2026 - 20:50 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Satpol PP Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Pantai Panjang

19 Juli 2026 - 21:07 WIB

Keliling Kota Cari Kunci Nyantol, Spesialis Curanmor 11 TKP Asal Kepahiang Diringkus Polres Rejang Lebong

17 Juli 2026 - 18:40 WIB

Nekat Gasak Sawit Warga Tunggang, Pemuda Asal Sungai Rumbai Diringkus Massa

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Trending di Headline