Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Hukum

Langgar Instruksi Gubernur Bengkulu, Study Tour Dehasen Beratkan Mahasiswa Rp. 5,8 Juta, Ketua Prodi Tantang Surat Resmi Gubernur

badge-check


Langgar Instruksi Gubernur Bengkulu, Study Tour Dehasen Beratkan Mahasiswa Rp. 5,8 Juta, Ketua Prodi Tantang Surat Resmi Gubernur Perbesar

Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah memberikan larangan kepada sekolah tingkat SD,SMP, SMA dan Universitas yang ada di Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan “Study Tour” dengan alasan apapun.

Dalam pelaksanaannya tetap saja ada kampus di Bengkulu yang ngeyel dengan larangan itu. Salah satunya Universitas DEHASEN Bengkulu Fakultas Hukum. Study Tour yang akan dilaksanakan Universitas DEHASEN itu memungut biaya sebesar Rp. 5,8 juta per mahasiswa. Hal tersebut sangat memberatkan mahasiswa. Dalam pengakuan seorang mahasiswa, mengatakan bahwa alasan Universitas DEHASEN melaksanakan study tour tersebut adalah syarat untuk menyelesaikan skripsi.

Aksi protes telah dilakukan oleh beberapa mahasiswa, dengan dasar larangan Gubernur Bengkulu. Namun mahasiswa yang melakukan protes dipanggil oleh Dekan Fakultas Hukum. Hal tersebut menjadi tekanan bagi mahasiswa.

Dari data yang tim faktabengkulu.com himpun, sebanyak 60 orang mahasiswa Fakultas Hukum Dehasen, sudah 14 orang yang melakukan pembayaran biaya study tour, diantaranya 9 orang sudah membayar lunas dan 5 orang baru membayar panjar. Sedangkan Fakultas Hukum memberikan tenggat waktu tanggal 14 Mei 2025.

Dalam aksi protes yang dilakukan mahasiswa, Ketua Prodi Hukum Fakultas Hukum Dehasen menantang Gubernur Bengkulu. Dalam chatt group whatsapps “STUDY TOUR FAKULTAS HUKUM”, Ketua Prodi Hukum Fakultas Hukum yang bernama Sandi menyatakan bahwa pihaknya menunggu surat resmi dari Gubernur Bengkulu.

“Terimakasih atas laporan ini ke pak gubernur, kami menunggu surat resmi dari pak gubernur. Dan kami akan datang”, sampai Sandi di group whatsapp tersebut.

 

(DSR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Pencuri Motor Siswi SMAN 4 Rejang Lebong Tetap Diciduk Polisi Meski Sudah Kembalikan Hasil Curian

19 Juni 2026 - 19:07 WIB

Sindikat Batu Bara Ilegal di Bengkulu Dibongkar, Modus ‘Pinjam’ Dokumen Perusahaan Terungkap

17 Juni 2026 - 18:30 WIB

Heboh Skor SPMB SMAN 5 Kota Bengkulu Tak Muncul, Gubernur Helmi Hasan Perintahkan Inspektorat Mengusut! 

10 Juni 2026 - 18:57 WIB

Mantan Admin Keuangan CV Mandiri Sejahtera Diduga Gelapkan Rp3,7 Miliar, Kuasa Hukum Siapkan Laporan TPPU ke Polda Bengkulu

10 Juni 2026 - 18:55 WIB

Trending di Headline