Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Hukum

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi LABKESDA

badge-check

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi LABKESDA Perbesar

Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

Pada Kamis, 20 November 2025, pukul 14.00 WIB, Kejari resmi menetapkan:

​Inisial: RM

​Penetapan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025. RM menjadi tersangka kelima, hasil dari pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya, di mana penyidik menemukan bukti tambahan yang kuat mengenai keterlibatannya.

Setelah ditetapkan, RM langsung ditahan oleh penyidik di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 20 November 2025 hingga 9 Desember 2025 (berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025).

​Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan pertimbangan:

  1. Potensi merusak atau menghilangkan barang bukti.​
  2. Kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya.
  3. Upaya mempercepat proses penyelesaian perkara.
  4. ​Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

​Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka yang signifikan: Rp2.721.087.396,00 (dua miliar tujuh ratus dua puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

​Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Kejari Bengkulu menegaskan bahwa mereka terus merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring perkembangan fakta-fakta dalam penyidikan.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polda Bengkulu Dalami Penyelidikan Dugaan Korupsi DAK-DAU TA 2025 Dinkes Seluma, Seseorang Berinisial “S” Datangi Polda

24 Juli 2026 - 18:09 WIB

Polresta Bengkulu Sikat Habis Geng Motor: 35 Orang Diamankan, Mayoritas Masih di Bawah Umur

22 Juli 2026 - 20:50 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Satpol PP Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Pantai Panjang

19 Juli 2026 - 21:07 WIB

Keliling Kota Cari Kunci Nyantol, Spesialis Curanmor 11 TKP Asal Kepahiang Diringkus Polres Rejang Lebong

17 Juli 2026 - 18:40 WIB

Nekat Gasak Sawit Warga Tunggang, Pemuda Asal Sungai Rumbai Diringkus Massa

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Trending di Headline