Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Hukum

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi LABKESDA

badge-check


Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi LABKESDA Perbesar

Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

Pada Kamis, 20 November 2025, pukul 14.00 WIB, Kejari resmi menetapkan:

​Inisial: RM

​Penetapan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025. RM menjadi tersangka kelima, hasil dari pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya, di mana penyidik menemukan bukti tambahan yang kuat mengenai keterlibatannya.

Setelah ditetapkan, RM langsung ditahan oleh penyidik di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 20 November 2025 hingga 9 Desember 2025 (berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025).

​Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan pertimbangan:

  1. Potensi merusak atau menghilangkan barang bukti.​
  2. Kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya.
  3. Upaya mempercepat proses penyelesaian perkara.
  4. ​Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

​Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka yang signifikan: Rp2.721.087.396,00 (dua miliar tujuh ratus dua puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

​Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Kejari Bengkulu menegaskan bahwa mereka terus merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring perkembangan fakta-fakta dalam penyidikan.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Pencuri Motor Siswi SMAN 4 Rejang Lebong Tetap Diciduk Polisi Meski Sudah Kembalikan Hasil Curian

19 Juni 2026 - 19:07 WIB

Sindikat Batu Bara Ilegal di Bengkulu Dibongkar, Modus ‘Pinjam’ Dokumen Perusahaan Terungkap

17 Juni 2026 - 18:30 WIB

Keluarga Korban Tolak Damai, Mediasi Kasus Bullying Viral SMPN 45 Seluma Masih Buntu!

13 Juni 2026 - 18:37 WIB

Heboh Skor SPMB SMAN 5 Kota Bengkulu Tak Muncul, Gubernur Helmi Hasan Perintahkan Inspektorat Mengusut! 

10 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Headline