FAKTABENGKULU.COM, BENGKULU — Peringatan Hari Tani Nasional di Provinsi Bengkulu diwarnai aksi unjuk rasa berujung kericuhan di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (24/9/2026). Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu—terdiri dari unsur petani, mahasiswa, dan masyarakatsempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian saat mencoba memasuki halaman kantor pemerintahan menggunakan mobil pick up.
Situasi sempat memanas hingga aparat mengerahkan kendaraan taktis berupa mobil water cannon untuk memukul mundur massa. Kendati demikian, setelah proses negosiasi yang alot, perwakilan massa akhirnya diperbolehkan masuk untuk menyampaikan aspirasi secara langsung di teras gedung utama. Mereka diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.
Dalam aksi tersebut, massa membawa delapan poin tuntutan utama yang menyoroti berbagai persoalan agraria di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, dan Mukomuko.
Perwakilan massa aksi, Harpandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam setelah aksi demonstrasi selesai. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal ketat realisasi dan tindak lanjut dari delapan tuntutan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
”Intinya bagaimana caranya Pemprov agar supaya menyelesaikan konflik yang terjadi secepatnya. Kita tentu ingin mengatur langkah-langkah selanjutnya, bagaimana agar apa yang kita harapkan tercapai,” ujar Harpandi.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah menyambut baik dan telah mempelajari seluruh poin aspirasi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa Pemprov akan berupaya membantu memperjuangkan hak-hak para petani sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki.
Berikut delapan poin tuntutan utama yang disampaikan oleh Aliansi Rakyat Bersatu:
- Mendesak Gubernur Bengkulu mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan seluruh konflik dan sengketa agraria di Bumi Merah Putih.
- Melakukan evaluasi serta penertiban terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin sah atau tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
- Melakukan pemulihan dan pengembalian ruang hidup serta wilayah ulayat masyarakat yang dirampas secara tidak sah.
- Mengevaluasi instansi terkait dan menghentikan segala bentuk praktik kriminalisasi terhadap petani.
- Menginstruksikan perangkat daerah agar penanganan konflik agraria dilakukan secara terpadu, cepat, dan berkeadilan.
- Memberikan kepastian hukum terkait penolakan pembukaan Tambang Emas Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma.
- Melakukan peninjauan dan evaluasi berkala minimal sekali dalam dua minggu terkait tindak lanjut tuntutan bersama Tim Reforma Agraria Sejati (TRAS).
- Meminta seluruh instansi berwenang di Provinsi Bengkulu turut menandatangani dan berkomitmen penuh atas penyelesaian konflik agraria ini.
(ABD)

















