FAKTABENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kasus pencurian 30 kilogram buah kopi yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial Sa (25) di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, berakhir damai setelah ditempuh jalur mediasi kekeluargaan.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (4/9/2026) di kebun kopi Dusun Baru, Desa Kampung Jeruk ini melibatkan Sa, warga Desa Kepala Curup, dengan korban bernama In (36), warga Desa Simpang Beliti. Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Edi Hermanto Purba, menjelaskan bahwa aksi nekat tersebut ketahuan langsung oleh pemilik kebun.
- Faktor Ekonomi: Tersangka Sa mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut karena terhimpit masalah ekonomi yang mendesak.
- Mediasi Damai: Jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Padang Ulak Tanding langsung memfasilitasi problem solving pada Sabtu (5/9/2026) dengan mempertemukan kedua belah pihak di wilayah hukum Bumi Merah Putih.
- Pencabutan Tuntutan: Korban memilih untuk berbesar hati memaafkan perbuatan pelaku dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya kembali, dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.
Penyelesaian restorative justice ini mendapat apresiasi dari warga sekitar, mengingat langkah humanis mampu meredam persoalan hukum di tingkat desa. Wilayah hukum Bumi Merah Putih kembali mencatatkan penyelesaian konflik warga yang mengedepankan perdamaian dan asas kekeluargaan.
(ABD)

















