FAKTABENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Balai Tepung Setawar. Langkah humanis ini menegaskan komitmen hukum modern di wilayah Bumi Merah Putih yang tidak lagi semata-mata memenjarakan, melainkan mengutamakan pembinaan serta pemulihan kembali pada keadaan semula sesuai semangat KUHP yang berlaku.
Penghentian perkara ini melibatkan tersangka bernama Hengki alias Tajir yang terdesak motif utang hingga mengambil barang milik Pak Salian tanpa izin. Berkat mediasi yang difasilitasi aparat penegak hukum serta dukungan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA), kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai.
Kajari Bengkulu Yeni Puspita memberikan peringatan tegas kepada tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya. “Untuk Tajir, ini jangan sampai mengulangi lagi ya, jadikan pengalaman. Karena kalau sampai mengulangi satu kali lagi, kalau residivis itu tidak ada lagi upaya-upaya RJ, dan langsung kita masukkan ke penjara,” tegas Yeni.
Sementara itu, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi memberikan apresiasi tinggi atas kepekaan sosial yang ditunjukkan oleh Kejari Bengkulu. Ia juga memuji kebesaran hati korban, Pak Salian, yang ikhlas memaafkan dan mengutamakan jalan perdamaian demi kebaikan bersama di Bumi Merah Putih.
Acara penyerahan penghentian penuntutan ini turut dihadiri oleh Sekda Medy Pebriansyah, Asisten III Tony Elfian, Kepala DPMPTSP Sri Putri Yank, Ketua BMA Harmen Z, perwakilan Bapas, Jaksa Fasilitator, penyidik Polri, serta keluarga dari kedua belah pihak. Melalui momentum ini, BMA Bengkulu berharap penyelesaian bijak tersebut dapat menjadi pelajaran berharga agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
(ABD)

















