Menu

Mode Gelap
Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online Waspada Rabies! Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Rejang Lebong Tembus 63 Kasus Kuota Tak Terpenuhi, Dikbud Bengkulu Tengah Pastikan Pendaftaran SPMB SMP 2026 Resmi Ditutup Guru Ngaji di Rejang Lebong Bantah Cabuli 6 Murid, Polisi: Alat Bukti Sudah Kuat! Keterbatasan Dana Desa Bukan Hambatan, Petani Semidang Lagan Swadaya Cor Jalan Produksi Aturan Baru BBM Subsidi Bikin Nelayan Bengkulu Mogok Melaut, DKP Gelar Rembuk Fokus 

Headline

Waspada Rabies! Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Rejang Lebong Tembus 63 Kasus

badge-check

Waspada Rabies! Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Rejang Lebong Tembus 63 Kasus Perbesar

REJANG LEBONG, FAKTABENGKULU.COM – Ancaman virus rabies di wilayah Provinsi Bengkulu, khususnya Kabupaten Rejang Lebong, memerlukan perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong mencatat ada sebanyak 63 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) yang terjadi sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.

Sebagian besar dari puluhan kasus gigitan hewan berbisa ini dilaporkan melonjak drastis pada awal tahun, tepatnya sepanjang bulan Januari hingga Februari. Beruntung, seluruh korban gigitan dilaporkan telah mendapatkan penanganan medis secara intensif demi mencegah fatalitas virus yang menyerang sistem saraf tersebut.

Satu Korban Jiwa Tercatat pada Awal 2026

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, drg. Asep Budi Setia Budiman, mengonfirmasi bahwa seluruh korban gigitan dari awal tahun ini telah dievakuasi dan mendapatkan pelayanan kesehatan di 21 Puskesmas yang tersebar di wilayah Rejang Lebong.

Meski demikian, drg. Asep membeberkan bahwa terdapat satu kasus kematian akibat rabies yang tercatat pada awal tahun 2026 ini. Fakta mengejutkannya, kasus fatal tersebut bukan bersumber dari gigitan yang terjadi pada tahun ini, melainkan kasus lama yang terlambat ditangani.

“Korban diketahui terkena gigitan hewan pada November 2025 lalu. Namun, gejala klinis rabies baru muncul dan teridentifikasi pada Februari 2026,” ungkap Asep kepada awak media, Jumat (10/7/2026).

Belajar dari kasus fatal tersebut, Dinkes mengimbau keras agar masyarakat tidak mengabaikan atau menunda pengobatan medis jika terkena gigitan hewan peliharaan maupun liar. Sebagai informasi pembanding, pada sepanjang tahun 2025 lalu, fasilitas kesehatan di Rejang Lebong secara total menangani hingga 351 kasus gigitan HPR.

Masyarakat Dilarang Lepasliarkan Anjing dan Kucing

Merespons situasi ini, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong meminta dengan tegas agar para pemilik hewan peliharaan, terutama anjing dan kucing, tidak lagi melepasliarkan peliharaan mereka ke area publik.

Kepala Distankan Rejang Lebong, Suradi Ripai, melalui Kabid Peternakan, drh. Wenny Haryanti, menegaskan bahwa kelompok yang paling rentan menjadi korban serangan HPR di lingkungan pemukiman adalah anak-anak dan kalangan lanjut usia (lansia).

“Kami mengimbau warga yang memiliki HPR agar mengandangkan atau mengikat hewan peliharaannya secara aman. Jangan dibiarkan berkeliaran bebas karena bisa membahayakan keselamatan warga di sekitar,” tegas drh. Wenny.

Selain menjaga pergerakan hewan, pemilik juga diwajibkan untuk rutin memberikan suntikan vaksin rabies. Vaksinasi ini sebenarnya bisa diakses secara gratis melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) setempat, meskipun saat ini kuota ketersediaan vaksin dari pemerintah daerah masih cukup terbatas.

Populasi HPR di Bumi Merah Putih Diperkirakan Melonjak

Berdasarkan data rilis dari Distankan, populasi HPR yang terdata resmi di Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah menembus angka puluhan ribu ekor, dengan dominasi pada komoditas anjing dan kucing, serta sebagian kecil kera peliharaan. Angka ini tercatat naik sekitar 3 persen jika dibandingkan dengan data tahun 2025.

Namun, pihak otoritas menduga kuat bahwa angka riil di lapangan jauh lebih tinggi dari data di atas kertas. Hal ini dipicu karena masih banyaknya hewan peliharaan warga yang belum dilaporkan secara resmi, ditambah dengan tingginya populasi anjing dan kucing liar yang tidak bertuan di kawasan perkotaan maupun pelosok desa di Bumi Merah Putih.

Melalui sinergi pengetatan pengawasan populasi, program vaksinasi berkala, serta kesadaran penuh dari pemilik hewan untuk tidak melepasliarkan peliharaannya, Pemkab Rejang Lebong berharap grafik kasus gigitan HPR dapat ditekan secara signifikan guna mewujudkan kawasan yang aman dari ancaman penularan rabies.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

10 Juli 2026 - 19:24 WIB

Kuota Tak Terpenuhi, Dikbud Bengkulu Tengah Pastikan Pendaftaran SPMB SMP 2026 Resmi Ditutup

10 Juli 2026 - 18:44 WIB

Guru Ngaji di Rejang Lebong Bantah Cabuli 6 Murid, Polisi: Alat Bukti Sudah Kuat!

10 Juli 2026 - 18:40 WIB

Keterbatasan Dana Desa Bukan Hambatan, Petani Semidang Lagan Swadaya Cor Jalan Produksi

9 Juli 2026 - 18:20 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Bikin Nelayan Bengkulu Mogok Melaut, DKP Gelar Rembuk Fokus 

9 Juli 2026 - 18:05 WIB

Trending di Ekonomi