Seluma, FAKTABENGKULU.COM – Dalam upaya meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat, Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) 47 Universitas Bengkulu bekerja sama dengan Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Seluma menggelar kegiatan sosialisasi bertema “Pencegahan Kasus Cyber, Pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Dampak Judi Online dan Pinjaman Online”.
Kegiatan yang diikuti oleh masyarakat, perangkat desa, pemuda, dan pelajar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang, pentingnya menggunakan media sosial secara bijak, serta bahaya yang ditimbulkan oleh praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang belakangan semakin marak di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Binmas Polres Seluma, IPTU Narzihatman, S.Sos., menyampaikan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan pemahaman hukum dan kemampuan masyarakat dalam melindungi diri dari berbagai ancaman di ruang digital.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami berharap masyarakat semakin memahami bentuk-bentuk kejahatan siber, mengetahui konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial berdasarkan UU ITE, serta mampu menghindari praktik judi online maupun pinjaman online ilegal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, bahkan lingkungan sekitar. Pencegahan tentu lebih baik daripada penindakan, sehingga edukasi seperti ini menjadi langkah penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan sadar hukum,” ujar IPTU Narzihatman, S.Sos.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan materi mengenai modus penipuan digital, penyalahgunaan data pribadi, penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, pencemaran nama baik di media sosial, serta ciri-ciri pinjaman online ilegal dan dampak sosial maupun ekonomi akibat kecanduan judi online. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab sehingga peserta dapat menyampaikan berbagai persoalan yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Koordinator Desa (Kordes) KKN 47 Universitas Bengkulu, Roges Anggun Saputra, menyampaikan bahwa kolaborasi antara mahasiswa dan aparat kepolisian merupakan bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat dalam menghadapi tantangan era digital.
“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga kesadaran untuk bermedia digital secara bijak semakin meningkat, masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, serta mampu melindungi keluarga dari ancaman judi online dan pinjaman online ilegal. Kami juga berharap sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan kepolisian dapat terus terjalin dalam menghadirkan program-program edukatif yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Roges Anggun Saputra.
Melalui kegiatan ini, Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu bersama Binmas Polres Seluma berharap tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum, memiliki literasi digital yang baik, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi secara positif, aman, dan bertanggung jawab. Sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen bersama dalam mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang terlindungi dari berbagai ancaman kejahatan digital serta dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
(ABD)













