BENGKULU, faktabengkulu.com – Ratusan nelayan di Provinsi Bengkulu terpaksa gigit jari dan tidak bisa melaut selama hampir dua pekan terakhir. Kondisi ini dipicu oleh pemberlakuan regulasi administrasi baru yang dinilai menyulitkan mereka untuk mendapatkan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Guna mengurai benang kusut tersebut, massa yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu mendatangi Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu pada Kamis (9/7/2026) sejak pukul 09.00 WIB dengan pengawalan dari aparat kepolisian.
Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, menegaskan bahwa berkumpulnya ratusan nelayan di kawasan Bumi Merah Putih ini bukanlah sebuah aksi demonstrasi liar, melainkan forum urun rembuk resmi untuk mencari solusi konkret.
“Alhamdulillah hari ini bukan demo, tetapi urun rembuk seluruh nelayan. Hadir juga pihak UPTD, dinas, hingga jajaran kepolisian. Kami ingin menciptakan kenyamanan dan ketenangan terkait persoalan di sektor kelautan ini,” ujar Syafriandi saat memberikan penjelasan.
Syafriandi menambahkan, gerak cepat ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Gubernur Bengkulu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) agar seluruh instansi vertikal memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya para nelayan yang sedang menghadapi kendala teknis. Saat ini, pihaknya tengah intens berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan otoritas terkait untuk merumuskan mekanisme pelayanan transisi yang tidak membebani nelayan.
Alur Birokrasi Baru yang Dikeluhkan Nelayan
Ketua Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu, Rusman, membeberkan bahwa para nelayan tradisional dikejutkan dengan adanya aturan baru yang mewajibkan pemenuhan dokumen berlapis sebelum surat rekomendasi BBM subsidi bisa diterbitkan oleh DKP.
Berdasarkan aturan anyar tersebut, ketentuan dokumen kapal dibagi menjadi dua kategori:
- Kapal Ukuran 0 – 7 Gross Ton (GT): Wajib mengantongi dokumen Pas Kecil.
- Kapal Ukuran 7 – 30 Gross Ton (GT): Wajib mengantongi dokumen Pas Besar.
Kedua dokumen pelayaran tersebut diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Belum selesai sampai di sana, setelah mengurus Pas, nelayan harus mendaftarkan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) di DKP serta melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kalau Pas Kecil atau Besar sudah selesai, baru bisa membuat TDKP dan melengkapi NIB. Setelah semuanya lengkap, barulah berkas bisa diproses oleh DKP untuk mengeluarkan surat rekomendasi pembelian solar subsidi,” urai Rusman.
Dampak Ekonomi bagi Keluarga Nelayan
Menurut Rusman, masa berlaku surat rekomendasi BBM yang lama telah berakhir sejak 28 Juni 2026 lalu. Akibat rumit dan lamanya proses pengurusan dokumen transisi yang baru, mayoritas nelayan kecil kehabisan akses solar subsidi dan terpaksa melabuhkan kapal mereka.
Kondisi lumpuhnya aktivitas melaut selama hampir dua minggu ini berdampak langsung pada dapur keluarga nelayan tradisional, mengingat penghasilan mereka bergantung penuh pada hasil tangkapan harian.
Pemerintah sendiri berdalih pengetatan administrasi ini dilakukan secara hati-hati bersama pihak kepolisian agar penyaluran solar bersubsidi di wilayah Bumi Merah Putih menjadi lebih tepat sasaran serta meminimalisir potensi penyalahgunaan di lapangan.
“Kami hanya mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Mau tidak mau, seluruh persyaratan itu tetap harus kami ikuti meskipun prosesnya saat ini dirasa cukup rumit. Kami berharap ada kebijakan diskresi atau solusi cepat dari pemerintah,” pungkas Rusman.
(ABD)













