FAKTABENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru ngaji berinisial P (36) di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, terus bergulir. Meski tersangka bersikeras membantah tuduhan melakukan aksi bejat terhadap enam murid perempuannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan mantap karena didukung oleh alat bukti yang kuat.
Kapolres Rejang Lebong melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aipda J.J. Sinurat, mengungkapkan bahwa status penahanan P kini telah diperpanjang di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rejang Lebong demi kelancaran proses penyidikan.
“Sampai saat ini, jumlah korban yang terdata dan melapor masih enam anak. Tersangka juga terus kami amankan di Polres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Sinurat kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Dalih Tersangka: “Sentuhan Tidak Sengaja”
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi belum bisa memetakan motif pasti dari tindakan pelaku. Hal ini dikarenakan P tetap menutup diri dan menolak mengakui seluruh sangkaan pidana yang diarahkan kepadanya.
Kepada tim penyidik, pria yang sehari-harinya juga berprofesi sebagai petani ini berdalih bahwa aktivitasnya di tempat mengaji berjalan normal seperti biasa. Ia mengklaim, kontak fisik atau sentuhan yang terjadi pada tubuh korban sama sekali tidak didasari niat jahat, melainkan murni ketidaksengajaan saat proses belajar-mengajar berlangsung.
“Pelaku masih berkilah. Keterangannya kepada penyidik menyatakan bahwa ia hanya mengajar mengaji seperti biasa, dan sentuhan yang terjadi disebutnya tidak sengaja,” tambah Kanit PPA.
Polisi Kantongi Alat Bukti Kuat dan Terapkan Pasal Berlapis
Kendati tersangka terus melakukan penolakan, Satreskrim Polres Rejang Lebong memastikan langkah hukum tidak akan goyah. Sesuai prosedur hukum yang berlaku di wilayah hukum Bumi Merah Putih ini, pengakuan tersangka bukanlah alat bukti utama. Polisi menegaskan telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang sangat sah dan relevan.
Selain memeriksa korban yang rata-rata masih berusia 8 hingga 9 tahun, penyidik juga bergerak cepat dengan menggali keterangan dari para saksi serta melibatkan ahli untuk memperkuat berkas perkara.
“Kami sudah memiliki alat bukti yang cukup, sehingga proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sinurat.
Pihak Polres Rejang Lebong juga berkomitmen penuh untuk mengedepankan asas perlindungan anak. Pendampingan psikologis dan pemenuhan hak-hak anak diprioritaskan guna memulihkan trauma mendalam yang dialami para korban di lingkungan Bumi Merah Putih tersebut.
Terancam Hukuman Berat dan Pemberatan Pasal.
Atas perbuatan kasat mata yang diduga kuat dilakukannya, oknum guru ngaji ini dipastikan bakal menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Penyidik menjerat P dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf E, dan huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
- Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui konstruksi pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Tidak hanya itu, hukuman tersangka juga berpotensi ditambah (pemberatan) karena statusnya sebagai seorang pendidik yang seharusnya melindungi, bukan merusak masa depan anak didiknya.
(ABD)













