Menu

Mode Gelap
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPRD Provinsi Bengkulu Desak Pusat Batalkan Larangan Mengajar 2027 Wajah Baru Pantai Panjang: Pemkot Bengkulu Mulai Petakan Lokasi Gazebo Sepanjang Jogging Track Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Jembatan Gantung Kualalangi Bengkulu Utara Terus Dikebut Pendidikan Jadi ‘Anak Tiri’, OKP Dan Aliansi Mahasiswa Geruduk DPRD Bengkulu: Sebut Indonesia Emas 2045 Hanya Ilusi! Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar Tahun 2027 Mencuat, Sekda Provinsi Bengkulu Minta Tenaga Non-ASN Tetap Tenang Masa Persuasif Berakhir! Tim Gabungan “Sapu Bersih” Lapak Liar di Kawasan Pasar Panorama

Headline

Unjuk Rasa Konsorsium LSM Bengkulu Menuntut Evaluasi Ritel Modern

badge-check


Unjuk Rasa Konsorsium LSM Bengkulu Menuntut Evaluasi Ritel Modern Perbesar

Bengkulu – Sekitar 50 peserta dari Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Bengkulu menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu, 26 November 2025, antara pukul 09.00 hingga 10.35 WIB.

Aksi ini berfokus pada penyampaian tuntutan terkait evaluasi perizinan dan aktivitas sejumlah jaringan ritel modern yang beroperasi di wilayah Bengkulu.

Massa memulai pergerakan dari depan Rumah Sakit Kota Bengkulu menuju lokasi utama di Kantor Kejaksaan Tinggi. Uniknya, dua titik aksi lain yang juga menjadi target isu—yakni kantor PT Sumber Alfaria Trijaya (pengelola Alfamart) dan kantor Indomarco Prismatama (pengelola Indomaret)—dinyatakan nihil pergerakan.

Aksi ini dipimpin oleh Rahman Tamrin sebagai koordinator konsorsium dan M. Diomin sebagai koordinator isu spesifik terkait Alfamart dan Indomaret. Peserta membawa berbagai perangkat aksi seperti pengeras suara, spanduk, baliho, dan selebaran untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Dalam pernyataan sikapnya, massa LSM menyampaikan empat poin tuntutan utama:

  1. Apresiasi Penegakan Hukum: Memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilaksanakan.
  2. Pencabutan Izin Alfamart: Mendesak pencabutan izin PT Sumber Alfaria Trijaya karena diduga menggunakan BBM bersubsidi, yang dinilai merugikan negara.
  3. Penutupan Gerai Indomaret: Menuntut penutupan seluruh gerai Indomaret yang dianggap tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  4. Evaluasi Area Parkir: Meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan seluruh area parkir ritel terkait, menyusul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaannya.

Untuk memastikan aksi berjalan kondusif, personel intelijen melaksanakan pengumpulan bahan keterangan secara tertutup sebagai langkah antisipasi terhadap potensi provokasi. Upaya monitoring juga melibatkan pendekatan persuasif kepada peserta, demi menjamin kegiatan berlangsung damai. Selain itu, koordinasi berkelanjutan dengan kepolisian dilakukan untuk mengamankan situasi di sekitar lokasi unjuk rasa.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPRD Provinsi Bengkulu Desak Pusat Batalkan Larangan Mengajar 2027

13 Mei 2026 - 18:09 WIB

Wajah Baru Pantai Panjang: Pemkot Bengkulu Mulai Petakan Lokasi Gazebo Sepanjang Jogging Track

13 Mei 2026 - 18:07 WIB

Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Jembatan Gantung Kualalangi Bengkulu Utara Terus Dikebut

13 Mei 2026 - 18:04 WIB

Pendidikan Jadi ‘Anak Tiri’, OKP Dan Aliansi Mahasiswa Geruduk DPRD Bengkulu: Sebut Indonesia Emas 2045 Hanya Ilusi!

12 Mei 2026 - 19:45 WIB

Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar Tahun 2027 Mencuat, Sekda Provinsi Bengkulu Minta Tenaga Non-ASN Tetap Tenang

12 Mei 2026 - 19:42 WIB

Trending di Headline