Menu

Mode Gelap
Pemkot Bengkulu Genjot Kesiapsiagaan, Wali Kota Dedy Wahyudi Tekankan Simulasi Mitigasi Sejak Dini Kebakaran Hebat Hantam Kelurahan Pengantungan Bengkulu, 21 Rumah Ludes dan Warga Berhamburan Damkar Kota Bengkulu Tangani 70 Kasus Kebakaran Sepanjang Januari-Agustus 2026: Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem Pemkot Bengkulu Salurkan Bantuan Pascakebakaran untuk Warga Lingkar Barat, Tegaskan Komitmen Hadir di Tengah Masyarakat Kapolda Bengkulu Resmi Buka Futsal Kapoda Cup VIII 2026: Ajang Cetak Generasi Berprestasi Tanpa Narkoba Atasi Musim Kemarau, DLH Kota Bengkulu Genjot Perawatan Taman Kota Demi Jaga Keasrian Bumi Merah Putih

Headline

Unjuk Rasa Konsorsium LSM Bengkulu Menuntut Evaluasi Ritel Modern

badge-check

Unjuk Rasa Konsorsium LSM Bengkulu Menuntut Evaluasi Ritel Modern Perbesar

Bengkulu – Sekitar 50 peserta dari Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Bengkulu menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu, 26 November 2025, antara pukul 09.00 hingga 10.35 WIB.

Aksi ini berfokus pada penyampaian tuntutan terkait evaluasi perizinan dan aktivitas sejumlah jaringan ritel modern yang beroperasi di wilayah Bengkulu.

Massa memulai pergerakan dari depan Rumah Sakit Kota Bengkulu menuju lokasi utama di Kantor Kejaksaan Tinggi. Uniknya, dua titik aksi lain yang juga menjadi target isu—yakni kantor PT Sumber Alfaria Trijaya (pengelola Alfamart) dan kantor Indomarco Prismatama (pengelola Indomaret)—dinyatakan nihil pergerakan.

Aksi ini dipimpin oleh Rahman Tamrin sebagai koordinator konsorsium dan M. Diomin sebagai koordinator isu spesifik terkait Alfamart dan Indomaret. Peserta membawa berbagai perangkat aksi seperti pengeras suara, spanduk, baliho, dan selebaran untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Dalam pernyataan sikapnya, massa LSM menyampaikan empat poin tuntutan utama:

  1. Apresiasi Penegakan Hukum: Memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilaksanakan.
  2. Pencabutan Izin Alfamart: Mendesak pencabutan izin PT Sumber Alfaria Trijaya karena diduga menggunakan BBM bersubsidi, yang dinilai merugikan negara.
  3. Penutupan Gerai Indomaret: Menuntut penutupan seluruh gerai Indomaret yang dianggap tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  4. Evaluasi Area Parkir: Meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan seluruh area parkir ritel terkait, menyusul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaannya.

Untuk memastikan aksi berjalan kondusif, personel intelijen melaksanakan pengumpulan bahan keterangan secara tertutup sebagai langkah antisipasi terhadap potensi provokasi. Upaya monitoring juga melibatkan pendekatan persuasif kepada peserta, demi menjamin kegiatan berlangsung damai. Selain itu, koordinasi berkelanjutan dengan kepolisian dilakukan untuk mengamankan situasi di sekitar lokasi unjuk rasa.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemkot Bengkulu Genjot Kesiapsiagaan, Wali Kota Dedy Wahyudi Tekankan Simulasi Mitigasi Sejak Dini

12 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Kebakaran Hebat Hantam Kelurahan Pengantungan Bengkulu, 21 Rumah Ludes dan Warga Berhamburan

12 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Damkar Kota Bengkulu Tangani 70 Kasus Kebakaran Sepanjang Januari-Agustus 2026: Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

11 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Pemkot Bengkulu Salurkan Bantuan Pascakebakaran untuk Warga Lingkar Barat, Tegaskan Komitmen Hadir di Tengah Masyarakat

11 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Kapolda Bengkulu Resmi Buka Futsal Kapoda Cup VIII 2026: Ajang Cetak Generasi Berprestasi Tanpa Narkoba

11 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Trending di Headline