Menu

Mode Gelap
Dugaan Korupsi DAK & DAU 2025 Dinkes Seluma : Polda Bengkulu Panggil Mantan Pegawai, Siapa yang Dibidik ? RSUD Mukomuko Disorot Usai Pasien ICU Meninggal, Bupati Choirul Huda Berang dan Lakukan Sidak! Fokus Buru 3 Begal di Talang Empat Bengkulu Tengah, Polisi Sisir Rekaman CCTV Hingga Luar Provinsi Disperindagkop UKM Mukomuko Turun Gunung, Pastikan Pengurus Koperasi Merah Putih Tetap Solid   Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran SPMB SMK Negeri di Bengkulu Diperpanjang hingga Akhir Juni Tak Saling Mengalah di Tikungan, Dua Truk Terperosok di Jalur Curup-Lubuklinggau, Lalu Lintas Buka Tutup!  

Headline

Unjuk Rasa Konsorsium LSM Bengkulu Menuntut Evaluasi Ritel Modern

badge-check


Unjuk Rasa Konsorsium LSM Bengkulu Menuntut Evaluasi Ritel Modern Perbesar

Bengkulu – Sekitar 50 peserta dari Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Bengkulu menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu, 26 November 2025, antara pukul 09.00 hingga 10.35 WIB.

Aksi ini berfokus pada penyampaian tuntutan terkait evaluasi perizinan dan aktivitas sejumlah jaringan ritel modern yang beroperasi di wilayah Bengkulu.

Massa memulai pergerakan dari depan Rumah Sakit Kota Bengkulu menuju lokasi utama di Kantor Kejaksaan Tinggi. Uniknya, dua titik aksi lain yang juga menjadi target isu—yakni kantor PT Sumber Alfaria Trijaya (pengelola Alfamart) dan kantor Indomarco Prismatama (pengelola Indomaret)—dinyatakan nihil pergerakan.

Aksi ini dipimpin oleh Rahman Tamrin sebagai koordinator konsorsium dan M. Diomin sebagai koordinator isu spesifik terkait Alfamart dan Indomaret. Peserta membawa berbagai perangkat aksi seperti pengeras suara, spanduk, baliho, dan selebaran untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Dalam pernyataan sikapnya, massa LSM menyampaikan empat poin tuntutan utama:

  1. Apresiasi Penegakan Hukum: Memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilaksanakan.
  2. Pencabutan Izin Alfamart: Mendesak pencabutan izin PT Sumber Alfaria Trijaya karena diduga menggunakan BBM bersubsidi, yang dinilai merugikan negara.
  3. Penutupan Gerai Indomaret: Menuntut penutupan seluruh gerai Indomaret yang dianggap tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  4. Evaluasi Area Parkir: Meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan seluruh area parkir ritel terkait, menyusul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaannya.

Untuk memastikan aksi berjalan kondusif, personel intelijen melaksanakan pengumpulan bahan keterangan secara tertutup sebagai langkah antisipasi terhadap potensi provokasi. Upaya monitoring juga melibatkan pendekatan persuasif kepada peserta, demi menjamin kegiatan berlangsung damai. Selain itu, koordinasi berkelanjutan dengan kepolisian dilakukan untuk mengamankan situasi di sekitar lokasi unjuk rasa.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi DAK & DAU 2025 Dinkes Seluma : Polda Bengkulu Panggil Mantan Pegawai, Siapa yang Dibidik ?

27 Juni 2026 - 20:20 WIB

RSUD Mukomuko Disorot Usai Pasien ICU Meninggal, Bupati Choirul Huda Berang dan Lakukan Sidak!

27 Juni 2026 - 19:10 WIB

Fokus Buru 3 Begal di Talang Empat Bengkulu Tengah, Polisi Sisir Rekaman CCTV Hingga Luar Provinsi

27 Juni 2026 - 19:05 WIB

Disperindagkop UKM Mukomuko Turun Gunung, Pastikan Pengurus Koperasi Merah Putih Tetap Solid  

26 Juni 2026 - 18:42 WIB

Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran SPMB SMK Negeri di Bengkulu Diperpanjang hingga Akhir Juni

26 Juni 2026 - 18:37 WIB

Trending di Headline