BENGKULU,FAKTABENGKULU.COM – Isu sensitif mengenai masa depan tenaga pendidik non-ASN kembali memanas. Munculnya kabar mengenai larangan bagi guru honorer untuk mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 memicu gelombang keresahan hebat di kalangan pahlawan tanpa tanda jasa di Provinsi Bengkulu.
Kekhawatiran ini bukanlah tanpa alasan. Hal tersebut merujuk pada terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 terkait penataan tenaga non-ASN yang mengisyaratkan pembersihan posisi honorer di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.
Menanggapi jeritan hati para guru tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan sikap tegas. Lembaga legislatif ini berjanji akan “pasang badan” untuk memperjuangkan nasib ribuan guru honorer agar tetap bisa mengabdi di dunia pendidikan.
Lobi Politik ke Senayan
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa persoalan ini telah menjadi prioritas utama. Karena kebijakan ini bersumber dari pemerintah pusat, pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Bengkulu.
“Ini persoalan serius yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami sudah bertemu langsung dan meminta perwakilan kita di DPR RI untuk menyuarakan aspirasi ini di tingkat pusat. Guru honorer adalah tulang punggung pendidikan di daerah, jangan sampai mereka dirugikan oleh kebijakan yang kaku,” ujar Teuku kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Dampak Sosial dan Pendidikan
Menurut Teuku, jika kebijakan ini dipaksakan tanpa adanya solusi konkret seperti pengangkatan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara menyeluruh, maka akan terjadi kekosongan tenaga pengajar yang masif sekaligus meningkatkan angka pengangguran di Bengkulu.
“Bayangkan jika ribuan guru ini tiba-tiba dilarang mengajar. Siapa yang akan mengisi kelas-kelas di sekolah negeri kita? Lalu bagaimana nasib dapur mereka? Pemerintah pusat harus melihat kondisi riil di lapangan, bukan hanya dari balik meja,” tegasnya dengan nada diplomatis namun tajam.
Opsi Sekolah Swasta Bukan Solusi Final
Menanggapi kabar bahwa guru honorer nantinya akan diarahkan ke sekolah swasta, Teuku menilai hal tersebut belum menjadi jawaban yang memuaskan. Baginya, pengabdian para guru honorer yang sudah bertahun-tahun di sekolah negeri harus dihargai dengan kepastian status.
“Memang ada opsi dialihkan ke swasta, tapi itu bukan solusi bagi mereka yang sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun di sekolah negeri. Kami ingin ada ruang pengabdian yang tetap terbuka luas bagi mereka di instansi pemerintah,” tambahnya.
Harapan untuk Pemerintah Pusat
DPRD Provinsi Bengkulu berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang SE Nomor 7 Tahun 2026 tersebut dengan mempertimbangkan karakteristik kebutuhan guru di daerah. Teuku memastikan pihaknya akan terus mengawal isu ini hingga ada titik terang yang berpihak pada kesejahteraan guru.
“Harapan kita sederhana, guru honorer tetap diberi ruang untuk mengajar. Kami akan terus mendorong DPR RI agar kebijakan pusat tidak menjadi mimpi buruk bagi pendidikan d i Bengkulu,” pungkasnya.
(ABD)













