Menu

Mode Gelap
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPRD Provinsi Bengkulu Desak Pusat Batalkan Larangan Mengajar 2027 Wajah Baru Pantai Panjang: Pemkot Bengkulu Mulai Petakan Lokasi Gazebo Sepanjang Jogging Track Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Jembatan Gantung Kualalangi Bengkulu Utara Terus Dikebut Pendidikan Jadi ‘Anak Tiri’, OKP Dan Aliansi Mahasiswa Geruduk DPRD Bengkulu: Sebut Indonesia Emas 2045 Hanya Ilusi! Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar Tahun 2027 Mencuat, Sekda Provinsi Bengkulu Minta Tenaga Non-ASN Tetap Tenang Masa Persuasif Berakhir! Tim Gabungan “Sapu Bersih” Lapak Liar di Kawasan Pasar Panorama

Headline

Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar Tahun 2027 Mencuat, Sekda Provinsi Bengkulu Minta Tenaga Non-ASN Tetap Tenang

badge-check


Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar Tahun 2027 Mencuat, Sekda Provinsi Bengkulu Minta Tenaga Non-ASN Tetap Tenang Perbesar

BENGKULU, faktabengkulu.com – Kabar mengenai rencana penataan tenaga non-ASN yang menyebutkan guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri pada tahun 2027 memicu keresahan di kalangan pendidik. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (atau sesuai data terbaru di berita: Herwan Antoni), menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima regulasi tertulis atau Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait larangan tersebut.

“Kami menyadari isu ini mulai ramai dibahas menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026. Namun, secara fisik dan administratif, Pemprov Bengkulu belum menerima surat edaran resmi yang melarang guru honorer mengajar di sekolah negeri pada 2027 mendatang,” tegas Herwan Antoni, Selasa (12/5/2026).

Menunggu Komando Pemerintah Pusat

Menurut Herwan, Pemprov Bengkulu tidak akan mengambil langkah gegabah. Segala kebijakan terkait penataan tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan, akan tetap berpedoman pada arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kemendikbudristek.

Ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan selalu sinkron dengan aturan pusat.

“Jika nanti Juknis-nya sudah turun, barulah kami jalankan sesuai prosedur yang ditetapkan. Intinya, semua ada mekanismenya,” tambahnya.

Fokus pada Pengangkatan PPPK

Selain isu larangan mengajar, Pemprov Bengkulu juga tengah berfokus pada skema pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Herwan menjelaskan bahwa koordinasi dengan pusat terus dilakukan, terutama mengenai kuota dan sistem penggajian.

“Kami masih menunggu kepastian regulasi mengenai mekanisme pengangkatan PPPK terbaru. Ini berkaitan erat dengan belanja pegawai dalam APBD, sehingga harus dihitung secara matang sesuai instruksi pusat,” jelasnya.

Imbauan untuk Guru Honorer

Di akhir keterangannya, Sekda mengimbau kepada seluruh tenaga honorer di lingkungan Provinsi Bengkulu agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas dasar hukumnya. Ia berharap para guru tetap fokus menjalankan tugas mulianya dalam mendidik generasi muda di Bumi Bengkulu.

“Jangan langsung terpancing isu yang berkembang di media sosial sebelum ada rilis resmi dari pemerintah. Kami akan segera informasikan jika sudah ada surat edaran resmi terkait status tenaga non-ASN ini,” pungkasnya.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPRD Provinsi Bengkulu Desak Pusat Batalkan Larangan Mengajar 2027

13 Mei 2026 - 18:09 WIB

Wajah Baru Pantai Panjang: Pemkot Bengkulu Mulai Petakan Lokasi Gazebo Sepanjang Jogging Track

13 Mei 2026 - 18:07 WIB

Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Jembatan Gantung Kualalangi Bengkulu Utara Terus Dikebut

13 Mei 2026 - 18:04 WIB

Pendidikan Jadi ‘Anak Tiri’, OKP Dan Aliansi Mahasiswa Geruduk DPRD Bengkulu: Sebut Indonesia Emas 2045 Hanya Ilusi!

12 Mei 2026 - 19:45 WIB

Masa Persuasif Berakhir! Tim Gabungan “Sapu Bersih” Lapak Liar di Kawasan Pasar Panorama

12 Mei 2026 - 19:38 WIB

Trending di Ekonomi