Menu

Mode Gelap
Jalur Tengkorak! Tiga Kendaraan Terguling dalam Sehari di Jalan Amblas Curup-Lebong Bye-Bye Antrean! Masuk SMA/SMK di Bengkulu Kini Full Online, Bisa Daftar Sambil Ngopi di Rumah Optimalkan Layanan Kesehatan Dasar, Pemkot Bengkulu Siagakan 54 Pustu Hingga Kelurahan KRISIS BBM: Tantangan Kedaulatan Energi dan Solusi Strategis Indonesia Pilkades Serentak Mukomuko 2026: 37 Desa Bersiap, Pemkab Mulai Godok Revisi Perbup Akselerasi Bengkulu Smart Province, Dinas Kominfotik Usulkan Pembangunan BTS di 4 Titik Blank Spot ke Senator Destita

Headline

Tiga Mantan Pejabat Desa Rindu Hati Didakwa Korupsi Dana Desa Rp892 Juta

badge-check


Tiga Mantan Pejabat Desa Rindu Hati Didakwa Korupsi Dana Desa Rp892 Juta Perbesar

Bengkulu Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa tiga mantan pejabat Desa Rindu Hati, Kabupaten Bengkulu Tengah, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) untuk tahun anggaran 2016 hingga 2021. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp892 juta.

Ketiga terdakwa tersebut adalah:

  • ​ST. Mukhlis: Mantan Kepala Desa Rindu Hati (periode 2016-2021) yang juga merupakan anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024-2029.
  • Sesi Suarsi: Kaur Keuangan Desa Rindu Hati.
  • Herwanda: Sekretaris Desa Rindu Hati.

​Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menyatakan bahwa para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.

​”Hari ini kita melakukan sidang dakwaan dengan tiga terdakwa, mereka bertiga kita dakwa dengan pasal berlapis, sebab dia telah merugikan negara sebesar Rp892 juta dari anggaran dana desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung,” kata Rianto Ade Putra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (berita).

Dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Sementara itu, dakwaan subsider dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.

JPU mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan para terdakwa meliputi:

  • Markup Gaji Pegawai: Melakukan markup (penggelembungan) dalam laporan pembayaran gaji pegawai desa. Laporan dibuat seolah-olah seluruh gaji dibayarkan penuh, namun kenyataannya pembayaran kepada pegawai tidak dilakukan secara penuh.
  • Pekerjaan Fisik Fiktif/Tidak Sesuai: Melaporkan pekerjaan proyek bangunan telah selesai sepenuhnya, padahal terdapat beberapa proyek yang belum selesai atau bahkan dibangun dengan spesifikasi ukuran yang tidak sesuai dengan laporan.

Menanggapi dakwaan tersebut, Penasihat Hukum (PH) untuk terdakwa Sesi Suarsi dan ST. Mukhlis, Hafif, menyatakan bahwa dakwaan JPU dinilai samar. Oleh karena itu, pihak terdakwa mengajukan pembelaan berupa eksepsi, yang dijadwalkan akan dibacakan pada persidangan Senin mendatang.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalur Tengkorak! Tiga Kendaraan Terguling dalam Sehari di Jalan Amblas Curup-Lebong

10 Mei 2026 - 18:28 WIB

Bye-Bye Antrean! Masuk SMA/SMK di Bengkulu Kini Full Online, Bisa Daftar Sambil Ngopi di Rumah

10 Mei 2026 - 18:25 WIB

Optimalkan Layanan Kesehatan Dasar, Pemkot Bengkulu Siagakan 54 Pustu Hingga Kelurahan

10 Mei 2026 - 18:22 WIB

KRISIS BBM: Tantangan Kedaulatan Energi dan Solusi Strategis Indonesia

10 Mei 2026 - 17:53 WIB

Pilkades Serentak Mukomuko 2026: 37 Desa Bersiap, Pemkab Mulai Godok Revisi Perbup

9 Mei 2026 - 19:04 WIB

Trending di Headline