Menu

Mode Gelap
Resmi Berganti! Ini Sosok Kapolda Bengkulu yang Baru dan Komitmen Program Pertamanya Sikapi Keributan di Hiburan Malam, Satpol PP Kota Bengkulu Perketat Aturan Miras: Pengunjung di Bawah 21 Tahun Dilarang Masuk! Imbas Kebijakan Baru Ekspor CPO, Harga Sawit di Bengkulu Tengah Terjun Bebas ke Angka Rp 1.900-an Kurangi Beban TPA, DLH Kota Bengkulu Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Rumah! Bikin Bising! Satlantas Polres Mukomuko Amankan 22 Motor Berknalpot Brong Sabu di Kompleks Makam Covid-19: Polres Rejang Lebong Gulung Dua Pengedar di Curup!

Headline

Sikapi Keributan di Hiburan Malam, Satpol PP Kota Bengkulu Perketat Aturan Miras: Pengunjung di Bawah 21 Tahun Dilarang Masuk!

badge-check


Sikapi Keributan di Hiburan Malam, Satpol PP Kota Bengkulu Perketat Aturan Miras: Pengunjung di Bawah 21 Tahun Dilarang Masuk! Perbesar

BENGKULU, faktabengkulu.com – Buntut dari insiden keributan antarpengunjung di salah satu tempat hiburan malam yang berujung pada aksi saling lapor polisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu langsung mengambil tindakan tegas.

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam di wilayah Kota Bengkulu untuk memperketat pengawasan, terutama terkait peredaran dan konsumsi minuman beralkohol (miras).

Batasan Usia 21 Tahun dan Izin Penjualan Jadi Sorotan

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa pemilik usaha hiburan malam tidak boleh lepas tangan atas ketertiban di lingkungan bisnis mereka. Pengelola dituntut lebih selektif dan bertanggung jawab penuh terhadap kondisi serta profil pengunjung yang datang.

“Kami sangat memprihatinkan insiden keributan yang terjadi sesama pengunjung tempat hiburan baru-baru ini. Ini harus menjadi evaluasi mendalam. Pengelola wajib melakukan skrining ketat terhadap usia dan kondisi fisik pengunjung sebelum diizinkan masuk,” tegas Sahat, Jumat (22/5/2026).

Sahat mengingatkan kembali mengenai aturan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Bengkulu. Berdasarkan regulasi tersebut, minuman beralkohol sama sekali tidak dijual bebas dan hanya boleh dikonsumsi oleh masyarakat yang telah berusia 21 tahun ke atas.

Selain membatasi usia konsumen, Satpol PP juga mewanti-wanti pengelola agar jenis dan kadar minuman beralkohol yang dijual harus sesuai dengan izin operasional yang dikantongi. Jangan sampai ada pelanggaran yang dapat memicu gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Komitmen Jaga Kamtibmas Kota Bengkulu

Menurut pihak Satpol PP, kepatuhan para pelaku usaha hiburan malam terhadap regulasi adalah kunci utama dalam menekan angka kriminalitas dan gesekan sosial di tempat hiburan.

Jika semua pihak—baik manajemen tempat hiburan maupun pengunjung—sama-sama menghormati aturan hukum, maka potensi konflik seperti perkelahian, pengancaman, ataupun keributan akibat pengaruh alkohol dapat ditekan seminimal mungkin.

Ke depan, Satpol PP Kota Bengkulu diisukan akan meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan langsung ke lapangan guna memastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan jam operasional maupun aturan penjualan minuman beralkohol.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmi Berganti! Ini Sosok Kapolda Bengkulu yang Baru dan Komitmen Program Pertamanya

22 Mei 2026 - 19:19 WIB

Imbas Kebijakan Baru Ekspor CPO, Harga Sawit di Bengkulu Tengah Terjun Bebas ke Angka Rp 1.900-an

22 Mei 2026 - 19:14 WIB

Kurangi Beban TPA, DLH Kota Bengkulu Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Rumah!

21 Mei 2026 - 19:02 WIB

Bikin Bising! Satlantas Polres Mukomuko Amankan 22 Motor Berknalpot Brong

21 Mei 2026 - 18:59 WIB

Sabu di Kompleks Makam Covid-19: Polres Rejang Lebong Gulung Dua Pengedar di Curup!

21 Mei 2026 - 18:57 WIB

Trending di Headline