Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Headline

Sikapi Keributan di Hiburan Malam, Satpol PP Kota Bengkulu Perketat Aturan Miras: Pengunjung di Bawah 21 Tahun Dilarang Masuk!

badge-check

Sikapi Keributan di Hiburan Malam, Satpol PP Kota Bengkulu Perketat Aturan Miras: Pengunjung di Bawah 21 Tahun Dilarang Masuk! Perbesar

BENGKULU, faktabengkulu.com – Buntut dari insiden keributan antarpengunjung di salah satu tempat hiburan malam yang berujung pada aksi saling lapor polisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu langsung mengambil tindakan tegas.

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam di wilayah Kota Bengkulu untuk memperketat pengawasan, terutama terkait peredaran dan konsumsi minuman beralkohol (miras).

Batasan Usia 21 Tahun dan Izin Penjualan Jadi Sorotan

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa pemilik usaha hiburan malam tidak boleh lepas tangan atas ketertiban di lingkungan bisnis mereka. Pengelola dituntut lebih selektif dan bertanggung jawab penuh terhadap kondisi serta profil pengunjung yang datang.

“Kami sangat memprihatinkan insiden keributan yang terjadi sesama pengunjung tempat hiburan baru-baru ini. Ini harus menjadi evaluasi mendalam. Pengelola wajib melakukan skrining ketat terhadap usia dan kondisi fisik pengunjung sebelum diizinkan masuk,” tegas Sahat, Jumat (22/5/2026).

Sahat mengingatkan kembali mengenai aturan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Bengkulu. Berdasarkan regulasi tersebut, minuman beralkohol sama sekali tidak dijual bebas dan hanya boleh dikonsumsi oleh masyarakat yang telah berusia 21 tahun ke atas.

Selain membatasi usia konsumen, Satpol PP juga mewanti-wanti pengelola agar jenis dan kadar minuman beralkohol yang dijual harus sesuai dengan izin operasional yang dikantongi. Jangan sampai ada pelanggaran yang dapat memicu gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Komitmen Jaga Kamtibmas Kota Bengkulu

Menurut pihak Satpol PP, kepatuhan para pelaku usaha hiburan malam terhadap regulasi adalah kunci utama dalam menekan angka kriminalitas dan gesekan sosial di tempat hiburan.

Jika semua pihak—baik manajemen tempat hiburan maupun pengunjung—sama-sama menghormati aturan hukum, maka potensi konflik seperti perkelahian, pengancaman, ataupun keributan akibat pengaruh alkohol dapat ditekan seminimal mungkin.

Ke depan, Satpol PP Kota Bengkulu diisukan akan meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan langsung ke lapangan guna memastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan jam operasional maupun aturan penjualan minuman beralkohol.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu

5 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah

5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan  

5 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah

4 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat 

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Trending di Headline