MUKOMUKO, FAKTABENGKULU.COM – Suara bising knalpot brong alias racing yang kerap meresahkan warga Kabupaten Mukomuko akhirnya direspons tegas oleh aparat kepolisian. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko melancarkan aksi penertiban dan berhasil menjaring puluhan sepeda motor yang nekat menggunakan knalpot tidak standar tersebut.
Tercatat, sebanyak 22 unit sepeda motor berknalpot bising kini terpaksa “dikandangkan” di markas Satlantas Polres Mukomuko sebagai barang bukti. Langkah tegas ini diambil demi mengembalikan kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan yang selama ini terganggu.
Polusi Suara yang Mengganggu Konsentrasi Berkendara
Kapolres Mukomuko melalui Kasat Lantas, AKP Maulana, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum. Menurutnya, polusi suara dari knalpot non-standar ini sudah sangat mengganggu, baik di jalan raya maupun di kawasan permukiman warga.
“Penertiban ini merupakan komitmen kami untuk menjaga ketertiban umum. Kami minta tolong jangan gunakan knalpot brong lagi. Mari saling menghargai sesama pengguna jalan dan warga sekitar yang butuh ketenangan,” ujar AKP Maulana, Kamis (21/5/2026).
Lebih lanjut, AKP Maulana menjelaskan bahwa dampak negatif knalpot racing tidak bisa dianggap sepele. Selain memicu kebisingan, suara yang menggelegar dari knalpot tersebut berpotensi memecah konsentrasi pengendara lain, yang pada akhirnya bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
Imbauan Tegas: “Jalan Raya Bukan Panggung Pamer Suara”
Sebagai langkah tindak lanjut, Satlantas Polres Mukomuko mengimbau para pemilik kendaraan untuk kesadarannya segera mengganti knalpot brong mereka kembali ke spek standar pabrikan. Pihak kepolisian berharap masyarakat tidak hanya tertib karena takut ditilang, melainkan tumbuh kesadaran dari diri sendiri demi keselamatan bersama.
Di akhir penyampaiannya, Kasat Lantas memberikan pesan menohok bagi para pencinta motor bising di Mukomuko.
“Jalan raya adalah milik bersama, bukan panggung untuk pamer suara. Mari kita ganti knalpot brong dengan rasa saling menghargai, agar perjalanan semua orang bisa aman dan tenang sampai di rumah,” pungkas AKP Maulana.
Bagi pengendara yang motornya terjaring, mereka diwajibkan membawa knalpot standar pabrikan dan menggantinya langsung di kantor polisi sebelum kendaraan diizinkan untuk dibawa pulang.
(ABD)













