FAKTABENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Raflesia kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu satu malam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong sukses menggulung dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Curup pada Kamis (21/5/2026) dini hari.
Operasi senyap yang bergerak berdasarkan laporan masyarakat ini menyasar dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Curup Tengah dan Kecamatan Curup Selatan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita belasan paket siap edar, alat hisap (bong), kendaraan, hingga uang tunai jutaan rupiah.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, membenarkan adanya penangkapan beruntun tersebut.
“Penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP M. Hasan Basri saat dikonfirmasi, Kamis sore.
Tersangka Pertama Diciduk di Gang Kelurahan Air Bang
Dini hari berdarah dingin itu dimulai di Kecamatan Curup Tengah. Tepat sekira pukul 01.20 WIB, tim opsnal Satresnarkoba mengepung sebuah gang di Kelurahan Air Bang.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK alias RU. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:
- 1 paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu (kristal bening) dalam plastik klip.
- 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam silver (No. Pol BD 6457 KH).
- 1 lembar celana chinos warna krem yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Kepada petugas, HK tak berkutik dan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik pribadinya.
Gerebek Kompleks Makam Covid-19, Belasan Paket Sabu Disita
Tidak berhenti sampai di situ, perburuan berlanjut menjelang subuh ke Kecamatan Curup Selatan. Sekira pukul 04.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan mengejutkan di sebuah bangunan yang berada di dalam kompleks pemakaman Covid-19, Desa Lubuk Ubar.
Di lokasi yang terbilang sepi dan tak biasa ini, polisi menciduk pria berinisial YS alias LIS. Hasilnya cukup mencengangkan, petugas menemukan tumpukan barang bukti yang jauh lebih besar, di antaranya:
- 1 paket sedang diduga sabu.
- 12 paket kecil siap edar.
- Alat hisap (bong), pipet plastik, skop plastik, beserta sisa plastik klip bening.
- Uang tunai Rp1,6 juta yang diduga hasil transaksi.
- 1 unit HP Vivo warna hijau tosca dan sepeda motor Yamaha Mio M3 (No. Pol BH 2312 HY).
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di kompleks pemakaman tersebut juga telah diakui kepemilikannya oleh pelaku YS,” tambah Hasan.
Ancaman Hukum dan Imbauan Kamtibmas
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami dari mana pasokan barang haram tersebut didapatkan oleh kedua pelaku.
Pihak Polres Rejang Lebong kembali menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memutus mata rantai narkoba.
“Kami berkomitmen penuh melakukan pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan, ketertiban, dan menyelamatkan generasi muda di Rejang Lebong. Jangan ragu untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar Anda,” pungkas Kasi Humas.
(ABD)













