BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Tabir gelap di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, kian benderang. Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (22/6/2026), terungkap fakta mencengangkan mengenai “arisan proyek” dan setoran wajib hingga belasan persen.
Sejumlah saksi kunci membeberkan secara blak-blakan bagaimana paket pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong telah diatur pemenangnya sejak awal. Tidak tanggung-tanggung, praktik culas ini diduga mengalirkan jatah fee sebesar 10 hingga 15 persen yang ditujukan langsung untuk sang bupati.
Modus ‘Satu Pintu’ Arahan Kepala Dinas
Sidang yang dipimpin majelis hakim dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ini menghadirkan empat saksi dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong.
Saksi pertama yang memantik perhatian adalah Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR-PKP, Muhammad Fany. Di hadapan hakim, Fany mengakui bahwa dirinya tidak berkutik karena harus menjalankan instruksi langsung dari mantan Plt Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo.
“Arahan kadis menyebutkan pekerjaannya apa dan orangnya siapa. Arahan kadis para kontraktor tersebut pemenangnya,” ujar Fany lugas di ruang sidang.
Menariknya, proyek yang dikondisikan bukan hanya fasilitas lokal, melainkan juga sejumlah pembangunan fasilitas untuk instansi vertikal dan aparat penegak hukum, di antaranya:
- Pembangunan Gedung Tahanan (Tahti) Polda Bengkulu
- Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong
- Pembangunan Polres Rejang Lebong
- Pembangunan Aula Brimob Polda Bengkulu
- Peningkatan Drainase Simpang Lebong
- Pembangunan awning Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong
Setoran 15 Persen Mengalir ke Meja Bupati
Fany juga menambahkan, aturan main dalam pusaran proyek ini mewajibkan adanya komitmen fee antara 10 hingga 15 persen. Informasi mengenai “kewajiban” ini didapat dari kepala dinas, yang kemudian ia teruskan kepada para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lapangan.
Menurut pengakuan Fany, seluruh aliran dana haram dari persentase tersebut ditujukan untuk menyokong kantong Muhammad Fikri Thobari, yang saat itu menjabat sebagai orang nomor satu di Rejang Lebong.
Pengakuan PPTK: Spesifikasi Diubah Demi Kontraktor dan Ada ‘Bagi-bagi’ Uang ke LSM
Fakta persidangan kian menyudutkan para terdakwa ketika Tomi Candra, staf Bidang Cipta Karya yang bertindak sebagai PPTK, memberikan kesaksian. Tomi membenarkan bahwa proyek Peningkatan Drainase Simpang Lebong sudah dikunci untuk Edi Manggala, pimpinan CV Manggala Utama.
Bahkan, Tomi mengaku sempat didatangi langsung oleh Edi Manggala yang meminta perubahan spesifikasi teknis pekerjaan agar perusahaannya bisa lolos verifikasi secara mulus.
Lebih lanjut, Tomi membongkar adanya praktik bagi-bagi uang tunai di internal dinas. Ia pernah diperintahkan oleh Kepala Dinas untuk mengambil uang sebesar Rp15 juta dari Edi Manggala.
“Semua diserahkan pada kepala dinas. Saya juga pernah disuruh ambil uang dari Edi Manggala oleh Kepala Dinas sebesar Rp15 juta. Rp10 juta ke Kadis, Rp3… juta ke saya, dan Rp2 juta ke LSM,” aku Tomi di hadapan majelis hakim.
Tiga Kontraktor Kakap Duduk di Kursi Pesakitan
Sebagai informasi, kasus suap ini menyeret tiga pengusaha besar sebagai terdakwa pemberi suap, yakni:
- Edi Manggala (Pimpinan CV Manggala Utama)
- Youki Yusdiantoro (Pimpinan CV Alpagger Abadi)
- Irsyad Satria Budiman (Pimpinan PT Statika Mitra Sarana)
Ketiganya didakwa menyetor sejumlah uang tunai dan barang mewah kepada Muhammad Fikri Thobari melalui perantara Hary Eko Purnomo. JPU KPK dipastikan akan terus mendalami keterangan para saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi kakap di Bumi Pat Petulai ini.
(ABD)













