FAKTABENGKULU.COM, BENGKULU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas rangkaian penggeledahan maraton di wilayah Bumi Merah Putih. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah menyita tiga koper serta satu kardus berisi dokumen dari kediaman pribadi Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya, pada Kamis (13/8). Penggeledahan yang berlangsung di kawasan Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, ini dilaksanakan secara intensif mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Proses hukum tersebut juga disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum dan perangkat setempat.
Ketua RT 09 Kelurahan Padang Nangka, Abdullah Pulungan, membenarkan adanya aktivitas pemeriksaan oleh penyidik KPK di wilayahnya. Ia menyebutkan bahwa petugas membawa sejumlah berkas penting usai melakukan penggeledahan di dalam rumah.
”Dari jam 10, iya dari KPK. Untuk yang dibawa ada dokumen, surat-menyurat, berkas sedikit,” ujar Abdullah Pulungan di Kota Bengkulu. Dirinya juga mengaku ikut mendampingi serta menandatangani berita acara penyitaan resmi berlogo KPK sebagai saksi dari unsur lingkungan setempat.
Selama proses berlangsung, rumah pribadi Agus Suhendra tampak dijaga ketat oleh tiga personel kepolisian. Pemandangan ini sontak menarik perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung saat penyidik keluar membawa koper-koper hasil sitaan menuju kendaraan dinas operasional.
Rangkaian Penggeledahan Maraton di Sejumlah Titik
Langkah tegas KPK ini semakin memperpanjang daftar penggeledahan yang menyasar para pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sehari sebelumnya, pada Rabu (12/8) malam, penyidik lebih dulu menyita tiga koper dokumen dari rumah serta kendaraan pribadi Hendra Okta, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Kota Bengkulu yang berlokasi di Kelurahan Nusa Indah. Sebelumnya, pada Jumat (7/8), tim penyidik juga mendatangi kediaman Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni. Pemeriksaan maraton ini bahkan telah dimulai sejak Kamis (6/8), yang menyasar kediaman mantan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, serta rumah B Daditama di Kabupaten Rejang Lebong.
Pengembangan Kasus Suap Proyek
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rangkaian penggeledahan masif ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
Pada Juli 2026 lalu, KPK dikabarkan telah mengamankan uang tunai senilai Rp4 miliar dari kediaman Noprisman. Temuan tersebut menjadi salah satu pintu masuk sebelum akhirnya penyidik memanggil dan memeriksa yang bersangkutan secara intensif pada awal Agustus ini.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih terus mendalami berbagai temuan dokumen dan barang bukti guna mengurai secara tuntas aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran perkara ini.
(ABD)













