Menu

Mode Gelap
Keterbatasan Dana Desa Bukan Hambatan, Petani Semidang Lagan Swadaya Cor Jalan Produksi Aturan Baru BBM Subsidi Bikin Nelayan Bengkulu Mogok Melaut, DKP Gelar Rembuk Fokus  Pasca Perkelahian Maut Pelajar di Pasar Manna, Pengurus RT Siap Hidupkan Lagi Pos Kamling Antisipasi Kerusakan Jalan, Pemprov Minta Pengusaha Batu Bara di Bumi Merah Putih Patuhi Batas Tonase Gebyar Semarak Merah Putih 2026: Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah dan Job Fair 10 Hari Beruntun Komitmen Berantas Narkoba di Bumi Merah Putih, Polresta Bengkulu Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ringkus 4 Tersangka

Headline

Pemkot Bengkulu Relokasi PKL Pasar Panorama: Kios Kosong dan Ancaman Pencabutan Izin Parkir

badge-check

Pemkot Bengkulu Relokasi PKL Pasar Panorama: Kios Kosong dan Ancaman Pencabutan Izin Parkir Perbesar

Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berupaya menata kawasan Pasar Panorama dengan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Kepala UPTD Pasar Panorama, Ganda Wijaya, memastikan bahwa kapasitas di dalam pasar masih sangat mencukupi untuk menampung para PKL yang berada di luar area.

​35 kios kosong dan 150 unit auning (lapak kecil) yang tersedia. Jumlah ini dinilai lebih dari cukup untuk merelokasi seluruh pedagang yang berjualan di badan dan trotoar jalan. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya, menghilangkan kesan semrawut, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.

Selain penertiban PKL, Pemkot Bengkulu juga akan menindak tegas juru parkir di kawasan Pasar Panorama yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas PKL di bahu jalan.

​Ancaman Sanksi: Pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir untuk menarik retribusi daerah jika surat peringatan pertama (SP1) tidak diindahkan.

​Dasar Hukum: Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

​Tujuan: Memastikan pengelolaan retribusi parkir berjalan optimal, sesuai aturan, dan mencegah potensi kerugian daerah akibat pelanggaran di lapangan.

​Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa juru parkir dilarang keras:

  1. Mengalihkan tugas dan tanggung jawab kepada orang lain.
  2. Mengalihfungsikan lahan parkir untuk kegiatan perdagangan atau kegiatan lainnya.
  3. Menyewakan lokasi parkir kepada para pedagang

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Keterbatasan Dana Desa Bukan Hambatan, Petani Semidang Lagan Swadaya Cor Jalan Produksi

9 Juli 2026 - 18:20 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Bikin Nelayan Bengkulu Mogok Melaut, DKP Gelar Rembuk Fokus 

9 Juli 2026 - 18:05 WIB

Pasca Perkelahian Maut Pelajar di Pasar Manna, Pengurus RT Siap Hidupkan Lagi Pos Kamling

9 Juli 2026 - 18:00 WIB

Antisipasi Kerusakan Jalan, Pemprov Minta Pengusaha Batu Bara di Bumi Merah Putih Patuhi Batas Tonase

8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Semarak Merah Putih 2026: Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah dan Job Fair 10 Hari Beruntun

8 Juli 2026 - 18:28 WIB

Trending di Ekonomi