Menu

Mode Gelap
Kurangi Beban TPA, DLH Kota Bengkulu Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Rumah! Bikin Bising! Satlantas Polres Mukomuko Amankan 22 Motor Berknalpot Brong Sabu di Kompleks Makam Covid-19: Polres Rejang Lebong Gulung Dua Pengedar di Curup! Membongkar Tembok Ketimpangan Informasi di Pinggiran Kota Bengkulu: Solusi Sains  Gas Bocor Mengintai! DPRD Sidak SPPG Bengkulu Tengah, Temukan Masalah Limbah dan Izin yang Menggantung Kejar Target Nasional, Pemkot Bengkulu Terapkan Strategi Jemput Bola Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah dan OPD

Headline

Pemkot Bengkulu Relokasi PKL Pasar Panorama: Kios Kosong dan Ancaman Pencabutan Izin Parkir

badge-check


Pemkot Bengkulu Relokasi PKL Pasar Panorama: Kios Kosong dan Ancaman Pencabutan Izin Parkir Perbesar

Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berupaya menata kawasan Pasar Panorama dengan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Kepala UPTD Pasar Panorama, Ganda Wijaya, memastikan bahwa kapasitas di dalam pasar masih sangat mencukupi untuk menampung para PKL yang berada di luar area.

​35 kios kosong dan 150 unit auning (lapak kecil) yang tersedia. Jumlah ini dinilai lebih dari cukup untuk merelokasi seluruh pedagang yang berjualan di badan dan trotoar jalan. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya, menghilangkan kesan semrawut, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.

Selain penertiban PKL, Pemkot Bengkulu juga akan menindak tegas juru parkir di kawasan Pasar Panorama yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas PKL di bahu jalan.

​Ancaman Sanksi: Pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir untuk menarik retribusi daerah jika surat peringatan pertama (SP1) tidak diindahkan.

​Dasar Hukum: Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

​Tujuan: Memastikan pengelolaan retribusi parkir berjalan optimal, sesuai aturan, dan mencegah potensi kerugian daerah akibat pelanggaran di lapangan.

​Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa juru parkir dilarang keras:

  1. Mengalihkan tugas dan tanggung jawab kepada orang lain.
  2. Mengalihfungsikan lahan parkir untuk kegiatan perdagangan atau kegiatan lainnya.
  3. Menyewakan lokasi parkir kepada para pedagang

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kurangi Beban TPA, DLH Kota Bengkulu Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Rumah!

21 Mei 2026 - 19:02 WIB

Bikin Bising! Satlantas Polres Mukomuko Amankan 22 Motor Berknalpot Brong

21 Mei 2026 - 18:59 WIB

Sabu di Kompleks Makam Covid-19: Polres Rejang Lebong Gulung Dua Pengedar di Curup!

21 Mei 2026 - 18:57 WIB

Gas Bocor Mengintai! DPRD Sidak SPPG Bengkulu Tengah, Temukan Masalah Limbah dan Izin yang Menggantung

20 Mei 2026 - 19:43 WIB

Kejar Target Nasional, Pemkot Bengkulu Terapkan Strategi Jemput Bola Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah dan OPD

20 Mei 2026 - 19:40 WIB

Trending di Headline