KOTA BENGKULU, FAKTABENGKULU.COM – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan taji dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Bengkulu. Sebagai bentuk komitmen nyata menjaga keamanan di Bumi Merah Putih. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggulung jaringan pengedar sabu sepanjang bulan Juni 2026.
Dari hasil operasi intensif tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan empat orang tersangka. Keberhasilan ini diekspos langsung dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti di Mapolresta Bengkulu pada Rabu, 8 Juli 2026.
Komitmen Transparansi, Puluhan Gram Sabu Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 26,16 gram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat. Prosesi pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), penasihat hukum para tersangka, serta sejumlah instansi terkait.
Kombes Pol Rahmad Hidayat menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi institusi Polri.
“Hari ini kami melaksanakan press release pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama Juni 2026. Pemusnahan yang disaksikan instansi terkait ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh anggota dan menjamin seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar Kapolresta Bengkulu.
Meskipun sebagian besar dimusnahkan, polisi tetap menyisihkan sebagian kecil dari sabu tersebut untuk keperluan pembuktian di persidangan kelak. Setelah perkara inkrah, sisa barang bukti akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan.
Kronologi Singkat dan Identitas 4 Tersangka
Dalam operasi senyap yang dilancarkan Satresnarkoba selama bulan lalu, petugas berhasil mengamankan empat pria yang diduga kuat memiliki peran strategis dalam pusaran bisnis haram ini. Tiga di antaranya merupakan warga lokal Kota Bengkulu, yakni pemuda berinisial BP (19), DM (41), dan ND (19). Sementara satu tersangka lainnya berinisial HW (40), diketahui merupakan warga pendatang asal Provinsi Sumatera Selatan.
Keempatnya diringkus di lokasi berbeda dan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sanksi Berat Menanti di Meja Hijau
Polresta Bengkulu memastikan tidak akan memberi ruang bagi para perusak generasi bangsa. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang regulasinya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Melihat peran masing-masing dalam jaringan peredaran tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat, yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama hingga 20 tahun penjara.
Di akhir penjelasannya, Kombes Pol Rahmad Hidayat mengimbau seluruh elemen masyarakat di Bumi Merah Putih untuk proaktif dan bersinergi dengan aparat. Pihak kepolisian berjanji akan terus memperkuat koordinasi dengan BNN, Polda Bengkulu, dan pemangku kepentingan lainnya demi menggalakkan edukasi bahaya narkoba sekaligus menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.
(ABD)













