BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengambil langkah tegas guna meminimalisir kerusakan infrastruktur publik akibat aktivitas pertambangan. Seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di wilayah Bumi Merah Putih kini diwajibkan untuk memperketat pengawasan dan mematuhi batas tonase angkutan yang melintasi jalan provinsi.
Komitmen bersama tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penggunaan Jalan untuk Aktivitas Pertambangan Batu Bara yang berlangsung di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (8/7/2026). Pertemuan strategis ini dihadiri oleh belasan perwakilan perusahaan tambang guna mencari solusi atas keluhan masyarakat terkait kemacetan dan aspek keselamatan di jalan raya.
Rakor ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dengan didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Rico Yulyana, Kepala Dinas Perhubungan Hendri, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Safnizar.
Truk Overkapasitas Jadi Evaluasi Serius
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyoroti adanya kendala di lapangan, mulai dari keterbatasan kapasitas jalan, pengaturan jam operasional, hingga kendali atas armada yang melebihi muatan (overtonase). Pelanggaran kapasitas beban kendaraan dinilai menjadi pemicu utama cepatnya kerusakan fasilitas jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Kita dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan kapasitas jalan, pengaturan jam operasional, hingga masih ditemukannya truk yang mengangkut muatan melebihi tonase,” tegas Mian.
Pemerintah daerah secara tegas meminta kerja sama komprehensif dari seluruh operator pertambangan agar menaati regulasi teknis kendaraan angkutan demi kenyamanan bersama pengguna jalan.
Target Jalan Provinsi Kondisi Mantap di 2028
Langkah penertiban ini selaras dengan program prioritas pembangunan infrastruktur di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian. Pemerintah daerah menargetkan seluruh jaringan jalan yang menjadi kewenangan provinsi di Bumi Merah Putih dapat tercapai dalam kondisi mantap secara menyeluruh pada tahun 2028 mendatang.
Dukungan kepatuhan dari sektor industri logistik dan pertambangan dinilai menjadi salah satu variabel kunci agar realisasi target pembangunan infrastruktur jalan tersebut tidak terhambat oleh laju kerusakan yang masif.
Tindak Lanjut Sinergi Antarprovinsi
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, menjelaskan bahwa agenda penandatanganan komitmen bersama ini merupakan tindak lanjut konkret dari hasil pertemuan berkala antara Gubernur Bengkulu dan Gubernur Sumatera Selatan yang membahas manajemen rute logistik pertambangan lintas wilayah.
Rico berharap melalui koordinasi regulatif dan pengawasan terpadu ini, tata kelola angkutan komoditas pertambangan di Bumi Merah Putih menjadi jauh lebih tertib, aman, serta tidak memicu gangguan pada aktivitas sosial-ekonomi masyarakat luas.
Di akhir sesi rakor, seluruh perwakilan manajemen pemegang IUP yang hadir resmi menandatangani nota kesepakatan bersama yang memuat poin-poin kepatuhan operasional jalan, batasan tonase armada, dan komitmen penerapan praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
(ABD)













