Menu

Mode Gelap
Proyek Plotting & Setoran Mantan Bupati Rejang Lebong Dibongkar Saksi di Pengadilan, Libatkan Institusi Vertikal? Dongkrak Produktivitas Petani, Pemkab Bengkulu Selatan Usulkan Peremajaan 1.300 Hektare Kebun Sawit Tua Progres 90 Persen, Sekolah Rakyat Bengkulu Siap Beroperasi Juli 2026 Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

Headline

Pembekuan Izin Dua Perusahaan Hutan di Bengkulu, Kemenhut Ambil Tindakan Tegas

badge-check


Pembekuan Izin Dua Perusahaan Hutan di Bengkulu, Kemenhut Ambil Tindakan Tegas Perbesar

BENGKULU – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin dua perusahaan pengelola hutan yang beroperasi di kawasan strategis Bentang Sebelat, Provinsi Bengkulu. Tindakan ini merupakan hasil dari intensitas Operasi Merah Putih Bentang Sebelat yang berlangsung sejak November hingga awal Desember 2025.

​Operasi gabungan yang melibatkan Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Balai KSDA Bengkulu, dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu, telah berhasil merebut kembali 7.755 hektare kawasan hutan yang sebelumnya dirambah secara ilegal.

​Kepala BKSDA Bengkulu, Himawan Sasongko, pada Minggu (7/12/2025), mengungkapkan rincian upaya penertiban:

  • ​Pemusnahan Infrastruktur Ilegal: Sebanyak 112 pondok kerja atau perambahan telah dirobohkan.
  • ​Pemusnahan Tanaman Ilegal: Sekitar 16.000 batang kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan dimusnahkan.
  • Pemulihan Akses: Tim telah memutus akses di 7 titik jembatan dan memasang 10 plang besi serta 70 banner sebagai tanda penguasaan kawasan dan larangan aktivitas ilegal.
  • Penyitaan Barang Bukti: Sekitar 8 meter kubik kayu olahan hasil pembalakan liar dimusnahkan, dan 2 unit alat berat diamankan.

​Kemenhut menerapkan pendekatan multi-instrumen dalam penegakan hukum di Bentang Sebelat, mencakup sanksi administrasi, pidana, dan perdata.

​Secara pidana, kasus ini terus berproses dengan ditetapkannya tiga tersangka yang berperan sebagai pemilik dan penjual lahan. Pengembangan penyelidikan akan menyasar hingga ke pihak pemodal.

​Sementara itu, sanksi administrasi dijatuhkan setelah Tim Pengawas Kehutanan Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan adanya pelanggaran administrasi oleh PT BAT dan kewajiban perlindungan hutan oleh PT API di Bentang Sebelat.

​”Saat ini telah terbit sanksi administratif pembekuan perizinan berusaha dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pencabutan izin,” tegas Himawan Sasongko.

Kemenhut juga tengah mempersiapkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan kerusakan ekosistem hutan.

Sejak operasi penertiban berjalan, tim Kemenhut menemukan kembali jejak satwa liar penting, seperti gajah, harimau, rangkong, tapir, dan siamang.

​”Menjadi bukti kuat bahwa kawasan ini masih hidup dan harus diselamatkan sekarang,” tutup Himawan.​

Bentang Sebelat, yang merupakan kantong populasi Gajah Sumatera di Bengkulu, mencakup 144.880 hektar, meliputi kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), TWA Sebelat, serta beberapa Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK). Kawasan ini telah mengalami kerusakan parah akibat perambahan sawit ilegal selama bertahun-tahun.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Proyek Plotting & Setoran Mantan Bupati Rejang Lebong Dibongkar Saksi di Pengadilan, Libatkan Institusi Vertikal?

22 Juni 2026 - 18:56 WIB

Dongkrak Produktivitas Petani, Pemkab Bengkulu Selatan Usulkan Peremajaan 1.300 Hektare Kebun Sawit Tua

22 Juni 2026 - 18:47 WIB

Progres 90 Persen, Sekolah Rakyat Bengkulu Siap Beroperasi Juli 2026

22 Juni 2026 - 18:43 WIB

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Trending di Ekonomi