Menu

Mode Gelap
Hari Pertama SPMB SMP Kota Bengkulu: Sistem Lancar, Tapi Banyak Wali Murid ‘Gaptek’ Serbu Posko Infrastruktur Bengkulu Mulus! Proyek Inpres Jalan dan Jembatan Senilai Rp104 Miliar Resmi Beroperasi Lahan Warga dan Sungai Jadi Korban: Persoalan Sampah Aurringit Butuh Aksi Konkrit Sekarang Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya Didakwa Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Siapkan Eksepsi    

Headline

Mantan Ketua Bawaslu Benteng Didesak Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2023

badge-check


Mantan Ketua Bawaslu Benteng Didesak Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2023 Perbesar

BENGKULU TENGAH – Tim kuasa hukum Suripno, S.Si bin Amran, dari PT Nedi Akil Lawyer secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) untuk segera menetapkan mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, AW, dan pihak-pihak terkait lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023.

​Anggaran yang disorot mencakup perjalanan dinas, belanja sewa, dan biaya pemeliharaan di Bawaslu Benteng.

​Desakan ini disampaikan melalui surat resmi kedua yang diantar langsung oleh Direktur PT Nedi Akil Lawyer, Adv. Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., ke Kejari Bengkulu Tengah pada Senin, 24 November 2025.

​Nediyanto menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti krusial, meliputi :

  1. 200 lembar dokumen pendukung.
  2. Satu flashdisk 16 GB berisi file dugaan korupsi.
  3. Permintaan resmi penyitaan Laptop ASUS ROG milik kliennya sebagai barang bukti penyidikan.

​Fokus utama tuntutan kuasa hukum meliputi:

  • Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif: Penyebutan nama mantan Ketua AW dan 15 nama lainnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Halaman 13 Nomor 75 terkait perjalanan dinas fiktif.
  • Bukti yang Cukup: Dokumen seperti kuitansi, SPJ, rekapitulasi anggaran, dan dokumen pencairan tahun 2023 dinilai sudah memadai untuk pengembangan penyidikan.

Kuasa hukum menilai pernyataan Kejari Benteng sebelumnya yang menyebut pengaduan “kontradiktif dan tanpa bukti” bertentangan dengan fakta hukum yang, menurut mereka, sudah ditemukan oleh penyidik sendiri.

​Kuasa hukum meminta agar klien mereka, Suripno—yang kini berstatus tersangka—diperiksa sebagai pelapor utama untuk mengungkap keterlibatan pihak lain secara menyeluruh.

​Dalam suratnya, Nediyanto menekankan bahwa pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas harus diperiksa dan ditetapkan sebagai calon tersangka.

​“Siapapun yang terlibat harus diproses. Penegakan hukum harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh,” tegas Nediyanto, mengutip dari surat resmi tersebut.

​Pihak kuasa hukum juga menuntut Kejari Bengkulu Tengah untuk segera memberikan jawaban tertulis mengenai perkembangan penanganan pengaduan khusus ini dalam waktu dekat.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Pertama SPMB SMP Kota Bengkulu: Sistem Lancar, Tapi Banyak Wali Murid ‘Gaptek’ Serbu Posko

25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Infrastruktur Bengkulu Mulus! Proyek Inpres Jalan dan Jembatan Senilai Rp104 Miliar Resmi Beroperasi

25 Juni 2026 - 18:55 WIB

Lahan Warga dan Sungai Jadi Korban: Persoalan Sampah Aurringit Butuh Aksi Konkrit Sekarang

25 Juni 2026 - 18:44 WIB

Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini

24 Juni 2026 - 18:35 WIB

Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya

24 Juni 2026 - 18:28 WIB

Trending di Ekonomi