Menu

Mode Gelap
Jalur Tengkorak! Tiga Kendaraan Terguling dalam Sehari di Jalan Amblas Curup-Lebong Bye-Bye Antrean! Masuk SMA/SMK di Bengkulu Kini Full Online, Bisa Daftar Sambil Ngopi di Rumah Optimalkan Layanan Kesehatan Dasar, Pemkot Bengkulu Siagakan 54 Pustu Hingga Kelurahan KRISIS BBM: Tantangan Kedaulatan Energi dan Solusi Strategis Indonesia Pilkades Serentak Mukomuko 2026: 37 Desa Bersiap, Pemkab Mulai Godok Revisi Perbup Akselerasi Bengkulu Smart Province, Dinas Kominfotik Usulkan Pembangunan BTS di 4 Titik Blank Spot ke Senator Destita

Headline

Mantan Ketua Bawaslu Benteng Didesak Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2023

badge-check


Mantan Ketua Bawaslu Benteng Didesak Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2023 Perbesar

BENGKULU TENGAH – Tim kuasa hukum Suripno, S.Si bin Amran, dari PT Nedi Akil Lawyer secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) untuk segera menetapkan mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, AW, dan pihak-pihak terkait lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023.

​Anggaran yang disorot mencakup perjalanan dinas, belanja sewa, dan biaya pemeliharaan di Bawaslu Benteng.

​Desakan ini disampaikan melalui surat resmi kedua yang diantar langsung oleh Direktur PT Nedi Akil Lawyer, Adv. Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., ke Kejari Bengkulu Tengah pada Senin, 24 November 2025.

​Nediyanto menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti krusial, meliputi :

  1. 200 lembar dokumen pendukung.
  2. Satu flashdisk 16 GB berisi file dugaan korupsi.
  3. Permintaan resmi penyitaan Laptop ASUS ROG milik kliennya sebagai barang bukti penyidikan.

​Fokus utama tuntutan kuasa hukum meliputi:

  • Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif: Penyebutan nama mantan Ketua AW dan 15 nama lainnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Halaman 13 Nomor 75 terkait perjalanan dinas fiktif.
  • Bukti yang Cukup: Dokumen seperti kuitansi, SPJ, rekapitulasi anggaran, dan dokumen pencairan tahun 2023 dinilai sudah memadai untuk pengembangan penyidikan.

Kuasa hukum menilai pernyataan Kejari Benteng sebelumnya yang menyebut pengaduan “kontradiktif dan tanpa bukti” bertentangan dengan fakta hukum yang, menurut mereka, sudah ditemukan oleh penyidik sendiri.

​Kuasa hukum meminta agar klien mereka, Suripno—yang kini berstatus tersangka—diperiksa sebagai pelapor utama untuk mengungkap keterlibatan pihak lain secara menyeluruh.

​Dalam suratnya, Nediyanto menekankan bahwa pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas harus diperiksa dan ditetapkan sebagai calon tersangka.

​“Siapapun yang terlibat harus diproses. Penegakan hukum harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh,” tegas Nediyanto, mengutip dari surat resmi tersebut.

​Pihak kuasa hukum juga menuntut Kejari Bengkulu Tengah untuk segera memberikan jawaban tertulis mengenai perkembangan penanganan pengaduan khusus ini dalam waktu dekat.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalur Tengkorak! Tiga Kendaraan Terguling dalam Sehari di Jalan Amblas Curup-Lebong

10 Mei 2026 - 18:28 WIB

Bye-Bye Antrean! Masuk SMA/SMK di Bengkulu Kini Full Online, Bisa Daftar Sambil Ngopi di Rumah

10 Mei 2026 - 18:25 WIB

Optimalkan Layanan Kesehatan Dasar, Pemkot Bengkulu Siagakan 54 Pustu Hingga Kelurahan

10 Mei 2026 - 18:22 WIB

KRISIS BBM: Tantangan Kedaulatan Energi dan Solusi Strategis Indonesia

10 Mei 2026 - 17:53 WIB

Pilkades Serentak Mukomuko 2026: 37 Desa Bersiap, Pemkab Mulai Godok Revisi Perbup

9 Mei 2026 - 19:04 WIB

Trending di Headline