Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah memberikan larangan kepada sekolah tingkat SD,SMP, SMA dan Universitas yang ada di Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan “Study Tour” dengan alasan apapun.
Dalam pelaksanaannya tetap saja ada kampus di Bengkulu yang ngeyel dengan larangan itu. Salah satunya Universitas DEHASEN Bengkulu Fakultas Hukum. Study Tour yang akan dilaksanakan Universitas DEHASEN itu memungut biaya sebesar Rp. 5,8 juta per mahasiswa. Hal tersebut sangat memberatkan mahasiswa. Dalam pengakuan seorang mahasiswa, mengatakan bahwa alasan Universitas DEHASEN melaksanakan study tour tersebut adalah syarat untuk menyelesaikan skripsi.
Aksi protes telah dilakukan oleh beberapa mahasiswa, dengan dasar larangan Gubernur Bengkulu. Namun mahasiswa yang melakukan protes dipanggil oleh Dekan Fakultas Hukum. Hal tersebut menjadi tekanan bagi mahasiswa.
Dari data yang tim faktabengkulu.com himpun, sebanyak 60 orang mahasiswa Fakultas Hukum Dehasen, sudah 14 orang yang melakukan pembayaran biaya study tour, diantaranya 9 orang sudah membayar lunas dan 5 orang baru membayar panjar. Sedangkan Fakultas Hukum memberikan tenggat waktu tanggal 14 Mei 2025.
Dalam aksi protes yang dilakukan mahasiswa, Ketua Prodi Hukum Fakultas Hukum Dehasen menantang Gubernur Bengkulu. Dalam chatt group whatsapps “STUDY TOUR FAKULTAS HUKUM”, Ketua Prodi Hukum Fakultas Hukum yang bernama Sandi menyatakan bahwa pihaknya menunggu surat resmi dari Gubernur Bengkulu.
“Terimakasih atas laporan ini ke pak gubernur, kami menunggu surat resmi dari pak gubernur. Dan kami akan datang”, sampai Sandi di group whatsapp tersebut.
(DSR)