Menu

Mode Gelap
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPRD Provinsi Bengkulu Desak Pusat Batalkan Larangan Mengajar 2027 Wajah Baru Pantai Panjang: Pemkot Bengkulu Mulai Petakan Lokasi Gazebo Sepanjang Jogging Track Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Jembatan Gantung Kualalangi Bengkulu Utara Terus Dikebut Pendidikan Jadi ‘Anak Tiri’, OKP Dan Aliansi Mahasiswa Geruduk DPRD Bengkulu: Sebut Indonesia Emas 2045 Hanya Ilusi! Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar Tahun 2027 Mencuat, Sekda Provinsi Bengkulu Minta Tenaga Non-ASN Tetap Tenang Masa Persuasif Berakhir! Tim Gabungan “Sapu Bersih” Lapak Liar di Kawasan Pasar Panorama

Headline

Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Perda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

badge-check


Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Perda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren Perbesar

Bengkulu – Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan mendukung Perda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Hal tersebut, langsung disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN yaitu Billy Sunardi.

Menurut Billy, ada beberapa hal yang menjadi alasan dalam dukungan tersebut, yaitu antara lain, strategis, ideologis, dan sosiologis.

Selain itu, Pesantren sebagai basis pendidikan umat

Pesantren telah terbukti berperan penting dalam mencetak generasi yang berakhlak, religius, dan berkontribusi pada pembangunan bangsa. Hal itu sejalan dengan nilai-nilai yang dijalankan oleh PAN.

“PAN yang berakar pada nilai-nilai Islam tentu menaruh perhatian besar pada penguatan lembaga pesantren”, ucap Billy Sunardi.

Billy juga mengatakan bahwa dukungan PAN terhadap perda merupakan upaya dalam menjalankan amanat Undang-Undang. UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pesantren, baik dari segi kelembagaan, pendidikan, maupun ekonomi umat.

“Dukungan PAN pada perda ini juga berarti konsistensi terhadap aturan nasional” Tegas Billy yang juga Ketua DPD PAN Seluma.

Beberapa hal juga yang turut menjadi pertimbangan dalam dukungan PAN itu :

  1. Dengan adanya fasilitasi pesantren, kualitas pendidikan keagamaan di daerah dapat meningkat sehingga melahirkan SDM yang unggul, berkarakter, dan mampu bersaing di era modern.
  2. Pengembangan ekonomi umat dan kemandirian pesantren. Perda ini tidak hanya bicara pendidikan, tetapi juga pemberdayaan ekonomi pesantren, koperasi, UMKM, dan penguatan peran pesantren dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal ini sejalan dengan visi PAN yang mendorong kemandirian masyarakat.
  3. Resonansi politik dengan basis konstituen. Dukungan terhadap perda pesantren juga menunjukkan keberpihakan PAN pada aspirasi masyarakat, khususnya kalangan pesantren, ulama, dan santri, yang menjadi bagian penting dari konstituen PAN.

“Jadi, dukungan Fraksi PAN pada Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan bentuk komitmen terhadap penguatan pendidikan keagamaan, pemberdayaan ekonomi pesantren, serta konsistensi menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang”, pungkas Billy Sunardi, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu.

(DSR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPRD Provinsi Bengkulu Desak Pusat Batalkan Larangan Mengajar 2027

13 Mei 2026 - 18:09 WIB

Wajah Baru Pantai Panjang: Pemkot Bengkulu Mulai Petakan Lokasi Gazebo Sepanjang Jogging Track

13 Mei 2026 - 18:07 WIB

Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Jembatan Gantung Kualalangi Bengkulu Utara Terus Dikebut

13 Mei 2026 - 18:04 WIB

Pendidikan Jadi ‘Anak Tiri’, OKP Dan Aliansi Mahasiswa Geruduk DPRD Bengkulu: Sebut Indonesia Emas 2045 Hanya Ilusi!

12 Mei 2026 - 19:45 WIB

Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar Tahun 2027 Mencuat, Sekda Provinsi Bengkulu Minta Tenaga Non-ASN Tetap Tenang

12 Mei 2026 - 19:42 WIB

Trending di Headline