Menu

Mode Gelap
Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya Didakwa Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Siapkan Eksepsi     Tegas! Dikbud Seluma Larang Sekolah Tahan Rapor dan Ijazah Siswa Karena Alasan Biaya   Dukung UMKM di Festival Tabut 2026, Kanwil DJPb Bengkulu Fasilitasi 23 Lapak Kreatif dengan Omzet Jutaan Rupiah Meringankan Beban Warga, Dinkes Seluma Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 200 Anak

Headline

Kejari Bengkulu Terima Uang Pengganti Rp115 Juta dari Kadinkes dan Konsultan Kasus Labkesda

badge-check


Kejari Bengkulu Terima Uang Pengganti Rp115 Juta dari Kadinkes dan Konsultan Kasus Labkesda Perbesar

KOTA BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu terus bergerak cepat dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

Tepat pada Senin (16/3/2026), korps adhyaksa ini menerima setoran uang pengganti dengan total mencapai Rp115 juta. Dana tersebut diserahkan oleh dua terdakwa yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan pihak konsultan pengawas.

Rincian Pengembalian Dana: Kadinkes Setor Rp105 Juta

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, mengonfirmasi bahwa penerimaan uang ini merupakan bagian dari prosedur asset recovery atau pemulihan aset negara yang menjadi fokus utama dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Adapun rincian uang pengganti yang diterima Kejari Bengkulu adalah sebagai berikut:

  • Joni Haryadi Thabrani (Terdakwa selaku Kadinkes Kota Bengkulu): Menyerahkan uang sebesar Rp105.000.000.
  • Riza Mahlefi (Terdakwa selaku Konsultan Pengawas): Menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000.

“Uang pengganti yang telah kami terima ini selanjutnya akan segera disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wisdom dalam keterangan resminya.

Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

Proyek pembangunan gedung laboratorium Dinkes tahun 2023 tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan daerah. Selain mengejar sanksi pidana bagi para pelaku, Kejari Bengkulu menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.

Langkah kooperatif para terdakwa dalam mengembalikan uang pengganti ini akan menjadi catatan dalam proses persidangan yang tengah berjalan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jajaran birokrasi dan mitra kerja pemerintah di Bengkulu untuk lebih akuntabel dalam mengelola anggaran publik.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini

24 Juni 2026 - 18:35 WIB

Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya

24 Juni 2026 - 18:28 WIB

Didakwa Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Siapkan Eksepsi    

24 Juni 2026 - 18:19 WIB

Tegas! Dikbud Seluma Larang Sekolah Tahan Rapor dan Ijazah Siswa Karena Alasan Biaya  

23 Juni 2026 - 19:38 WIB

Dukung UMKM di Festival Tabut 2026, Kanwil DJPb Bengkulu Fasilitasi 23 Lapak Kreatif dengan Omzet Jutaan Rupiah

23 Juni 2026 - 19:27 WIB

Trending di Ekonomi