BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jilid II PT Ratu Samban Mining (PT RSM) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (6/7/2026). Persidangan dengan terdakwa Sonny Adnan ini mengungkap sejumlah fakta mencengangkan, mulai dari aliran dana fantastis ke perusahaan konsultan hingga keterlibatan gurita bisnis asing dalam penjualan hasil bumi di Bumi Merah Putih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci, yaitu Daniel Andreas Madre (pemilik PT Danmar Explorindo selaku konsultan eksplorasi PT RSM) dan M. Affan Setiawan (sopir pribadi terdakwa).
Berikut adalah deretan fakta krusial yang berhasil dibongkar dalam ruang sidang:
- Konsultan Raup Rp56 Miliar di Tengah Klaim “Perusahaan Rugi”
Dalam kesaksiannya, Daniel Andreas Madre mengakui bahwa perusahaan konsultan miliknya, PT Danmar Explorindo, rutin menerima bayaran kontrak dari PT RSM. Sepanjang periode tahun 2007 hingga 2013, total dana yang dikantongi perusahaan konsultan engineering tersebut menembus angka Rp56 miliar.
Ironisnya, di saat dana puluhan miliar mengalir lancar ke pihak konsultan, manajemen PT RSM justru selalu mengklaim bahwa kondisi internal perusahaan terus-menerus mengalami kerugian. Alasan yang kerap dilemparkan adalah tingginya biaya operasional penambangan jika dibandingkan dengan harga jual batu bara di pasar.
- Gurita Perusahaan Australia dan Penjualan 1 Juta Metrik Ton Batu Bara
Daniel, pria kelahiran Australia yang kini telah memegang status Warga Negara Indonesia (WNI), menjabarkan bahwa perannya sudah dimulai sejak awal pendirian perusahaan. Ia ikut meneliti lokasi, memuluskan izin, hingga mendatangkan investor luar negeri.
Ia juga membenarkan adanya skema penjualan batu bara keluar negeri. Sepanjang tahun 2009 hingga 2013, PT RSM tercatat berhasil memproduksi sekitar 1 juta metrik ton batu bara.
“Kami bekerja sama dalam produksi batu bara dan kami menggunakan nama perusahaan dari Australia,” ujar Daniel di hadapan Majelis Hakim.
Komoditas tersebut dijual melalui perusahaan penampung asal Australia dengan estimasi harga sekitar 85 Dolar AS per metrik ton. Meski volume penjualan sangat besar, Daniel berdalih dirinya pribadi tidak mendapatkan sepeser pun keuntungan dari hasil penjualan tersebut dengan alasan operational loss (kerugian usaha). Saat dicecar hakim mengenai harga jual kembali (resell) oleh perusahaan Australia6 ke pihak ketiga, Daniel mengaku tidak mengetahuinya.
- Kesaksian Sopir Pribadi Soal “Kantong Plastik Hitam” dan Urusan Izin
Fakta menarik lainnya datang dari M. Affan Setiawan, sopir pribadi Sonny Adnan. Affan membeberkan memori tahun 2007 saat dirinya setia mengantar sang majikan mengurus perizinan tambang di wilayah Bengkulu Utara.
Affan menceritakan, ia pernah melihat terdakwa membawa sebuah kantong plastik berwarna hitam usai menggelar pertemuan tertutup di sebuah hotel. Selepas pertemuan tersebut, Sonny Adnan langsung meluapkan rasa leganya.
“Pak Sonny bilang setelah pertemuan di sebuah hotel, ‘Alhamdulillah selesai juga soal izin tambang RSM’,” ungkap Affan menirukan ucapan terdakwa.
Selain mengantar ke Kantor Dinas Pertambangan Bengkulu Utara, Affan juga kerap mengantar terdakwa ke bandara untuk bertolak ke Jakarta guna memuluskan urusan legalitas tambang tersebut.
- Kuasa Hukum Terdakwa Protes: Klien Kami Jadi Tumbal Asing
Melihat konstelasi persidangan, Kuasa Hukum Sonny Adnan, Riyan Franata, langsung bereaksi keras. Ia menilai ada ketidakadilan yang nyata dalam penegakan hukum pada kasus ini.
Riyan menyoroti bahwa aktivitas penjualan komoditas ini dikendalikan oleh perusahaan Australia yang bernaung di bawah McRae Investment milik Harrold Clough. Menurutnya, jika ada indikasi kerugian negara atau fraud, pihak asing tersebut mutlak harus ikut bertanggung jawab.
“Artinya ada perbuatan-perbuatan kecurangan yang dilakukan oleh asing, sejak awal sampai dengan hari ini. Sehingga hingga saat ini yang dimintai pertanggungjawaban baru klien kami, sehingga ini tidak fair bagi klien kami,” tegas Riyan.
Agenda Sidang Selanjutnya
Panggung peradilan tipikor di Bumi Merah Putih dipastikan akan semakin memanas pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (8/7/2026). JPU rencananya akan menghadirkan saksi-saksi krusial lainnya, termasuk Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, serta eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Fadillah Marik.
(ABD)













