SELUMA, FAKTABENGKULU.COM – Isu tak sedap kembali menerpa birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, Arian Sosial, kini tengah menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kabar dugaan pernikahan siri yang dilakukannya tanpa memenuhi prosedur resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi yang dihimpun, Arian Sosial yang diketahui sudah memiliki istri sah, diduga melangsungkan pernikahan kedua secara siri. Dengan demikian, pejabat eselon II di kabupaten yang berada di bawah naungan Bumi Merah Putih ini disinyalir kini memiliki dua orang istri.
Padahal, berdasarkan regulasi ketat yang mengikat korps abdi negara, seorang ASN pria yang ingin berpoligami wajib memenuhi dua syarat mutlak, yakni:
- Mendapatkan izin tertulis secara sah dari istri pertama.
- Mendapatkan izin tertulis resmi dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Tabrak Regulasi dan Etika Birokrasi ASN
Tindakan dugaan nikah siri secara diam-diam ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap disiplin dan etika birokrasi. Sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Setidaknya, ada beberapa aturan mendasar yang diduga kuat telah dilanggar, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990: Khususnya Pasal 14 yang mengatur secara ketat mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Terkait kewajiban menjaga martabat dan kehormatan korps.
- Aturan Poligami ASN: Mewajibkan adanya persetujuan tertulis di atas meterai dari istri pertama serta izin resmi dari pejabat berwenang.
BKPSDM Seluma Siap Koordinasi dengan Sekda
Merespons kabar miring yang melibatkan salah satu kepala dinas tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Ansori, S.Pd, M.Pd, angkat bicara. Pihaknya mengaku akan segera mengambil langkah awal untuk menyikapi laporan ini.
“Terima kasih informasinya, saya akan koordinasikan hal ini ke Pak Sekda (Sekretaris Daerah) terlebih dahulu,” ujar Ansori saat dikonfirmasi.
Ujian Ketegasan Pemda Seluma: Tebang Pilih Sanksi?
Kasus dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri di lingkungan Pemda Seluma sebenarnya bukan cerita baru. Catatan hitam menunjukkan sudah banyak kasus serupa yang mencuat ke permukaan; beberapa oknum ASN telah dijatuhi sanksi tegas, namun sebagian lainnya dinilai belum tersentuh tindakan disiplin.
Kadis Pertanian Seluma kini masuk dalam radar sorotan karena dinilai belum menerima sanksi atau tindakan evaluasi apa pun dari pihak penegak disiplin.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Seluma. Apakah pihak Pemda akan menelusuri secara tuntas dugaan pelanggaran kode etik PNS ini? Lebih dari itu, ketegasan Pemda Seluma di bawah komando bupati sangat diuji untuk membuktikan bahwa tidak ada tebang pilih dalam menegakkan hukum dan marwah birokrasi di wilayah ini.
(ABD)













