Menu

Mode Gelap
Diduga Salah satu Oknum Eselon II Seluma Terlibat Pusaran Kasus Korupsi DAU Dinkes   Bejat! Ayah di Ujan Mas Kepahiang Tega Setubuhi Dua Putri Kandung Selama 8 Tahun Fakta Baru Sidang Korupsi Tambang PT RSM: Konsultan Kantongi Rp56 Miliar, Batu Bara Dialirkan ke Australia Siswi SMAN 5 Bengkulu Tengah Tewas Tenggelam di Batu Kambing, Wisata Ditutup Sementara Diduga Nikah Siri Tanpa Izin, Kadis Pertanian Seluma Soroti Disiplin ASN   Bela Nasib Kota Kecil, Wali Kota Dedy Wahyudi Desak Rakernas Apeksi XVIII Tak Sekadar Jadi Ajang Diskusi

Headline

Bejat! Ayah di Ujan Mas Kepahiang Tega Setubuhi Dua Putri Kandung Selama 8 Tahun

badge-check

Bejat! Ayah di Ujan Mas Kepahiang Tega Setubuhi Dua Putri Kandung Selama 8 Tahun Perbesar

KEPAHIANG, FaktaBengkulu.com – Kasus asusila yang sangat memprihatinkan kembali mengguncang wilayah hukum Bumi Merah Putih. Seorang pria paruh baya berinisial (52), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, diringkus aparat kepolisian lantaran diduga kuat telah menyetubuhi dua putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Aksi bejat sang ayah ini menyisakan trauma mendalam bagi kedua korban yang berstatus kakak beradik, masing-masing saat ini berusia 17 tahun dan 12 tahun.

Terbongkar dari Pengakuan Pilu Korban kepada Sang Ibu

Kapolres Kepahiang melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, tabir kelam ini terungkap setelah kedua korban tidak sanggup lagi memendam penderitaan yang mereka alami sendirian. Karena didera rasa takut yang luar biasa, mereka akhirnya memberanikan diri menceritakan tindakan keji sang ayah kepada ibu kandung mereka.

“Kasus ini terungkap saat kedua anak korban bercerita kepada ibunya karena merasa takut. Mendengar pengakuan pilu tersebut, sang ibu langsung mendatangi Polres Kepahiang untuk membuat laporan resmi,” ujar Aiptu Dedi.

Berlangsung Sejak Tahun 2018

Dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan tidak terpuji ini ternyata sudah berlangsung sangat lama, yakni dalam kurun waktu sekitar 8 tahun secara bergantian.

Pihak kepolisian membeberkan bahwa tersangka melancarkan aksi bejatnya kepada anak pertama (kakak) sejak tahun 2018 hingga 2020. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian menyasar anak kedua (adik) yang dimulai sejak tahun 2024 hingga terakhir kali dilakukan pada Januari 2026.

Sempat Melawan Saat Ditangkap Tim Elang Jupi

Setelah menerima laporan dan melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang bersama Tim Elang Jupi bergerak cepat melakukan penangkapan.

Tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Ujan Mas pada Kamis (2/7/2026). Saat disergap petugas, tersangka diketahui sedang santai menonton televisi di ruang keluarga. Kendati demikian, ia sempat mencoba melakukan perlawanan kepada petugas sebelum akhirnya berhasil diredam dan dibawa ke markas kepolisian.

“Pada saat penangkapan ada sedikit perlawanan dari pelaku, namun saat ini yang bersangkutan sudah berhasil kita amankan di Polres Kepahiang,” tambah Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit PPA Polres Kepahiang masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mendalami lebih lanjut terkait modus operandi serta motif di balik tindakan keji tersebut.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Salah satu Oknum Eselon II Seluma Terlibat Pusaran Kasus Korupsi DAU Dinkes  

6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Fakta Baru Sidang Korupsi Tambang PT RSM: Konsultan Kantongi Rp56 Miliar, Batu Bara Dialirkan ke Australia

6 Juli 2026 - 17:50 WIB

Siswi SMAN 5 Bengkulu Tengah Tewas Tenggelam di Batu Kambing, Wisata Ditutup Sementara

6 Juli 2026 - 17:42 WIB

Diduga Nikah Siri Tanpa Izin, Kadis Pertanian Seluma Soroti Disiplin ASN  

5 Juli 2026 - 20:12 WIB

Bela Nasib Kota Kecil, Wali Kota Dedy Wahyudi Desak Rakernas Apeksi XVIII Tak Sekadar Jadi Ajang Diskusi

5 Juli 2026 - 18:28 WIB

Trending di Ekonomi