KEPAHIANG, FaktaBengkulu.com – Kasus asusila yang sangat memprihatinkan kembali mengguncang wilayah hukum Bumi Merah Putih. Seorang pria paruh baya berinisial (52), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, diringkus aparat kepolisian lantaran diduga kuat telah menyetubuhi dua putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Aksi bejat sang ayah ini menyisakan trauma mendalam bagi kedua korban yang berstatus kakak beradik, masing-masing saat ini berusia 17 tahun dan 12 tahun.
Terbongkar dari Pengakuan Pilu Korban kepada Sang Ibu
Kapolres Kepahiang melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, tabir kelam ini terungkap setelah kedua korban tidak sanggup lagi memendam penderitaan yang mereka alami sendirian. Karena didera rasa takut yang luar biasa, mereka akhirnya memberanikan diri menceritakan tindakan keji sang ayah kepada ibu kandung mereka.
“Kasus ini terungkap saat kedua anak korban bercerita kepada ibunya karena merasa takut. Mendengar pengakuan pilu tersebut, sang ibu langsung mendatangi Polres Kepahiang untuk membuat laporan resmi,” ujar Aiptu Dedi.
Berlangsung Sejak Tahun 2018
Dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan tidak terpuji ini ternyata sudah berlangsung sangat lama, yakni dalam kurun waktu sekitar 8 tahun secara bergantian.
Pihak kepolisian membeberkan bahwa tersangka melancarkan aksi bejatnya kepada anak pertama (kakak) sejak tahun 2018 hingga 2020. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian menyasar anak kedua (adik) yang dimulai sejak tahun 2024 hingga terakhir kali dilakukan pada Januari 2026.
Sempat Melawan Saat Ditangkap Tim Elang Jupi
Setelah menerima laporan dan melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang bersama Tim Elang Jupi bergerak cepat melakukan penangkapan.
Tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Ujan Mas pada Kamis (2/7/2026). Saat disergap petugas, tersangka diketahui sedang santai menonton televisi di ruang keluarga. Kendati demikian, ia sempat mencoba melakukan perlawanan kepada petugas sebelum akhirnya berhasil diredam dan dibawa ke markas kepolisian.
“Pada saat penangkapan ada sedikit perlawanan dari pelaku, namun saat ini yang bersangkutan sudah berhasil kita amankan di Polres Kepahiang,” tambah Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit PPA Polres Kepahiang masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mendalami lebih lanjut terkait modus operandi serta motif di balik tindakan keji tersebut.
(ABD)













