Menu

Mode Gelap
Keterbatasan Dana Desa Bukan Hambatan, Petani Semidang Lagan Swadaya Cor Jalan Produksi Aturan Baru BBM Subsidi Bikin Nelayan Bengkulu Mogok Melaut, DKP Gelar Rembuk Fokus  Pasca Perkelahian Maut Pelajar di Pasar Manna, Pengurus RT Siap Hidupkan Lagi Pos Kamling Antisipasi Kerusakan Jalan, Pemprov Minta Pengusaha Batu Bara di Bumi Merah Putih Patuhi Batas Tonase Gebyar Semarak Merah Putih 2026: Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah dan Job Fair 10 Hari Beruntun Komitmen Berantas Narkoba di Bumi Merah Putih, Polresta Bengkulu Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ringkus 4 Tersangka

Headline

Era Baru Hukum di Kota Bengkulu: Pelanggar Ringan Kini Tak Lagi Masuk Penjara, Tapi Wajib Kerja Sosial!

badge-check

Era Baru Hukum di Kota Bengkulu: Pelanggar Ringan Kini Tak Lagi Masuk Penjara, Tapi Wajib Kerja Sosial! Perbesar

KOTA BENGKULU – Penegakan hukum di Kota Bengkulu resmi berubah. Sejalan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mulai menerapkan sanksi pidana kerja sosial bagi warga yang melakukan tindak pidana ringan.

Langkah progresif ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bengkulu dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Kamis (8/1/2026). Fokus utamanya? Sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif kurungan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari pergeseran paradigma hukum di Indonesia. Saat ini, hukum tidak lagi hanya sekadar menghukum (retributif), tetapi lebih mengedepankan aspek perbaikan (korektif) dan pemulihan (restorative).

“Dalam KUHP baru yang mulai berlaku awal 2026 ini, terdakwa yang divonis ringan—yakni di bawah enam bulan—tidak harus masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka akan menjalani pidana kerja sosial di instansi pemerintah,” terang Yeni Puspita.

Yeni menambahkan, dukungan penuh dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot sangat krusial. Para pelanggar nantinya akan “dititipkan” untuk bekerja di instansi pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata kepada masyarakat.

Gayung bersambut, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyambut baik penerapan aturan ini. Menurutnya, pidana kerja sosial ini justru bisa memberikan dampak positif langsung bagi pembangunan kota.

Para pelanggar hukum tidak akan mendekam di sel, melainkan terjun langsung membantu program pemerintah. Dedy mencontohkan beberapa teknis pelaksanaannya di lapangan:

  • Penanganan Sampah: Membantu petugas kebersihan di titik-titik krusial.
  • Pemeliharaan Fasilitas Umum: Membersihkan area rumah sakit atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  • Pelayanan Publik: Membantu tugas-tugas teknis di lingkungan OPD.

“Kami siap berkolaborasi. Bahkan, Pemkot akan segera menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar sinkron dengan tata urutan perundang-undangan KUHP Nasional yang baru ini,” tegas Dedy.

Agar kebijakan ini tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat, Pemkot dan Kejari Bengkulu berkomitmen untuk melakukan sosialisasi mendalam. Tujuannya adalah menyamakan frekuensi antara aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah mengenai konsep pidana pengawasan dan kerja sosial.

Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kepadatan di Lapas (overcrowding) sekaligus memberikan efek jera yang lebih mendidik bagi warga yang melakukan pelanggaran ringan.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Keterbatasan Dana Desa Bukan Hambatan, Petani Semidang Lagan Swadaya Cor Jalan Produksi

9 Juli 2026 - 18:20 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Bikin Nelayan Bengkulu Mogok Melaut, DKP Gelar Rembuk Fokus 

9 Juli 2026 - 18:05 WIB

Pasca Perkelahian Maut Pelajar di Pasar Manna, Pengurus RT Siap Hidupkan Lagi Pos Kamling

9 Juli 2026 - 18:00 WIB

Antisipasi Kerusakan Jalan, Pemprov Minta Pengusaha Batu Bara di Bumi Merah Putih Patuhi Batas Tonase

8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Semarak Merah Putih 2026: Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah dan Job Fair 10 Hari Beruntun

8 Juli 2026 - 18:28 WIB

Trending di Ekonomi