Menu

Mode Gelap
Dugaan Korupsi DAK & DAU 2025 Dinkes Seluma : Polda Bengkulu Panggil Mantan Pegawai, Siapa yang Dibidik ? RSUD Mukomuko Disorot Usai Pasien ICU Meninggal, Bupati Choirul Huda Berang dan Lakukan Sidak! Fokus Buru 3 Begal di Talang Empat Bengkulu Tengah, Polisi Sisir Rekaman CCTV Hingga Luar Provinsi Disperindagkop UKM Mukomuko Turun Gunung, Pastikan Pengurus Koperasi Merah Putih Tetap Solid   Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran SPMB SMK Negeri di Bengkulu Diperpanjang hingga Akhir Juni Tak Saling Mengalah di Tikungan, Dua Truk Terperosok di Jalur Curup-Lubuklinggau, Lalu Lintas Buka Tutup!  

Headline

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Desak Pencabutan Izin Alfamart

badge-check


Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Desak Pencabutan Izin Alfamart Perbesar

Bengkulu – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mendesak keras Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu agar segera mencabut seluruh perizinan operasional perusahaan ritel modern Alfamart di wilayah tersebut.

Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan kuat bahwa PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (pengelola Alfamart) telah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk armada distribusinya. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan, mengingat operasional perusahaan berskala nasional tersebut dikategorikan sebagai kegiatan industri yang seharusnya menggunakan Solar Industri yang dikenai pajak.

Teuku Zulkarnain, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan bahwa penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan besar adalah tindakan yang merugikan negara dan merampas hak masyarakat.

“Jika benar perusahaan ini menggunakan solar subsidi untuk operasional industri, maka kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah per tahun. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Teuku.

Menurutnya, temuan di lapangan menunjukkan armada Alfamart kerap mengisi solar subsidi di berbagai SPBU di Bengkulu demi menghindari kewajiban pajak BBM industri. Akibatnya, negara kehilangan pendapatan pajak, dan masyarakat yang berhak justru kesulitan memperoleh jatah BBM bersubsidi.

Lebih lanjut, Teuku juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk segera mengambil langkah tegas.

Ia menilai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pelaku usaha berskala nasional ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menjadi tindak pidana.

“APH harus segera memeriksa, mengusut, dan menindak tegas perusahaan tersebut. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi soal keadilan dan potensi tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Teuku menekankan bahwa izin usaha Alfamart harus ditinjau ulang dan dicabut jika terbukti bersalah, karena perusahaan besar seharusnya tidak memanfaatkan BBM subsidi demi menekan biaya operasional.

“Cabut izinnya. Perusahaan Alfamart ini kan bisnis skala besar… malah hak masyarakat justru mereka renggut, demi untuk menghindari pajak BBM industri. Jadi saatnya perusahaan harus bertanggung jawab,” tutup Teuku.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi DAK & DAU 2025 Dinkes Seluma : Polda Bengkulu Panggil Mantan Pegawai, Siapa yang Dibidik ?

27 Juni 2026 - 20:20 WIB

RSUD Mukomuko Disorot Usai Pasien ICU Meninggal, Bupati Choirul Huda Berang dan Lakukan Sidak!

27 Juni 2026 - 19:10 WIB

Fokus Buru 3 Begal di Talang Empat Bengkulu Tengah, Polisi Sisir Rekaman CCTV Hingga Luar Provinsi

27 Juni 2026 - 19:05 WIB

Disperindagkop UKM Mukomuko Turun Gunung, Pastikan Pengurus Koperasi Merah Putih Tetap Solid  

26 Juni 2026 - 18:42 WIB

Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran SPMB SMK Negeri di Bengkulu Diperpanjang hingga Akhir Juni

26 Juni 2026 - 18:37 WIB

Trending di Headline