Menu

Mode Gelap
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPRD Provinsi Bengkulu Desak Pusat Batalkan Larangan Mengajar 2027 Wajah Baru Pantai Panjang: Pemkot Bengkulu Mulai Petakan Lokasi Gazebo Sepanjang Jogging Track Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Jembatan Gantung Kualalangi Bengkulu Utara Terus Dikebut Pendidikan Jadi ‘Anak Tiri’, OKP Dan Aliansi Mahasiswa Geruduk DPRD Bengkulu: Sebut Indonesia Emas 2045 Hanya Ilusi! Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar Tahun 2027 Mencuat, Sekda Provinsi Bengkulu Minta Tenaga Non-ASN Tetap Tenang Masa Persuasif Berakhir! Tim Gabungan “Sapu Bersih” Lapak Liar di Kawasan Pasar Panorama

Headline

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Desak Pencabutan Izin Alfamart

badge-check


Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Desak Pencabutan Izin Alfamart Perbesar

Bengkulu – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mendesak keras Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu agar segera mencabut seluruh perizinan operasional perusahaan ritel modern Alfamart di wilayah tersebut.

Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan kuat bahwa PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (pengelola Alfamart) telah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk armada distribusinya. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan, mengingat operasional perusahaan berskala nasional tersebut dikategorikan sebagai kegiatan industri yang seharusnya menggunakan Solar Industri yang dikenai pajak.

Teuku Zulkarnain, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan bahwa penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan besar adalah tindakan yang merugikan negara dan merampas hak masyarakat.

“Jika benar perusahaan ini menggunakan solar subsidi untuk operasional industri, maka kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah per tahun. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Teuku.

Menurutnya, temuan di lapangan menunjukkan armada Alfamart kerap mengisi solar subsidi di berbagai SPBU di Bengkulu demi menghindari kewajiban pajak BBM industri. Akibatnya, negara kehilangan pendapatan pajak, dan masyarakat yang berhak justru kesulitan memperoleh jatah BBM bersubsidi.

Lebih lanjut, Teuku juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk segera mengambil langkah tegas.

Ia menilai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pelaku usaha berskala nasional ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menjadi tindak pidana.

“APH harus segera memeriksa, mengusut, dan menindak tegas perusahaan tersebut. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi soal keadilan dan potensi tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Teuku menekankan bahwa izin usaha Alfamart harus ditinjau ulang dan dicabut jika terbukti bersalah, karena perusahaan besar seharusnya tidak memanfaatkan BBM subsidi demi menekan biaya operasional.

“Cabut izinnya. Perusahaan Alfamart ini kan bisnis skala besar… malah hak masyarakat justru mereka renggut, demi untuk menghindari pajak BBM industri. Jadi saatnya perusahaan harus bertanggung jawab,” tutup Teuku.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPRD Provinsi Bengkulu Desak Pusat Batalkan Larangan Mengajar 2027

13 Mei 2026 - 18:09 WIB

Wajah Baru Pantai Panjang: Pemkot Bengkulu Mulai Petakan Lokasi Gazebo Sepanjang Jogging Track

13 Mei 2026 - 18:07 WIB

Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Jembatan Gantung Kualalangi Bengkulu Utara Terus Dikebut

13 Mei 2026 - 18:04 WIB

Pendidikan Jadi ‘Anak Tiri’, OKP Dan Aliansi Mahasiswa Geruduk DPRD Bengkulu: Sebut Indonesia Emas 2045 Hanya Ilusi!

12 Mei 2026 - 19:45 WIB

Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar Tahun 2027 Mencuat, Sekda Provinsi Bengkulu Minta Tenaga Non-ASN Tetap Tenang

12 Mei 2026 - 19:42 WIB

Trending di Headline