BENGKULU, FAKTABENGKULU.COM – Kotak pandora dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma kembali terbuka. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu bergerak agresif mengusut dugaan kongkalikong pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma. Apakah penyelidikan ini tidak hanya menyasar pada kesalahan administrasi belaka ? Apakah Penyidik Subdit Tipidkor juga diduga kuat tengah mengendus adanya praktik lancung berupa fee alias setoran terselubung dalam proyek pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan yang menguras anggaran negara ?
Surat Panggilan Bocor: Mantan Pegawai Dipanggil
Langkah taktis kepolisian ini terkonfirmasi melalui dokumen resmi yang didapatkan redaksi. Subdit Tipidkor Polda Bengkulu telah melayangkan surat undangan wawancara klarifikasi perkara bernomor B/657/VI/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 22 Juni 2026.
Surat tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan (Sprin.Lidik) Nomor: Sprin.Lidik/69/VI/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus yang diterbitkan pada 18 Juni 2026.
Berdasarkan agenda tersebut, penyidik memanggil mantan pegawai Dinkes Seluma, Nadina Afrianti, untuk menghadap ke markas Polda Bengkulu pada Jumat, 26 Juni 2026 lalu. Pemeriksaan ini diyakini sebagai langkah awal untuk mengumpulkan kesaksian kunci terkait alur keluar masuknya dana dinas.
Hingga berita ini dirilis, pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan perdana tersebut maupun jadwal pemanggilan saksi-saksi berikutnya.
Pintu Masuk Menuju “Ikan Kakap”: Siapa yang Sebenarnya Dibidik?
Dalam skema birokrasi, staf atau mantan pegawai biasanya berada di posisi administratif yang mengetahui lalu lintas dokumen, namun bukan eksekutor kebijakan anggaran.
Pertanyaan besarnya: Siapa aktor intelektual atau ‘ikan kakap’ yang sedang dibidik Polda Bengkulu?
Mengingat objek perkara adalah DAK dan DAU TA 2025 terutama yang menyangkut pos anggaran pengadaan obat-obatan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan maka bidikan penyidik dipastikan akan mengarah ke atas. Secara hierarki anggaran, pengelolaan dana jumbo ini berada di bawah kendali penuh:
- Pengguna Anggaran (PA) yang memegang otoritas tertinggi dinas.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas kontrak proyek.
- Pucuk pimpinan Dinkes Seluma yang menjabat pada tahun anggaran 2025.
Penyelidikan intensif ini memberi sinyal kuat bahwa Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah mengantongi bukti awal yang valid. Diduga ada jurang pemisah yang lebar antara realisasi fisik pelayanan kesehatan di lapangan dengan laporan serapan anggaran yang disodorkan ke negara.
Hak Publik Seluma yang Terampas
Dugaan korupsi di Dinkes Seluma ini menorehkan luka mendalam bagi masyarakat. Dana DAK dan DAU yang sejatinya dikucurkan untuk menjamin ketersediaan obat bagi warga miskin, merawat puskesmas yang rusak, dan meningkatkan fasilitas medis, justru diduga dikerat demi keuntungan pribadi sekelompok oknum pejabat.
Masyarakat Kabupaten Seluma kini menaruh harapan besar pada keberanian dan ketegasan Kapolda Bengkulu beserta jajaran Ditreskrimsus untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa tebang pilih.
(ABD)
















