Menu

Mode Gelap
Hari Pertama SPMB SMP Kota Bengkulu: Sistem Lancar, Tapi Banyak Wali Murid ‘Gaptek’ Serbu Posko Infrastruktur Bengkulu Mulus! Proyek Inpres Jalan dan Jembatan Senilai Rp104 Miliar Resmi Beroperasi Lahan Warga dan Sungai Jadi Korban: Persoalan Sampah Aurringit Butuh Aksi Konkrit Sekarang Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya Didakwa Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Siapkan Eksepsi    

Headline

Didakwa Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Siapkan Eksepsi    

badge-check


Didakwa Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Siapkan Eksepsi      Perbesar

FAKTABENGKULU.COM, KOTA BENGKULU – Babak baru persidangan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Bengkulu resmi bergulir. Mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, langsung mengambil langkah defensif usai mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Rabu (24/6/2026), Imron Rosyadi melalui tim penasihat hukumnya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi atau nota keberatan.

Langkah serupa juga diambil oleh terdakwa lainnya, Fadillah Marik, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara. Keduanya duduk di kursi pesakitan atas dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan keputusan pemindahan kuasa pertambangan batu bara dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining (PT RSM) pada tahun 2007 silam.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kami kesempatan menyusun perlawanan terhadap surat dakwaan JPU,” ujar Elfahmi Lubis, kuasa hukum Imron Rosyadi, di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan mengetuk palu untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 30 Juni 2026 mendatang. Setelah itu, JPU akan diberikan waktu dua hari untuk memberikan tanggapan, disusul pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang ditargetkan pada 7 Juli 2026.

Bocoran Dakwaan: JPU Ungkap Aliran Dana Rp600 Juta

Kasus dugaan korupsi tambang Bengkulu ini tampaknya akan berjalan sengit. Dalam surat dakwaannya, JPU membeberkan adanya dugaan aliran dana segar sebesar Rp600 juta yang mengalir ke kantong Imron Rosyadi.

Uang panas tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan pelicin dokumen atau proses penerbitan izin pemindahan kuasa pertambangan batu bara kepada PT RSM.

“Uang Rp600 juta tersebut diserahkan oleh terdakwa Sonny Adnan kepada terdakwa Fadillah Marik, kemudian baru diteruskan ke terdakwa Imron Rosyadi. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi yang kami peroleh selama penyidikan,” ungkap JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.

Jaksa Siapkan ‘Amunisi’ Puluhan Saksi dan Ahli

Tak main-main dalam membongkar megaproyek bermasalah ini, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menyiapkan strategi matang untuk memperkuat dakwaannya di persidangan nanti.

Arief Wirawan menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar panjang saksi yang siap dihadirkan secara bertahap, termasuk saksi ahli dan saksi kunci dari pihak korporasi.

“Kami akan menghadirkan sekitar 25 orang saksi dan 7 orang ahli dalam perkara ini,” cetus Arief usai sidang.

Salah satu saksi penting yang dipastikan bakal dihadirkan adalah Sonny Adnan, yang sebelumnya telah lebih dulu menjalani proses peradilan dalam klaster perkara yang sama. Tidak hanya itu, jaksa juga memberi sinyal akan memanggil saksi dari warga negara asing (WNA) guna mengurai keterkaitan kendali asing dan dugaan aliran dana bernilai fantastis dalam aktivitas pertambangan PT RSM.

Meski demikian, seluruh poin dakwaan mengenai aliran dana dan penyalahgunaan wewenang ini statusnya masih harus dibuktikan melalui fakta-fakta persidangan lewat konfrontasi alat bukti, saksi, serta pembelaan dari kubu terdakwa pada pekan-pekan ke depan.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Pertama SPMB SMP Kota Bengkulu: Sistem Lancar, Tapi Banyak Wali Murid ‘Gaptek’ Serbu Posko

25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Infrastruktur Bengkulu Mulus! Proyek Inpres Jalan dan Jembatan Senilai Rp104 Miliar Resmi Beroperasi

25 Juni 2026 - 18:55 WIB

Lahan Warga dan Sungai Jadi Korban: Persoalan Sampah Aurringit Butuh Aksi Konkrit Sekarang

25 Juni 2026 - 18:44 WIB

Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini

24 Juni 2026 - 18:35 WIB

Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya

24 Juni 2026 - 18:28 WIB

Trending di Ekonomi