Menu

Mode Gelap
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPRD Provinsi Bengkulu Desak Pusat Batalkan Larangan Mengajar 2027 Wajah Baru Pantai Panjang: Pemkot Bengkulu Mulai Petakan Lokasi Gazebo Sepanjang Jogging Track Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Jembatan Gantung Kualalangi Bengkulu Utara Terus Dikebut Pendidikan Jadi ‘Anak Tiri’, OKP Dan Aliansi Mahasiswa Geruduk DPRD Bengkulu: Sebut Indonesia Emas 2045 Hanya Ilusi! Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar Tahun 2027 Mencuat, Sekda Provinsi Bengkulu Minta Tenaga Non-ASN Tetap Tenang Masa Persuasif Berakhir! Tim Gabungan “Sapu Bersih” Lapak Liar di Kawasan Pasar Panorama

Headline

Wagub Mian Instruksikan 22 Perusahaan di Bengkulu Segera Laksanakan Reklamasi dan Mitigasi Bencana

badge-check


Wagub Mian Instruksikan 22 Perusahaan di Bengkulu Segera Laksanakan Reklamasi dan Mitigasi Bencana Perbesar

BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah tegas dalam upaya pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana. Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mendesak 22 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan untuk segera menjalankan kewajiban reklamasi lahan serta mematuhi regulasi lingkungan hidup.

​Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanaman Serentak se-Provinsi Bengkulu yang digelar di Gedung Pola Kantor Gubernur pada Jumat (19/12/2025). Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan pemerintah daerah, serta pimpinan dari 11 perusahaan tambang dan 11 perusahaan perkebunan.

Poin-poin utama instruksi Wagub Mian :

  • Belajar dari Bencana Regional: Wagub Mian menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk mitigasi agar bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak terjadi di Bengkulu. Beliau mengajak para pelaku usaha memiliki “kesadaran hati nurani” dalam mengelola alam.
  • Tanggung Jawab Sektor Ekstraktif: Karena bisnis pertambangan dan perkebunan bersifat ekstraktif (memanfaatkan lahan secara langsung), perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan sebagai bentuk evaluasi dan koreksi atas dampak operasional mereka.
  • Komitmen Tanpa Pembiaran: Agenda ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur guna memastikan tidak ada kesan pembiaran dari pihak pemerintah terhadap isu lingkungan.
  • Kepatuhan Area Sempadan Sungai (DAS): Khusus sektor perkebunan, Wagub mengingatkan kewajiban menjaga radius Daerah Aliran Sungai (DAS). Sempadan sungai harus tetap berupa hutan sebagai penyangga alami untuk mengendalikan debit air dan mencegah banjir.

​”Bagi pemilik IUP tambang, reklamasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan regulasi yang harus dilaksanakan secara konsisten dan penuh tanggung jawab,” tegas Mian dalam rapat tersebut.

​Melalui koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap adanya sinergi nyata antara dunia usaha dan pemerintah dalam menjaga ekosistem demi keselamatan masyarakat luas.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPRD Provinsi Bengkulu Desak Pusat Batalkan Larangan Mengajar 2027

13 Mei 2026 - 18:09 WIB

Wajah Baru Pantai Panjang: Pemkot Bengkulu Mulai Petakan Lokasi Gazebo Sepanjang Jogging Track

13 Mei 2026 - 18:07 WIB

Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Jembatan Gantung Kualalangi Bengkulu Utara Terus Dikebut

13 Mei 2026 - 18:04 WIB

Pendidikan Jadi ‘Anak Tiri’, OKP Dan Aliansi Mahasiswa Geruduk DPRD Bengkulu: Sebut Indonesia Emas 2045 Hanya Ilusi!

12 Mei 2026 - 19:45 WIB

Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar Tahun 2027 Mencuat, Sekda Provinsi Bengkulu Minta Tenaga Non-ASN Tetap Tenang

12 Mei 2026 - 19:42 WIB

Trending di Headline