Menu

Mode Gelap
Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya Didakwa Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Siapkan Eksepsi     Tegas! Dikbud Seluma Larang Sekolah Tahan Rapor dan Ijazah Siswa Karena Alasan Biaya   Dukung UMKM di Festival Tabut 2026, Kanwil DJPb Bengkulu Fasilitasi 23 Lapak Kreatif dengan Omzet Jutaan Rupiah Meringankan Beban Warga, Dinkes Seluma Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 200 Anak

Headline

Viral Parkir Rp15 Ribu di Belungguk Point, Bapenda Kota Bengkulu Resmi Cabut Izin Jukir!

badge-check


Viral Parkir Rp15 Ribu di Belungguk Point, Bapenda Kota Bengkulu Resmi Cabut Izin Jukir! Perbesar

BENGKULU, FAKTABENGKULU.COM – Tindakan tegas diambil Pemerintah Kota Bengkulu merespons keluhan warga terkait tarif parkir “langit” di kawasan strategis. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) parkir di titik Belungguk Point, Jalan S. Parman, Senin (23/2/2026).

Langkah drastis ini merupakan buntut dari video viral yang memperlihatkan oknum juru parkir (jukir) memungut biaya sebesar Rp15.000, jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Begitu rekaman video pungutan liar tersebut meledak di media sosial, Tim Penyidik Satpol PP Kota Bengkulu langsung bergerak cepat. Seorang jukir bernama Imanudin diamankan dari lokasi yang berada tepat di depan RS Tiara Sella tersebut.

“Setelah menerima laporan dan bukti video yang viral, kami langsung turun ke lapangan. Oknum jukir yang bersangkutan telah kami amankan ke kantor Satpol PP untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut,” ujar Penyidik Satpol PP Kota Bengkulu, Mukadimah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi oleh Bapenda, ditemukan sejumlah fakta yang menyalahi aturan penggunaan SPT Parkir:

  • Penyalahgunaan Izin: SPT resmi di lokasi tersebut terdaftar atas nama Tatang dengan masa berlaku hingga 31 Maret 2026. Namun, saat kejadian, tugas tersebut dialihkan kepada pihak lain tanpa izin resmi.
  • Jam Operasional: Sesuai aturan, jam parkir di area depan RS Tiara Sella hingga Bank Mandiri tersebut seharusnya hanya berlaku pukul 17.00 hingga 02.00 WIB.
  • Catatan Buruk: Pengelola parkir di titik ini sebelumnya sudah pernah mendapatkan teguran keras akibat membiarkan parkir berlapis yang memicu kemacetan lalu lintas.

Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengelola parkir yang nakal. Pengalihan tugas kepada pihak luar dan pemungutan tarif di luar ketentuan adalah pelanggaran berat.

“Kami langsung melakukan tindakan tegas dengan mencabut SPT parkir di lokasi tersebut. Ini adalah peringatan bagi pemegang SPT lainnya agar menjaga ketertiban dan tidak membebani masyarakat dengan tarif ilegal,” tegas Indra.

Dengan pencabutan ini, Pemkot Bengkulu berharap praktik pungli parkir dapat ditekan demi kenyamanan warga serta menjaga integritas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini

24 Juni 2026 - 18:35 WIB

Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya

24 Juni 2026 - 18:28 WIB

Didakwa Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Siapkan Eksepsi    

24 Juni 2026 - 18:19 WIB

Tegas! Dikbud Seluma Larang Sekolah Tahan Rapor dan Ijazah Siswa Karena Alasan Biaya  

23 Juni 2026 - 19:38 WIB

Dukung UMKM di Festival Tabut 2026, Kanwil DJPb Bengkulu Fasilitasi 23 Lapak Kreatif dengan Omzet Jutaan Rupiah

23 Juni 2026 - 19:27 WIB

Trending di Ekonomi