Menu

Mode Gelap
Jalur Tengkorak! Tiga Kendaraan Terguling dalam Sehari di Jalan Amblas Curup-Lebong Bye-Bye Antrean! Masuk SMA/SMK di Bengkulu Kini Full Online, Bisa Daftar Sambil Ngopi di Rumah Optimalkan Layanan Kesehatan Dasar, Pemkot Bengkulu Siagakan 54 Pustu Hingga Kelurahan KRISIS BBM: Tantangan Kedaulatan Energi dan Solusi Strategis Indonesia Pilkades Serentak Mukomuko 2026: 37 Desa Bersiap, Pemkab Mulai Godok Revisi Perbup Akselerasi Bengkulu Smart Province, Dinas Kominfotik Usulkan Pembangunan BTS di 4 Titik Blank Spot ke Senator Destita

Headline

Viral Parkir Rp15 Ribu di Belungguk Point, Bapenda Kota Bengkulu Resmi Cabut Izin Jukir!

badge-check


Viral Parkir Rp15 Ribu di Belungguk Point, Bapenda Kota Bengkulu Resmi Cabut Izin Jukir! Perbesar

BENGKULU, FAKTABENGKULU.COM – Tindakan tegas diambil Pemerintah Kota Bengkulu merespons keluhan warga terkait tarif parkir “langit” di kawasan strategis. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) parkir di titik Belungguk Point, Jalan S. Parman, Senin (23/2/2026).

Langkah drastis ini merupakan buntut dari video viral yang memperlihatkan oknum juru parkir (jukir) memungut biaya sebesar Rp15.000, jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Begitu rekaman video pungutan liar tersebut meledak di media sosial, Tim Penyidik Satpol PP Kota Bengkulu langsung bergerak cepat. Seorang jukir bernama Imanudin diamankan dari lokasi yang berada tepat di depan RS Tiara Sella tersebut.

“Setelah menerima laporan dan bukti video yang viral, kami langsung turun ke lapangan. Oknum jukir yang bersangkutan telah kami amankan ke kantor Satpol PP untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut,” ujar Penyidik Satpol PP Kota Bengkulu, Mukadimah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi oleh Bapenda, ditemukan sejumlah fakta yang menyalahi aturan penggunaan SPT Parkir:

  • Penyalahgunaan Izin: SPT resmi di lokasi tersebut terdaftar atas nama Tatang dengan masa berlaku hingga 31 Maret 2026. Namun, saat kejadian, tugas tersebut dialihkan kepada pihak lain tanpa izin resmi.
  • Jam Operasional: Sesuai aturan, jam parkir di area depan RS Tiara Sella hingga Bank Mandiri tersebut seharusnya hanya berlaku pukul 17.00 hingga 02.00 WIB.
  • Catatan Buruk: Pengelola parkir di titik ini sebelumnya sudah pernah mendapatkan teguran keras akibat membiarkan parkir berlapis yang memicu kemacetan lalu lintas.

Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengelola parkir yang nakal. Pengalihan tugas kepada pihak luar dan pemungutan tarif di luar ketentuan adalah pelanggaran berat.

“Kami langsung melakukan tindakan tegas dengan mencabut SPT parkir di lokasi tersebut. Ini adalah peringatan bagi pemegang SPT lainnya agar menjaga ketertiban dan tidak membebani masyarakat dengan tarif ilegal,” tegas Indra.

Dengan pencabutan ini, Pemkot Bengkulu berharap praktik pungli parkir dapat ditekan demi kenyamanan warga serta menjaga integritas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalur Tengkorak! Tiga Kendaraan Terguling dalam Sehari di Jalan Amblas Curup-Lebong

10 Mei 2026 - 18:28 WIB

Bye-Bye Antrean! Masuk SMA/SMK di Bengkulu Kini Full Online, Bisa Daftar Sambil Ngopi di Rumah

10 Mei 2026 - 18:25 WIB

Optimalkan Layanan Kesehatan Dasar, Pemkot Bengkulu Siagakan 54 Pustu Hingga Kelurahan

10 Mei 2026 - 18:22 WIB

KRISIS BBM: Tantangan Kedaulatan Energi dan Solusi Strategis Indonesia

10 Mei 2026 - 17:53 WIB

Pilkades Serentak Mukomuko 2026: 37 Desa Bersiap, Pemkab Mulai Godok Revisi Perbup

9 Mei 2026 - 19:04 WIB

Trending di Headline