Menu

Mode Gelap
Jalur Tengkorak! Tiga Kendaraan Terguling dalam Sehari di Jalan Amblas Curup-Lebong Bye-Bye Antrean! Masuk SMA/SMK di Bengkulu Kini Full Online, Bisa Daftar Sambil Ngopi di Rumah Optimalkan Layanan Kesehatan Dasar, Pemkot Bengkulu Siagakan 54 Pustu Hingga Kelurahan KRISIS BBM: Tantangan Kedaulatan Energi dan Solusi Strategis Indonesia Pilkades Serentak Mukomuko 2026: 37 Desa Bersiap, Pemkab Mulai Godok Revisi Perbup Akselerasi Bengkulu Smart Province, Dinas Kominfotik Usulkan Pembangunan BTS di 4 Titik Blank Spot ke Senator Destita

Headline

Tok! Eks Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mega Mall

badge-check


Tok! Eks Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mega Mall Perbesar

BENGKULU, faktabengkulu.com – Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu akhirnya memasuki babak baru. Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, resmi dijatuhi vonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (12/3/2026).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, pria yang akrab disapa Bang Ken ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hukuman yang diterima Ahmad Kanedi ini terbilang jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Ahmad Kanedi dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta.

Meskipun dinyatakan bersalah karena dinilai telah memperkaya orang lain—yakni terdakwa Kurniadi Benggawan—ada satu poin penting yang meringankan posisi Ahmad Kanedi. Berdasarkan fakta persidangan, ia tidak terbukti menerima aliran uang secara langsung dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp147 miliar tersebut. Karena alasan itulah, hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepadanya.

Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim (Dissenting Opinion)

Keputusan ini ternyata tidak diambil secara bulat. Terjadi dinamika menarik di meja hijau di mana Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurut pandangan hukum Sahat, Ahmad Kanedi seharusnya tidak terbukti melanggar dakwaan. Ia menilai bahwa tidak ada aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang dijaminkan oleh pihak pengelola. Namun, karena dua hakim anggota lainnya tetap berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah, keputusan akhirnya diambil melalui mekanisme voting (suara terbanyak).

Duduk Perkara Kasus Mega Mall

Ahmad Kanedi dinyatakan melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Kasus ini bermula dari adanya temuan kebocoran PAD pada pengelolaan pusat perbelanjaan terbesar di Kota Bengkulu tersebut yang menyeret sejumlah nama pejabat dan pihak swasta.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalur Tengkorak! Tiga Kendaraan Terguling dalam Sehari di Jalan Amblas Curup-Lebong

10 Mei 2026 - 18:28 WIB

Bye-Bye Antrean! Masuk SMA/SMK di Bengkulu Kini Full Online, Bisa Daftar Sambil Ngopi di Rumah

10 Mei 2026 - 18:25 WIB

Optimalkan Layanan Kesehatan Dasar, Pemkot Bengkulu Siagakan 54 Pustu Hingga Kelurahan

10 Mei 2026 - 18:22 WIB

KRISIS BBM: Tantangan Kedaulatan Energi dan Solusi Strategis Indonesia

10 Mei 2026 - 17:53 WIB

Pilkades Serentak Mukomuko 2026: 37 Desa Bersiap, Pemkab Mulai Godok Revisi Perbup

9 Mei 2026 - 19:04 WIB

Trending di Headline