SELUMA, FAKTABENGKULU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Sekolah ditegaskan sama sekali tidak memiliki hak untuk menahan rapor maupun ijazah siswa dengan alasan apa pun, terutama terkait urusan administrasi keuangan.
Langkah tegas ini diambil merespons adanya keluhan dari orang tua murid di SD Negeri 157 Dusun Bukit Gadis, Desa Taba Lubuk Puding, Kecamatan Air Periukan. Sebelumnya, sempat mencuat kabar bahwa dokumen kelulusan dan hasil belajar siswa di sekolah tersebut sengaja ditahan oleh oknum guru kelas lantaran belum menyelesaikan pembayaran sejumlah uang.
Rapor dan Ijazah Adalah Hak Mutlak Siswa
Menyikapi laporan tersebut, Kepala Dikbud Seluma, Munarwan Safu’i, melalui Kasi Sekolah Dasar (SD), Sigit Budianto, langsung angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dokumen kelulusan merupakan hak mutlak bagi setiap peserta didik yang tidak boleh diganggu gugat.
“Rapor dan ijazah adalah hak anak. Sekolah tidak boleh menahan dokumen tersebut karena menyangkut hak peserta didik dan kelanjutan pendidikannya,” ujar Sigit saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026).
Dikbud Seluma Langsung Turun Tangan, Masalah Berakhir Damai
Beruntung, pihak Dikbud Seluma bergerak cepat melakukan klarifikasi dan mediasi. Setelah ditelusuri, Sigit menjelaskan bahwa peristiwa di SDN 157 tersebut murni terjadi akibat adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pihak orang tua dan guru yang bersangkutan.
Saat ini, persoalan tersebut dipastikan telah selesai secara kekeluargaan. Menariknya, sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan, pihak sekolah langsung mengantarkan dokumen penting tersebut langsung ke rumah siswa.
“Masalah itu sudah selesai. Rapor dan ijazah siswa sudah diberikan. Bahkan pihak sekolah telah mengantarkan langsung dokumen tersebut ke rumah siswa yang bersangkutan,” tambahnya.
Warning Bagi Seluruh Sekolah di Kabupaten Seluma
Meski kasus di SDN 157 telah klir, Dikbud Seluma tetap menjadikannya sebagai momentum untuk memberikan lampu kuning bagi seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di Kabupaten Seluma agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pihak dinas melarang keras ijazah atau rapor dijadikan “alat sandera” atau instrumen penagihan kewajiban keuangan kepada orang tua murid.
Beberapa poin penting yang ditekankan oleh Dikbud Seluma antara lain:
- Akses Pendidikan Setara: Pemerintah berkomitmen menjamin hak pendidikan tanpa diskriminasi.
- Prinsip Pelayanan: Sekolah harus mengedepankan pelayanan prima dan mempermudah urusan siswa.
- Jangan Hambat Siswa: Penahanan dokumen tidak boleh menjadi batu sandungan bagi anak-anak yang ingin melanjutkan jenjang sekolah yang lebih tinggi.
“Pendidikan harus dapat diakses oleh seluruh anak tanpa perbedaan. Jangan sampai ada anak yang terhambat melanjutkan pendidikan hanya karena rapor atau ijazahnya tidak diberikan,” pungkas Sigit menutup wawancara.
(ABD)













