FAKTABENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH – Kasus kekerasan di lingkungan sekolah kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah. Hanya karena tak terima penampilannya diejek, seorang pelajar kelas XII berinisial AZ (19) nekat menusuk teman sekolahnya sendiri, TGP (17), menggunakan sebilah pisau.
Peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Talang Tengah, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah pada Selasa (2/6/2026) ini kini telah memasuki babak baru. Satreskrim Polres Bengkulu Tengah resmi menetapkan AZ sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dipicu Aksi Perundungan Soal Penampilan
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Susilo mengungkapkan bahwa insiden tragis ini bermula dari perselisihan akibat aksi ejekan (bullying) yang diterima oleh pelaku.
AZ diketahui merupakan siswa pindahan yang baru saja masuk ke sekolah tersebut. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku tercatat sudah tiga kali berpindah-pindah sekolah.
“Korban bersama teman-temannya mengejek pelaku. Karena pelaku ini statusnya siswa baru, ejekan tersebut mengarah ke penampilannya, sehingga membuat pelaku tersinggung dan naik pitam,” ujar AKP Susilo kepada awak media, Rabu (3/6/2026).
Kesal terus-menerus dipojokkan, perselisihan di lingkungan sekolah itu pun berbuntut panjang. Keduanya terlibat perkelahian sengit di luar area sekolah.
Nahas, emosi yang sudah memuncak membuat AZ nekat mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau yang sudah ia siapkan di dalam jok motornya. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menghujamkan pisau tersebut ke tubuh korban. Akibatnya, TGP mengalami luka robek serius di perut sebelah kiri bagian atas.
Sempat Ingin Kabur ke Sumsel Sebelum Ditangkap
Usai melancarkan aksinya, AZ langsung melarikan diri ke rumahnya di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Pelarian AZ akhirnya terhenti setelah tim opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah mengepung kediamannya. Saat ditangkap, pelaku ternyata sudah mengemas barang-barangnya dan bersiap untuk kabur ke luar provinsi.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ditangkap, yang bersangkutan sudah bersiap-siap melarikan diri menuju wilayah Sumatera Selatan (Sumsel),” jelas Kasat Reskrim.
Korban Masih Diobservasi Ketat, Pelajar AZ Terancam Pasal Berlapis
Hingga saat ini, korban TGP yang merupakan warga Desa Pelajau, Kecamatan Karang Tinggi, masih terkulai lemas dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah (RSD) Sungai Lemau.
Pihak medis masih melakukan observasi ketat terhadap luka tusukan di perut korban. Jika ditemukan adanya pendarahan internal yang berlanjut, tindakan operasi akan segera dilakukan.
Sementara itu, masa depan AZ kini di ujung tanduk. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C, serta Pasal 466 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang disangkakan berada di atas lima tahun penjara,” tegas AKP Susilo.
(ABD)













