FAKTABENGKULU.COM, BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus memutar otak untuk mencari terobosan baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu strategi segar yang kini tengah digodok adalah rencana penerapan pajak air permukaan yang membidik sektor perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini ditargetkan bisa mulai berjalan efektif pada tahun 2027 mendatang.
Usulan strategis ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, saat menghadiri Rapat Kerja Gubernur Anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) APPSI. Pertemuan tingkat nasional ini berlangsung di Aruna Senggigi Resort & Convention, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/7/2026).
Dalam forum yang mengusung tema “Upaya Peningkatan PAD dari Pajak Air Permukaan dan UMKM” tersebut, Wagub Mian menyampaikan langsung gagasan ini kepada Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
Potensi Pendapatan Sektor Sawit Dinilai Belum Optimal
Sebagai salah satu daerah sentra penghasil kelapa sawit terbesar di Pulau Sumatra, kontribusi sektor ini dinilai masih belum seimbang dengan beban pemeliharaan infrastruktur yang harus ditanggung oleh daerah. Mian membeberkan bahwa pemerintah daerah kerap dihadapkan pada masalah pelik berupa kerusakan fasilitas jalan yang dipicu oleh tingginya aktivitas angkutan logistik sawit.
Di sisi lain, Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah dirasa masih sangat minim dan belum mampu menutupi besarnya kebutuhan anggaran perbaikan jalan.
“Pak Wamen, Bengkulu bersama beberapa provinsi di Sumatra dan Kalimantan merupakan sentra penghasil kelapa sawit. Namun, persoalan klasik yang kami hadapi di daerah adalah kerusakan infrastruktur jalan, sementara dana bagi hasil sawit yang kami terima masih sangat minim,” ungkap Mian di hadapan Wamen.
Lebih lanjut, Mian menambahkan bahwa opsi pungutan daerah kini semakin terbatas. Sejumlah sumber pendapatan yang dulunya menjadi andalan, seperti retribusi Tandan Buah Segar (TBS) hingga retribusi loading ramp, saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi untuk dipungut. Oleh karena itu, optimalisasi pajak air permukaan menjadi salah satu peluang logis yang wajib dikejar demi kemandirian fiskal daerah.
Adopsi Strategi Studi Tiru dari Provinsi Tetangga
Langkah berani yang diambil oleh Pemprov ini bukan tanpa dasar. Gagasan ini lahir setelah jajaran Pemprov melakukan studi tiru ke Provinsi Riau dan Provinsi Sumatra Barat. Dua wilayah tetangga tersebut dinilai telah berhasil merumuskan formulasi yang tepat dalam mengoptimalkan potensi PAD dari sektor sumber daya alamnya.
Dari hasil komparasi itulah, pemerintah daerah merancang draf regulasi pajak air permukaan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi riil perkebunan di daerah yang kini dikenal luas dengan sebutan Bumi Merah Putih ini. Melalui skema ini, pemerintah berharap kapasitas fiskal daerah bisa menguat secara signifikan tanpa harus mengganggu iklim investasi perkebunan.
Menuju Kemandirian Fiskal di Tahun 2027
Untuk memuluskan target implementasi pada tahun 2027, Pemprov kini fokus mempercepat penyusunan payung hukum daerah dan terus membangun koordinasi intensif dengan jajaran pemerintah pusat. Mian sangat berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat segera memberikan rekomendasi tertulis agar kebijakan daerah ini memiliki legalitas hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan di atasnya.
“Kami sangat berharap dukungan berupa rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Langkah inovasi ini sejalan dengan arahan Mendagri, Bapak Tito Karnavian, yang meminta pemerintah daerah terus berinovasi agar bisa lebih mandiri dalam menggali potensi PAD,” pungkasnya.
Jika usulan ini mendapat lampu hijau dari pusat, kantong pendapatan baru dari pajak air permukaan ini nantinya akan diprioritaskan untuk mendanai pembangunan serta perbaikan akses jalan yang rusak akibat aktivitas industri, sehingga tercipta keseimbangan yang berkeadilan antara eksploitasi ekonomi dan pemeliharaan lingkungan di Bumi Merah Putih.
(ABD)













