Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Headline

Skandal Korupsi Pasar Panorama: Eks Anggota Dewan Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Mantan Kadis 5 Tahun!

badge-check


Skandal Korupsi Pasar Panorama: Eks Anggota Dewan Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Mantan Kadis 5 Tahun! Perbesar

BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Babak baru persidangan megaskandal dugaan korupsi pengelolaan aset di Pasar Panorama Kota Bengkulu mencapai puncaknya. Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Jumat (10/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap dua aktor utama dalam kasus ini.

Dua terdakwa yang menjadi sorotan adalah mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, dan mantan Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu, Bujang HR. Keduanya dinilai terbukti secara sah melakukan praktik lancung yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Tuntutan Berat untuk Sang Eks Legislator

Parizan Hermedi menghadapi konsekuensi hukum yang cukup serius. JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Tak hanya hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 4 bulan 20 hari kurungan.

Poin yang paling memberatkan adalah tuntutan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp7,7 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar kerugian tersebut, maka Parizan terancam tambahan masa tahanan selama 3 tahun.

Mantan Kadis Dituntut 5 Tahun, Uang Pengganti Telah Pulih

Di sisi lain, mantan Kadis Perindag, Bujang HR, dituntut dengan hukuman yang sedikit lebih rendah, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Berbeda dengan Parizan, kewajiban uang pengganti sebesar Rp129 juta milik Bujang HR dinyatakan telah lunas karena telah dikembalikan seluruhnya oleh terdakwa selama proses persidangan.

Modus Operandi: “Jual Beli” Aset Negara secara Ilegal

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak, yakni para pedagang pasar. Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa diduga kuat melakukan:

  • Pemanfaatan Aset Tanpa Prosedur: Mengelola lahan milik pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang sah.
  • Pembangunan Kios Ilegal: Membangun kios-kios di atas lahan negara secara mandiri.
  • Penjualan Fantastis: Menjual kios tersebut kepada pedagang dengan harga bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp310 juta per unit.

Total kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai Rp12,07 miliar, sebuah angka yang fantastis dari praktik pemanfaatan aset daerah yang “digelapkan” tanpa mengikuti mekanisme resmi.

Menanti Pembelaan (Pledoi)

Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., memberikan kesempatan bagi kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang pledoi akan kita laksanakan pekan depan tanggal 17 April. Silakan siapkan materinya untuk sidang tersebut,” tegas Hakim Achmadsyah menutup persidangan.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi